Selasa, 25 Januari 2011

Jimly: Ide Pemilihan Gubernur DIY Banyak Mudaratnya

TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Profesor Jimly Assiddiqie mengatakan penetapan Gubernur Yogyakarta tidak melanggar Undang Undang Dasar 1945.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji opsi pemilihan gubernur dalam Rancangan Undang Undang Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta: apakah ditetapkan Presiden seperti yang berjalan sekarang atau dipilih lewat Pemilihan Umum seperti daerah lain. Opsi pemilihan mencuat karena tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis."

"Membaca konstitusi harus satu kesatuan normatif, tidak boleh sepenggal-penggal," ujar mantan tenaga ahli dalam Amandemen UUD 1945 satu dasawarsa lalu kepada Tempo, Selasa (30/11).

Menurutnya, Indonesia menganut sistem desentralisasi yang asimetris. "Sehingga tidak mutlak seragam, ada variasi di sana-sini." Pada pasal 18B disebutkan, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang." Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu dari empat daerah khusus/istimewa.

Keempat daerah itu dibolehkan memiliki keistimewaan. Aceh memiliki struktur pemerintahan dan peradilan Islam. Begitu juga Papua dan Papua Barat yang memiliki Lembaga Perwakilan dan Pengadilan Adat. "Yogyakarta istimewa secara eksekutif, itu saja," kata Jimly. Gubernur DIY tidak dipilih lewat Pemilihan Umum melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Keistimewaan ini, ujarnya, merupakan produk sejarah dan tidak pernah jadi masalah selama 65 tahun Indonesia berdiri.

"Pasal 18B original intend-nya untuk mengukuhkan apa yang sudah ada," katanya. Meski tidak menghapus kemungkinan untuk diubah, Jimly mengatakan ide baru tentang Gubernur DIY dipilih lebih banyak mudaratnya.

Dia membantah penetapan kepala daerah merupakan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Tiga tahun lalu, katanya, pernah diajukan Judicial Review atas penetapan Wali Kota oleh Gubernur DKI Jakarta. "Kami sudah bersidang, dan hasilnya tidak bertentangan dengan demokrasi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. "Sama dengan Yogyakarta."

REZA M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar