Minggu, 09 Januari 2011

Soal RUUK Jika Tak Sejalan Siapkan Langkah Antisipasi;DPD 33 Provinsi Dukung Penetapan

10/01/2011 08:05:58 JAKARTA (KR) - Anggota DPD asal Yogyakarta, Drs HA Hafidh Asrom MM menegaskan, sikap semua anggota DPD dari 33 provinsi sudah jelas, mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika nantinya hasil penggodokan RUUK Yogyakarta di DPR nanti tidak sejalan dengan hasil keinginan DPD tersebut, sudah disiapkan langkah antisipasinya. ”Pokoknya saat ini semua anggota DPD RI mewakili 33 provinsi di Indonesia mendukung penetapan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” kata Hafidh Asrom, anggota DPD RI asal Yogyakarta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/1). Seperti diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta yang diserahkan pemerintah beberapa waktu lalu masih berada di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum dibahas. Kendati demikian, menurut Hafidh dukungan terhadap mekanisme suksesi Gubernur Provinsi DIY dalam bentuk penetapan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY terus menguat. Meski begitu, ujar Hafidh, jika DPR nanti memutuskan mekanisme suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam bentuk pemilihan, pihaknya akan melakukan advokasi dengan mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi. ”Kalau di MK menang berarti penetapan, tapi kalau kalah masyarakat yang akan bersikap”, katanya lagi. Terpisah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menegaskan, partainya tetap pada sikapnya memilih penetapan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. ”Kami mendukung pola penetapan Sultan-Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Sekretaris FPPP, Romahurmuziy. Secara historis, Yogyakarta dan Kraton memiliki peran vital dan tak tergantikan dalam menyambung eksistensi Republik Indonesia pada era perang kemerdekaan. Bahkan, Sultan Hamengku Buwono IX yang membiayai jalannya pemerintahan dengan kantong pribadinya, sehingga memungkinkan RI masih ada seperti saat ini. ”Selain itu, alasan historis lainnya adalah memaknakan Amanat 5 September 1945 dalam bingkai sejarah tatanegara RI”, ucap Romahurmuziy yang memberikan beberapa alasan lainnya seperti alasan yuridis, yakni sikap Presiden yang ingin membingkai tiga pilar secara simultan dalam sebuah pranata, yakni sistem nasional dan NKRI, keistimewaan dan nilai-nilai demokrasi, sesungguhnya telah terakomodir secara tuntas dalam UUD 1945 sebagai dasar negara. ”Lex spesialisnya daerah istimewa dan khusus ada dalam ketentuan pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sebagaimana dilandasi oleh ketentuan pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), serta dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan DIY selama ini,” jelasnya. Atas dasar itu pula politikus PPP itu menilai warga DIY, yang secara sosiologis berada dalam kesatuan kultur, sangat mendukung mekanisme penetapan kepala dan wakil kepala daerah, sebagaimana terpotret dalam berbagai survei yang sudah termuat di media, maupun fakta yang sekarang muncul dalam penyampaian aspirasi masyarakat. (Sim)-a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar