Selasa, 01 Februari 2011

Konsep Kedudukan Sultan dan Gubernur DIY Tak Perlu Diperdebatkan

YOGYA (KRjogja.com) - Kerabat Kraton Yogyakarta, GPBH Joyokusumo menegaskan, konsep kedudukan Sultan dan Gubernur di DIY yang dipermasalahkan pemerintah pada dasarnya sudah jelas baik secara historis maupun kepemerintahan. Gusti Joyo justru mempertanyakan mengapa hal tersebut masih menjadi perdebatan.

Ia menuturkan, seperti halnya yang dipertanyakan pemerintah mengenai kedudukan Sultan sebagai Gubernur jika sudah sepuh atau sebaliknya jika Sultan yang menjabat masih sangat muda. Pada dasarnya hal tersebut sudah memiliki konsep dengan tetap mempertimbangkan aspek demokratis.

"Padahal sudah sering disampaikan konsep tersebut, tetapi mengapa harus selalu diulang-ulang dan dipertanyakan. Justru seolah disinformasi itu sengaja dibuat dan kami menilai banyak informasi di tingkat pusat yang justru berbeda dengan kenyataan," ujarnya dalam pertemuan dengan delegasi DPD RI di Ndalem Joyokusuman, Sabtu (29/1).

Dijelaskan, konsep kedudukan Sultan dan Gubernur tersebut diantaranya adalah ketika Sultan atau Gubernur sudah sepuh, secara historis pernah dilakukan oleh Hamengkubuwono VII yang mundur pada usia 80 tahun. "Nah ini kan bisa ditarik kesimpulan apakah nanti dalam RUUK DIY itu Sultan mau dibatasi usia. Atau ketika Sultan masih muda kewenangannya bisa dijalankan oleh Wakil Gubernur atau Paku Alam," jelasnya.

Ketika kondisi Sultan selaku Gubernur atau Paku Alam selaku wakil Gubernur ternyata berhalangan tetap, maka telah ada konsep bahwa hal tersebut akan diserahkan kembali kepada presiden. Ini menilik pada sejarah Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat yang telah menyatakan diri untuk bergabung dengan NKRI.

"Untuk menunjuk siapa yang akan menduduki jabatan, Presiden bisa melakukan rembug dengan Kraton untuk memilih perwakilan. Otomatis wali Sultan itu akan jadi Gubernur tetapi tetap ada di tangan Presiden," tuturnya.

Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar mengaku informasi tersebut cukup melegakan karena ternyata ketika Sultan dan Paku Alam berhalangan tetap, maka dengan legowo Kraton menyerahkan pada Presiden. Hal tersebut dianggap sebagai sikap yang bijak dan luar biasa.

"Sebenarnya, kita tidak perlu khawatir karena selalu ada jalan. Tetapi politik itu kadang malah mengaduk persoalan yang seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Kami makin yakin bahwa persoalan penetapan dalam RUUK DIY sebenarnya tidak perlu diributkan," ungkapnya.

Ditambahkan, penjelasan konsep tersebut akan disampaikan langsung dan tertulis kepada pemerintah dan DPR. Landasan historis ini bisa jadi pedoman bagi hal yang dirisaukan. Dan kami akan sampaikan hal tersebut pada pemerintah bahwa sebenarnya ini bukan hal yang patut diperdebatkan," imbuhnya. (Ran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar