Selasa, 15 Februari 2011

Landasan Hukum Sultan Ground Akan Dipertegas

YOGYA (KRjogja.com) - Tanah milik Kraton Yogyakarta yang terdiri atas Sultan Ground dan Pakualaman Ground diharapkan akan memiliki kejelasan secara administratif maupun landasan hukum setelah aspek pertanahan dicantumkan dalam RUUK DIY. Pasalnya, tanah yang banyak ditempati masyarakat tersebut sampai saat ini belum memiliki tanda bukti administratif.
Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Propinsi DIY, Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, konsep yang ingin diatur dalam tanah Kraton tersebut intinya tetap boleh digunakan oleh masyarakat. Secara administrasi Kraton memiliki hak untuk memberi kewenangan masyarakat. Namun dalam prakteknya, masyarakat sendiri masih mempertanyakan tanda bukti kepemilikan tanah tersebut.
"Jadi intinya kita ingin menegaskan sebagai subjek hak tetapi bukan berarti ingin menarik tanah yang sudah digunakan. Artinya tetap dan akan diinventarisasi secara jelas mana tanah negara, mana tanah kasultanan dan kadipaten serta mana tanah negara," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (15/2).
Menurutnya, hal itu tidak akan memberikan pengaruh pada masyarakat yang tinggal di tanah tersebut. Namun akan ada perubahan secara administratif yang mungkin akan diajukan ke Panitikismo (lembaga pertanahan Kraton) atau mungkin lembaga lain yang disepakati setelah aspek pertanahan diatur dalam RUUK DIY.
"Kalau sekarang yang sudah berjalan kan kekancingan (diakui dari pihak Kraton). Tetapi kalau nanti UU keistimewaan itu sudah jadi, kita juga belum memprediksi apakah akan ada badan khusus yang nantinya menangani pertanahan yang sifatnya otonom atau mau bagaimana," katanya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi luas tanah milik Kraton tersebut berkisar sampai 3.500 hektar. Konsepsi tanah Kasultanan tersebut adalah tanah di DIY dikurangi tanah milik negara dan tanah masyarakat pribadi.
"Pertanahan ini menjadi aspek yang penting untuk dibahas dalam RUUK DIY karena itu merupakan salah satu substansi keistimewaan DIY. Konteks pertanahan yang ada di masyarakat sudah berjalan dan kita hanya ingin menekankan pada aspek hukum serta administratif," imbuhnya. (Ran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar