Rabu, 28 September 2011

Lurah Se-Yogyakarta Kecewa Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur

YOGYAKARTA--MICOM: Lurah Desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Lurah Ismoyo mengaku kecewa terhadap pemerintah pusat. Pasalnya, dalam menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta, pemerintah dianggap tidak ada langkah yang serius kecuali melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY saja selama satu tahun. Wakil Ketua Ismoyo, Bibit Rustamto, menyatakan kekecewaan tersebut karena keinginan dari elemen propenetapan adalah pemerintah langsung menetapkan jabatan gubernur DIY yang menjadi perjuangan mereka selama lebih dari 10 tahun. "Jelas kami sangat kecewa. Ini tidak sesuai dengan perjuangan kami," kata Bibit Rustamto, Rabu (28/9). Bibit menyatakan elemen propenetapan juga mempertanyakan landasan hukum pemerintah pusat dalam memperpanjang masa jabatan tersebut. Paguyuban Ismoyo mengadakan rapat terakhir yang keputusannya akan menggelar kongres rakyat yang terakhir. Kongres rakyat terakhir ini akan digelar pada Oktober. Soalnya, pada September ini, sidang rakyat gagal digelar. (AU/OL-5)

Sultan Anggap Perpanjangan Satu Tahun Untungkan Masyarakat

YOGYAKARTA--MICOM: Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diperpanjang selama satu tahun. Jabatan gubernur dan wakil Gubernur yang sekarang dipegang Sri SUltan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan berakhir 9 Oktober mendatang. Perpanjangan satu tahun, jelas Sri Sultan, sangat menguntungkan masyarakat. Pasalnya, mereka tidak akan perlu menunggu lama untuk mengetahui keputusan UU Keistimewaan DIY karena hanya satu tahun. "Dalam waktu satu tahun itu, mau tidak mau eksekutif dan legislatif harus menyelesaikan UU Keistimewaan," terangnya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (28/9). (OL-8)

Rakyat Ragu RUU Keistimewaan Yogyakarta Selesai dalam Setahun

SLEMAN--MICOM: Paguyuban Dukuh se Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY tidak menjamin pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta akan selesai. Ketua Paguyuban Dukuh se DIY Sukiman HS, Rabu (28/9) mengatakan, rakyat Yogyakarta sudah sangat pesimistis terhadap kinerja pemerintah pusat untuk bisa menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta itu. Karena, ujarnya, selama ini rakyat hanya diberi janji bahwa pemerintah akan serius dalam membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta itu. Namun pada kenyataannya tidak pernah selesai. Karena itu, ujarnya, jika Sri Sultan bisa menerima perpanjangan itu, Paguyuban Dukuh menilai sebagai hak pribadi Sri Sultan. Namun, rakyat juga berhak memberikan penilaian. Menurut Sukiman, seharusnya dalam perpanjangan itu, dicantumkan janji pemerintah pusat untuk menyelesaikan ANTARA/Noveradika Yogyakarta sesuai dengan kehendak rakyat banyak dan harus sudah menjadi undang undang sebelum masa jabatan perpanjangan itu habis. (AU/OL-9)

Tim Asistensi Beri Masukan Sultan Sebelum ke Jakarta

TRIBUNJOGJA.COM , YOGYA - Tim Asistensi RUUK DIY telah memberi masukan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait perpanjangan masa jabatannya. Selasa (27/9/2011) malam, pukul 20.00 WIB nanti, Sultan diundang ke Istana Negara Jakarta oleh Presiden SBY terkait hal tersebut. Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto, mengatakan, Tim Asistensi telah memberi masukan kepada Sultan agar menolak jika SBY menawarkan perpanjangan masa jabatan dua tahun. "Kami meminta Ngarsa Dalem untuk menolak jika SBY memberi perpanjangan jabatan selama dua tahun. Alasannya, sebelumnya Sultan sudah diperpanjang tiga tahun, jika diperpanjang dua tahun lagi, sama saja lima tahun, sama dengan periode gubernur di daerah lain. Itu namanya pelecehan," jelasnya. Menurut Achiel, ada dua opsi yang disampaikan ke Sultan jika SBY mengajukan pertanyaan terkait masa jabatan gubernur DIY. Pertama, menerima perpanjangan setahun dengan syarat pembahasan RUUK DIY segera diselesaikan. "Sekaligus melaksanakan poin-poin hasil pembahasan RUUK DIY selama setahun masa perpanjangan masa jabatannya tersebut," jelasnya. Kedua, lanjut Achiel, menerima perpanjangan masa jabatan tanpa batas waktu. Artinya, perpanjangan berakhir hingga RUUK DIY disahkan. "Selain dua opsi tersebut, kami meminta kepada Ngarsa Dalem untuk menolak," jelasnya. Sejatinya, Sultan diundang SBY pada 23 September 2011 lalu. Namun, karena SBY ada acara mendadak di Jambi, jadwal diundur pada 25 September 2011. "Sultan menolak pengunduran jadwal pada 25 September 2011, karena bertepatan dengan Pilkada Yogyakarta 2011. Akhirnya pertemuan disepakati Selasa (27/9/2011) malam," terang Achiel. (*)

Pemprov DIY Akan Kawal Pembahasan RUUK

TRIBUNJOGJA.COM , YOGYA - Plt Sekda DIY, Ichsanuri, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DIY akan mengawal pembahasan RUUK DIY oleh pemerintah pusat dan DPR RI, yang akan berlangsung 29 September mendatang. "Kami akan mengirimkan tim asistensi untuk memantau setiap poin RUUK DIY yang dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR RI," ujarnya, Selasa (26/9/2011). Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD DIY, Sukamto, menyatakan, kontoversi wacana perpanjangan masa jabatan gubernur DIY oleh pemerintah pusat bisa dianggap sebagai kekalahan bagi DIY. "Menerima perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak sejalan dengan keputusan politik DPRD DIY dan DPRD di empat kabupaten dan satu kotamadya di DIY," tegasnya. Sukamto melanjutkan, bila Sultan menerima perpanjangan yang kali ketiga, sama saja menyakiti hati rakyat DIY. "Kami dan seluruh masyarakat DIY tidak ingin perpanjangan, tapi penetapan," jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, mengharapkan, pembahasan RUUK DIY segera diselesaikan sesuai. Diharapkan pula, Pemerintah DIY melalui tim asistensi senantiasa memberikan detail perkembangan hasil pembahasan RUUK DIY. "Hal tersebut untuk kepentingan informasi masyarakat. Eksekutif harus jelas dalam bekerja, jangan terkesan menunggu," kata Yoeke. (*)

Perpanjangan Masa Jabatan Sultan Sebelum 8 Oktober

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bakal diterbitkan sebelum 8 Oktober 2011. Diharapkan Undang-Undang Keistimewaan DIY selesai dalam satu tahun. "Andaikata undang-undang selesai, dalam draf-nya, kami sudah mencantumkan masa persiapan dua tahun," ujarnya, seusai menemani Sultan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa (27/9/2011) malam.. Masa persiapan dua tahun dimaksudkan, untuk memberi ruang bagi pembuatan perangkat peraturan pendukung undang-undang, seperti peraturan pemerintah. Setelah masa perpanjangan satu tahun habis, masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta akan diperpanjang dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Perpanjangan dua tahun ini dilakukan tidak lagi berdasarkan Keppres, melainkan undang-undang. (*)

Sultan Sepakat Perpanjangan Masa Jabatan Setahun

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/9/2011) malam. Usai pertemuan Sultan menyatakan sepakat perpanjangan masa jabatan esbagai gubernur untuk satu tahun ke depan. "Jadi begini. Kita coba diskusi dengan Presiden dan menteri. Di mana RUU Keisimewaan Yogyakarta belum selesai. Jabatan gubernur belum selesai sehingga saya sepakat untuk menerima perpanjangan jabatan tetapi tidak dua tahun tetapi satu tahun," kata Sultan seusai bertemu Presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi . Sultan menegaskan perpanjangan jabatan setahun diharapkan ada pemahaman pada publik bahwa antara DPR dengan eksekutif memiliki kemauan kuat untuk menyelesaikan RUU DIY secepat mungkin. "Jadi saya bersedia satu tahun (diperpanjang)," kata Mendagri. Sultan mengatakan dalam perpanjangan masa jabatan setahun itu diharap selesai dibahas di DPR dan dijadikan Undang-undang. "Bagi saya yang penting RUU DIY selesai. Jangan dua tahun atau tiga tahun supaya publik melihat ada keseriusan," kata Sultan. Oleh karena itu, Sultan meminta DPR dan pemerintah bekerja keras untuk menyelesaikan RUU DIY dalam setahun. (*)

Sultan Sepakat Tetap Gubernur Setahun Lagi Hasil Pertemuan dengan SBY dan Mendagri Tadi Malam

JAKARTA - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X bakal kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Hal itu terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta yang belum rampung di DPR hingga berakhirnya masa jabatan Sultan sebagai gubernur pada 8 Oktober mendatang. Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan pertemuan antara Sultan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan, tadi malam. "Saya sepakat untuk menerima perpanjangan tetapi satu tahun," kata Sultan usai pertemuan. Sultan menjelaskan alasan perpanjangan tersebut tidak selama dua tahun seperti yang selama ini banyak beredar. Menurutnya, disepakatinya perpanjangan satu tahun itu agar ada pemahaman kepada publik bahwa antara DPR dan eksekutif (pemerintah) memiliki kemauan untuk menyelesaikan RUUK Jogjakarta itu secepat mungkin. Sehingga diharapkan, pembahasannya akan rampung dalam waktu satu tahun. "Dasarnya kan untuk menyelesaikan itu. Makanya saya hanya bersedia dalam waktu satu tahun," tuturnya. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi psikologi politis eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat proses penyelesaian RUU Keistimewaan Jogjakarta. Sultan enggan berandai-andai bakal kembali menjadi gubernur Jogja jika pembahasan RUUK tersebut rampung. Menurutnya, yang penting saat ini adalah RUUK itu bisa segera selesai dalam waktu satu tahun. Dia menegaskan akan menerima hasil pembahasan RUUK Jogjakarta di DPR. "Ya otomatis, wong itu keputusan lembaga legislasi nasional kok. Kita lihat nanti (keputusannnya)," kata suami Gusti Kanjeng Ratu Hemas itu. Mendagri Gamawan mengungkapkan, pertemuan Presiden SBY dengan Sultan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kesepakatan pun akhirnya bisa diambil. "Presiden segera mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Sultan (sebagai gubernur)," kata Gamawan. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, presiden tidak memberikan tawaran berapa tahun perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur. "Sultan yang menyampaikan sebaiknya satu tahun supaya undang-undang segera diselesaikan," ucap Gamawan. Mantan Gubernur Sumbar itu mengungkapkan, dalam undang-undang nanti sudah dibuatkan draft untuk masa persiapan pelaksanaannya. Misalnya dilahirkan PP dan Perda. "(Kalau) undang-undang sudah diketok dalam satu tahun ini, kemudian nanti ada ruang untuk masa perpanjangan untuk menyiapkan PP dan Perda," urainya. Terkait dengan penetapan atau pemilihan dalam menetapkan gubernur DI Jogjakarta, Gamawan mengatakan tidak menggunakan dua istilah tersebut. "Tetapi mekanisme yang kita atur dalam RUU itu. Ada mekanismenya," katanya. Sebelumnya diberitakan, DPR dan Pemerintah menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan (Jawa Pos, 22/9). Undang-undang akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri. Lobi tertutup itu khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Sementara masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. (fal)

RUU Keistimewaan Jogjakarta Lobi Tertutup, Sultan Disepakati Dipilih Dengan Penetapan

JAKARTA - Polemik Revisi Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta nampaknya segera berakhir. DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan. "Undang Undang ini akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Pemerintah dan DPR sudah clear soal itu," ujar Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri. Menurut Hakam, lobi tertutup kemarin khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. Dalam hal penetapan gubernur, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa hal itu dilakukan melalui DPRD provinsi. Secara teknis, DPRD hanya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan aspirasi yang ada di masyarakat. Saat ini, mayoritas masyarakat Jogja menginginkan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. "Kalau ternyata yang diinginkan adalah Sultan dan Paku Alam, maka itu yang ditetapkan DPRD," ujarnya. Dengan pasal penetapan itu, bukan berarti dibuka peluang adanya pemilihan di tingkat elit. Hakam menyatakan, ketentua RUUK Jogja nanti hanya memperbolehkan satu pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk ditetapkan. Bagaimana jika terdapat dua pasangan dari masyarakat? Hakam menyatakan, RUUK Jogja sudah mengantisipasi itu. Kemendagri dan Komisi II DPR sepakat jika ada dua atau lebih pasangan yang diusulkan masyarakat, maka mekanisme akan dikembalikan ke aturan paugeran. "Dari keraton muncul satu pasang, disetujui fraksi-fraksi kemudian ditetapkan. Ini supaya tidak ada konflik di keraton, biar mekanisme internal yang menyelesaikan," imbuhnya. Meski mekanisme pengisian jabatan sudah ditetapkan, masih ada perbedaan tentang siapa pihak yang berhak mengisi jabatan gubernur Jogja. Komisi II DPR RI berpandangan bahwa yang dicalonkan adalah mereka yang berasal dari keraton. Sementara Kemendagri menilai, unsur keraton dan juga unsur masyarakat bisa maju sebagai calon gubernur untuk ditetapkan. "Ini masih diperbincangkan," jelasnya. Hakam menambahkan, RUUK Jogja ini nantinya tidak bisa langsung diberlakukan. Menurut dia, RUUK Jogja baru akan berlaku tujuh tahun setelah aturan ini ditetapkan. Ini karena, setelah RUUK Jogja sah menjadi UU, Sri Sultan dan Paku Alam akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama tujuh tahun kepemimpinan. Angka tujuh tahun itu, jelas dia dibagi dalam masa transisi yang ditetapkan selama dua tahun, dan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. "Sehingga kalau dihitung, Sultan akan ditetapkan tujuh tahun ke depan sebagai Gubernur," tandasnya.(bay)

Sultan Sepakat Tetap Gubernur Setahun Lagi Hasil Pertemuan dengan SBY dan Mendagri Tadi Malam

JAKARTA - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X bakal kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Hal itu terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta yang belum rampung di DPR hingga berakhirnya masa jabatan Sultan sebagai gubernur pada 8 Oktober mendatang. Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan pertemuan antara Sultan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan, tadi malam. "Saya sepakat untuk menerima perpanjangan tetapi satu tahun," kata Sultan usai pertemuan. Sultan menjelaskan alasan perpanjangan tersebut tidak selama dua tahun seperti yang selama ini banyak beredar. Menurutnya, disepakatinya perpanjangan satu tahun itu agar ada pemahaman kepada publik bahwa antara DPR dan eksekutif (pemerintah) memiliki kemauan untuk menyelesaikan RUUK Jogjakarta itu secepat mungkin. Sehingga diharapkan, pembahasannya akan rampung dalam waktu satu tahun. "Dasarnya kan untuk menyelesaikan itu. Makanya saya hanya bersedia dalam waktu satu tahun," tuturnya. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi psikologi politis eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat proses penyelesaian RUU Keistimewaan Jogjakarta. Sultan enggan berandai-andai bakal kembali menjadi gubernur Jogja jika pembahasan RUUK tersebut rampung. Menurutnya, yang penting saat ini adalah RUUK itu bisa segera selesai dalam waktu satu tahun. Dia menegaskan akan menerima hasil pembahasan RUUK Jogjakarta di DPR. "Ya otomatis, wong itu keputusan lembaga legislasi nasional kok. Kita lihat nanti (keputusannnya)," kata suami Gusti Kanjeng Ratu Hemas itu. Mendagri Gamawan mengungkapkan, pertemuan Presiden SBY dengan Sultan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kesepakatan pun akhirnya bisa diambil. "Presiden segera mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Sultan (sebagai gubernur)," kata Gamawan. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, presiden tidak memberikan tawaran berapa tahun perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur. "Sultan yang menyampaikan sebaiknya satu tahun supaya undang-undang segera diselesaikan," ucap Gamawan. Mantan Gubernur Sumbar itu mengungkapkan, dalam undang-undang nanti sudah dibuatkan draft untuk masa persiapan pelaksanaannya. Misalnya dilahirkan PP dan Perda. "(Kalau) undang-undang sudah diketok dalam satu tahun ini, kemudian nanti ada ruang untuk masa perpanjangan untuk menyiapkan PP dan Perda," urainya. Terkait dengan penetapan atau pemilihan dalam menetapkan gubernur DI Jogjakarta, Gamawan mengatakan tidak menggunakan dua istilah tersebut. "Tetapi mekanisme yang kita atur dalam RUU itu. Ada mekanismenya," katanya. Sebelumnya diberitakan, DPR dan Pemerintah menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan (Jawa Pos, 22/9). Undang-undang akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri. Lobi tertutup itu khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Sementara masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. (fal)

Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011

JAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal bakal berakhirnya jabatan Raja Jogja itu di kursi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 9 Oktober mendatang. Pemerintah pun telah menyiapkan tiga opsi bagi masa jabatan Sultan HB X dan Sri Pakualam di kursi Gubernur dan Wagub DIY. Mendagri menyatakan bahwa Sultan HB X memang tidak meminta perpanjangan masa jabatan sebagai Gubernur DIY. "Sultan tidak meminta seperti itu, tapi memberitahukan melalui surat bahwa masa perpanjangannya habis 9 Oktober," ujar Mendagri di Jakarta, Selasa (27/9). Mendagri mengaku tengah menyiapkan opsi terbaik. Untuk itu Mendagri telah berbicara melalui sambungan telpon dengan Sultan. "Tadi malam saya kontak-kontakan dengan sultan. Dalam suasana cair dan fine-fine saja," ungkapnya. Sementara juru bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menjelaskan, Kemendagri telah mengajukan tiga opsi terkait perpanjangan jabatan Sri Sultan HB X. Opsi pertama, masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wagub DIY akan diperpanjang hingga UU Keistimewaan Jogja resmi diundangkan. Opsi kedua, kata birokrat yang akrab disapa dengan nama Dony itu, masa jabatan Sultan dan Pakualam diperpanjang hingga lima tahun. "Opsi ini sebagai masa transisi. Setelah 2016, pengisiannya diseusiakan dengan UUK DIY," sebut Dony. Sedangkan sesuai opsi ketiga, masa jabatan Sultan diperpanjang tanpa batasan. Artinya, kata Dony, jabatan Sultan sebagai gubernur baru berakhir jika berhalangan tetap. Namun demikian Dony menegaskan bahwa belum ada opsi yang dipilih karena semua diserahkan ke Presiden. "Nanti diatur dengan Keppres tentang perpanjangan masa jabatan gubenur dan wakil gubernur DIY. Dengan tiga alternatif muatan yang akan diatur dalam substansi Keppres dimaksud, semua bergantung sesuai wewenang dan keputusan presiden," tandas Dony. Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan Sultan berakhir pada 9 Oktober 2008. Namun Presiden SBY mengeluarkan Keppres 86/P/2008 yang memperpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 Oktober 2011 ini. Keppres yang dikeluarkan SBY itu merupakan Keppres kedua tentang perpanjangan masa jabatan Sultan. Pada 2003, Presiden Megawati juga pernah mengeluarkan Keppres 179/M/2003 yang memperpanjang jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 oktober 2008. Sementara mengutip ketentuan Pasal 91 B UU Nomor 5 Tahun 1974, pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 1999, dan Pasal 226 Ayat 2 UU 32 Tahun 2004, Dony menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memang tak terikat dengan masa jabatan maupun persyaratan seperti ketentuan yang berlaku daerah lain. Karenanya, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan wewenang presiden. "Artinya, dengan pemberitahuan itu, Mendagri mengajukan usul perpanjangan Sri Sultan kepada Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)

Sultan Sepakat Tetap Gubernur Setahun Lagi Hasil Pertemuan dengan SBY dan Mendagri Tadi Malam

JAKARTA - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X bakal kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Hal itu terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta yang belum rampung di DPR hingga berakhirnya masa jabatan Sultan sebagai gubernur pada 8 Oktober mendatang. Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan pertemuan antara Sultan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan, tadi malam. "Saya sepakat untuk menerima perpanjangan tetapi satu tahun," kata Sultan usai pertemuan. Sultan menjelaskan alasan perpanjangan tersebut tidak selama dua tahun seperti yang selama ini banyak beredar. Menurutnya, disepakatinya perpanjangan satu tahun itu agar ada pemahaman kepada publik bahwa antara DPR dan eksekutif (pemerintah) memiliki kemauan untuk menyelesaikan RUUK Jogjakarta itu secepat mungkin. Sehingga diharapkan, pembahasannya akan rampung dalam waktu satu tahun. "Dasarnya kan untuk menyelesaikan itu. Makanya saya hanya bersedia dalam waktu satu tahun," tuturnya. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi psikologi politis eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat proses penyelesaian RUU Keistimewaan Jogjakarta. Sultan enggan berandai-andai bakal kembali menjadi gubernur Jogja jika pembahasan RUUK tersebut rampung. Menurutnya, yang penting saat ini adalah RUUK itu bisa segera selesai dalam waktu satu tahun. Dia menegaskan akan menerima hasil pembahasan RUUK Jogjakarta di DPR. "Ya otomatis, wong itu keputusan lembaga legislasi nasional kok. Kita lihat nanti (keputusannnya)," kata suami Gusti Kanjeng Ratu Hemas itu. Mendagri Gamawan mengungkapkan, pertemuan Presiden SBY dengan Sultan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kesepakatan pun akhirnya bisa diambil. "Presiden segera mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Sultan (sebagai gubernur)," kata Gamawan. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, presiden tidak memberikan tawaran berapa tahun perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur. "Sultan yang menyampaikan sebaiknya satu tahun supaya undang-undang segera diselesaikan," ucap Gamawan. Mantan Gubernur Sumbar itu mengungkapkan, dalam undang-undang nanti sudah dibuatkan draft untuk masa persiapan pelaksanaannya. Misalnya dilahirkan PP dan Perda. "(Kalau) undang-undang sudah diketok dalam satu tahun ini, kemudian nanti ada ruang untuk masa perpanjangan untuk menyiapkan PP dan Perda," urainya. Terkait dengan penetapan atau pemilihan dalam menetapkan gubernur DI Jogjakarta, Gamawan mengatakan tidak menggunakan dua istilah tersebut. "Tetapi mekanisme yang kita atur dalam RUU itu. Ada mekanismenya," katanya. Sebelumnya diberitakan, DPR dan Pemerintah menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan (Jawa Pos, 22/9). Undang-undang akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri. Lobi tertutup itu khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Sementara masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. (fal)

Sultan HB X: Saya Tak Pernah Minta Perpanjangan

AKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X di Jakarta, Senin (26/9/2011) menjelang tengah malam, menegaskan, ia tidak pernah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta perpanjangan masa jabatannya selama dua atau tiga tahun. Masa jabatannya sebagai Gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2011 sehingga ia mengirimkan surat kepada Mendagri untuk memberitahukan akan berakhirnya masa jabatannya itu. "Namun, tidak ada permintaan perpanjangan masa jabatan saya, seperti dikatakan Mendagri. Ora ilok (tidak pantas), orang kok meminta jabatan," kata Sultan HB X kepada Kompas. Sebelumnya diberitakan, Mendagri sudah mengirimkan surat usulan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan perpanjangan masa jabatan itu selama dua tahun yang, menurut Mendagri, seperti disampaikan pula oleh Sultan HB X. "Itu bohong," tegas Sultan HB X, menanggapi keterangan Mendagri. Sultan HB X menandaskan, ia tidak pernah dan tidak akan pernah meminta-minta jabatan, termasuk mengusulkan perpanjangan masa jabatannya. Secara terpisah, anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY dari Pemerintah Provinsi DIY, Achiel Suyanto, menambahkan, Mendagri harus mengklarifikasi pernyataannya bahwa Sultan HB X mengusulkan perpanjangan masa jabatannya sebagai Gubernur DIY selama dua atau tiga tahun. Sebab, Sultan HB X tak pernah mengajukannya. Pernyataan itu menyakiti hati rakyat DIY yang mendukung Sultan HB X dan Sri Paduka Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Presiden Hari Ini Panggil Sultan HB X

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diagendakan pada Selasa (27/9/2011) malam ini akan bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Istana Kepresidenan, Jakarta. Sultan HB X dipanggil Presiden diperkirakan untuk membahas masa jabatannya sebagai Gubernur DIY yang akan berakhir pada 9 Oktober 2011 ini. Anggota Tim Asisten Pemerintah Provinsi DIY untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan DIY, Achiel Suyanto, di Jakarta, Selasa, menjelaskan, pertemuan Presiden dengan Sultan HB X hari ini adalah pertemuan yang tertunda. "Presiden sebenarnya mengundang Sultan untuk bertemu pada 23 Mei, tetapi ditunda karena Presiden ke luar kota," katanya. Pertemuan ditunda pada 25 September 2011. Namun, karena di Kota Yogyakarta ada pemilihan kepala daerah, Sultan HB X tidak mungkin ke Jakarta sehingga Presiden mengundang kembali untuk bertemu pada 27 September ini. "Namun, Sultan tidak pernah meminta perpanjangan masa jabatan sebagai gubernur. Apalagi, meminta perpanjangan hingga dua tahun seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri. Dengan pernyataannya, Mendagri melakukan pembohongan publik," kata Achiel lagi. Menurut Achiel, Sultan pernah menolak diperpanjang masa jabatannya selama satu periode, lima tahun. Karena itu, pemerintah tahun 2008 memperpanjang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY selama tiga tahun. "Jika Sultan meminta perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun, seperti dikatakan Mendagri, berarti kan tidak konsisten. Sultan tak pernah meminta-minta jabatan," ujarnya. Senin malam, Sultan HB X kepada Kompas memastikan, ia tak pernah mengirimkan surat meminta perpanjangan masa jabatannya sebagai gubernur kepada Mendagri.
 JAKARTA, KOMPAS.com — Sultan Hamengku Buwono X menerima perpanjangan masa jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama satu tahun. Perpanjangan ini disebabkan belum tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY saat ini semestinya berakhir pada 9 Oktober 2011. Namun, karena terkendala pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), masa jabatan itu diperpanjang. "Saya menerima perpanjangan ini," kata Sultan kepada para wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/9/2011). Sultan menyerahkan proses pembahasan RUUK DIY tersebut kepada DPR. Ia berharap Komisi II DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya dalam waktu satu tahun. Masa perpanjangan selama satu tahun juga akan digunakan untuk memberikan pemahaman kepada publik, termasuk masyarakat Yogyakarta, terhadap keberadaan undang-undang tersebut. Ketika ditanya apakah akan menerima RUUK yang dibahas DPR, Sultan mengatakan, "Ya otomatis, wong itu keputusan lembaga legislasi nasional, kok," kata Sultan. Saat ini ada beberapa permasalahan krusial yang belum disepakati perwakilan DPR dan pemerintah. Salah satu permasalahan yang belum disepakati adalah mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta posisi sultan dalam struktur pemerintahan daerah istimewa. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sultan Hamengku Buwono diposisikan sebagai gubernur utama yang posisinya di atas kepala daerah. Adapun mayoritas fraksi di DPR menginginkan sultan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX Warning Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Nurul Arifin mengungkap, persetujuan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengukubowono IX sebenarnya memperpanjang masa jabatan satu tahun adalah sebuah warning, peringatan agar pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta serius untuk dilanjutkan. Nurul menegaskan, dua fraksi di DPR, PAN dan Demokrat yang masih kukuh, menolak Gubernur DIY dipilih dengan ditetapkan. Nurul, kepada tribun, Rabu (28/09/2011) mengungkapkan, jika kepentingan untuk menyelesaikan UU DIY menjadi keingingan bersama, maka waktu satu tahun itu cukup. Karena hanya tiga point yang belum sepakat terkait RUU ini. Yaitu, soal penetapan, tanah dan keikut sertaan rakyat dalam prosesnya. "Masalahnya, adalah hasrat untuk penetapan, tidak menjadi keinginan bersama itu. Dan justru, tersanderanya RUU ini ya di klausul ini. Hanya dua fraksi yg setuju pemilihan, PAN dan Demokrat. Yang lain, maunya penetapan kok, seluruh fraksi, minus dua fraksi itu tadi," Nurul menegaskan. ‎​Nurul kemudian meminta kepada rakyat Yogyakarta untuk bersabar dulu, sampai ujung pembahasan RUUK DIY ini selesai. "Dan buat saya statement Sri Sultan itu, sudah bentuk peringatan. Beliau setuju perpanjangan satu tahun, tapi setelah itu UU selesai. Kalo tidak juga, maka, jreng," Nurul menandaskan.

Senin, 05 September 2011

Tiga Spirit Yang Harus Dijaga Rakyat DIY;Sultan Tak Ingin Selamanya Gubernur

YOGYA (KR) - Sri Sultan HB X menyatakan tidak ingin selamanya menjadi Gubernur. Karena Sultan adalah manusia biasa yang semakin bertambah tua, kemampuannya juga makin menurun. Kalau tetap menjadi gubernur Sultan khawatir justru akan merugikan masyarakat. Hal itu dikatakan Sultan usai pembacaan Amanat Rakyat DIY dalam open house sekaligus peringatan 66 tahun Amanat 5 September di Pagelaran Kraton, Senin (5/9). Dalam amanat yang dibacakan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana itu rakyat DIY menetapkan Sultan HB sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya diberi kekuasaan untuk memimpin rakyat DIY sebagai bagian dari NKRI tanpa batas waktu masa jabatan. * Bersambung hal 7 kol 4 ”Bagi saya amanat warga Yogya adalah sesuatu yang harus saya emban bersama Paku Alam. Ini sesuatu amanat yang sangat berat dan luar biasa. Namun bagaimanapun saya tetap manusia biasa. Kami berdua tahu diri kapan harus maju dan kapan harus mundur. Karena makin tua kan kemampuan makin turun. Kalau terus bertahan saat kemampuan menurun, saya tidak mungkin bicara perubahan dan kemajuan lagi dan itu akan merugikan masyarakat Yogya,” tutur Sultan. Ditengah pembahasan RUUK yang belum mendapat kepastian, Sultan mengingatkan masyarakat agar bersabar. ”RUUK DIY belum bisa diselesaikan dengan baik oleh pemimpin bangsa. Meski peristiwa ini menggugah kesadaran kita bersama, saya mohon kita semua sabar, melihat keadaan,” ujarnya. Sultan mengingatkan bahwa bergabungnya Yogyakarta menjadi bagian RI tidak hanya menyangkut penetapan, perjuangan masyarakat Yogya dalam mempertahankan RI dan Yogya sebagai ibukota RI. Melalui Amanat 5 September 1945, Sultan HB IX dan PA VIII meletakkan pondasi yang menjadi jatidiri masyarakat Yogyakarta. ”Ada tiga spirit yang ditanamkan HB IX dan PA VIII dan harus dijaga masyarakat Yogya, yaitu jiwa Merah Putih, kepribadian Pancasila dan watak Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya. Raja Kraton Yogya itu menambahkan, dalam pembentukan RUUK dibutuhkan konsistensi sikap dari masyarakat, DPRD dan para pimpinan daerah. ”Diharapkan itu mewarnai pembentukan RUUK,” kata Sultan yang menilai Amanat Rakyat Yogya sebagai suatu pernyataan publik yang diwakili bupati/walikota dan DPRD yang dikemas dalam konteks budaya. Amanat Rakyat DIY yang ditandatangani ketua DPRD DIY dan ketua DPRD kabupaten/kota, walikota/bupati se-DIY itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden dan Komisi II DPR RI. Namun Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana berpendapat, tidak perlu ada tindak lanjut formal pengiriman delegasi untuk menyampaikan dokumen Amanat Rakyat DIY ke Pusat. ”Ini acara budaya yang gaungnya lebih besar dibandingkan segala bentuk formalitas. Gaung ini akan sampai ke pusat dan diharapkan akan memberi warna dalam pembahasan RUUK DIY di DPR RI,” katanya. Terkait penyelesaian RUUK DIY, Yoeke memperkirakan hampir pasti akan ada lagi perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY. Masa perpanjangan saat ini akan berakhir Oktober 2011. ”Waktu perpanjangan habis sebulan lagi, sementara Panja Komisi II DPR RI belum ada keputusan. Kalau menghitung tata kala, hampir pasti masa jabatan Sultan akan diperpanjang lagi,” terangnya. Seandainya RUUK ditetapkan saat ini pun, lanjut Yoeke, tetap akan ada perpanjangan jabatan gubernur. Pasalnya, implementasi UUK DIY membutuhkan serangkaian peraturan seperti Peraturan Pemerintah dan Perda. ”Pembahasan Perda butuh waktu lama, sekitar 7-8 bulan dalam situasi normal. Kalau dipaksakan percepatan pun, pembahasan tidak mungkin selesai satu bulan,” jelasnya. Pemerhati sejarah DIY dari UGM, Prof Dr Soetaryo menyatakan, pidato Sultan bukan hanya ditujukan bagi masyarakat Yogya, namun intinya adalah gerakan untuk menyelamatkan RI saat ini, gerakan untuk mencerahkan bangsa. ”Ini gerakan dari Yogya untuk Indonesia. Sultan mengingatkan agar bangsa ini termasuk pemimpinnya untuk kembali ke jiwa Merah Putih, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, jika ingin Indonesia tercerahkan,” katanya. (Ast/Bro)-b