Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2011

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara
Periode I: 1945 - 1946


Sambutan Proklamasi di Yogyakarta (18/19-08-1945)


Tanggal 18atau 19Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan Penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi.
Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa (19-08-1945)


Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.
Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden. Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman.Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan.
Dekrit Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI (Sept 1945)


Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 Wikisource-logo.svg. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.
Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indie setelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.


Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta (1945-1946)


Wilayah DIY (D.I. Kasultanan dan D.I Paku Alaman) beserta Kab/Kota dalam lingkungannya pada 1945
Pada saat berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi:
   1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
   2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
   3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
   4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
   5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Sedang wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi:
   1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
   2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai masing-masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja. Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan. Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950.
Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta (1945-1946)


Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 Wikisource-logo.svg) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit kerajaan tidak dikeluarkan sendiri-sendiri oleh masing-masing penguasa monarki melainkan bersama-sama dalam satu dekrit. Selain itu dekrit tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki, melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta.
Seiring dengan berjalannya waktu, berkembang beberapa birokrasi pemerintahan (kekuasaan eksekutif) yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi (Kooti Zimukyoku) sebagai wakil pemerintah Pusat, Paniradya (Departemen) Pemerintah Daerah (Kerajaan) Yogyakarta, dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta. Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan. Oleh karena itu, pada 16 Februari 1946 dikeluarkan Maklumat No. 11 yang berisi penggabungan seluruh birokrasi yang ada ke dalam satu birokrasi Jawatan (Dinas) Pemerintah Daerah yang untuk sementara disebut dengan Paniradya. Selain itu melalui Maklumat-maklumat No 7, 14, 15, 16, dan 17, monarki Yogyakarta mengatur tata pemerintahan di tingkat kalurahan (sebutan pemerintah desa saat itu).
Penyusunan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta (1945-1946)


Untuk merumuskan susunan dan kedudukan daerah Yogyakarta, BP KNID juga menyelenggarakan sidang maraton untuk merumuskan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946. RUU ini tidak kunjung selesai karena perbedaan yang tajam antara BP KNID, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah lain, dengan kedua penguasa monarki, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Akhirnya RUU yang terdiri dari 10 Bab tersebut dapat diselesaikan. Kesepuluh Bab tersebut adalah:
   1. Kedudukan Yogyakarta
   2. Kekuasaan Pemerintahan
   3. Kedudukan kedua raja
   4. Parlemen Lokal (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan)
   5. Pemilihan Parlemen
   6. Keuangan
   7. Dewan Pertimbangan
   8. Perubahan
   9. Aturan Peralihan
  10. Aturan Tambahan
Periode II:1946 - 1950


Pembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta (1946)


Wilayah DIY dan Kab/kota di lingkungannya tahun 1946


Sambil menunggu UU yang mengatur susunan Daerah yang bersifat Istimewa sebagaimana pasal 18 UUD, maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPR DIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No. 18 yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 Wikisource-logo.svg). Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946. Setelah menyetujui rencana maklumat itu, KNID membubarkan diri dan digantikan oleh Dewan Daerah yang dibentuk berdasarkan rencana maklumat. Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY mengesahkan rencana maklumat No 18 yang sebelumnya telah disetujui dalam sidang KNI Daerah Yogyakarta tersebut.
Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta (gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman) bukan dua buah (satu untuk Kesultanan dan satunya untuk Paku Alaman). Tidak dipungkiri juga terdapat perbedaan pendapat antara KNID dengan Monarki yang tercermin dengan adanya dua tanggal pengumuman maklumat yaitu tanggal 13 dan 18 Mei 1946. Selain itu juga nampak dari materi maklumat dengan RUU. Dari sepuluh Bab yang diusulkan, sebanyak tiga bab tidak ditampung, yaitu Bab 1 tentang Kedudukan DIY, Bab 6 tentang Keuangan, dan Bab 7 tentang Dewan Pertimbangan.
Penyelenggaraan Pemerintahan DIY (1946-1948)


Maklumat No. 18 tersebut menetapkan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPRD (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan) sesuai dengan tingkatan pemerintahan masing-masing. Kekuasaan eksekutif dipangku secara bersama-sama oleh Dewan Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota, Bupati Pamong Praja Kabupaten) sesuai dengan tingkatannya. Pemerintahan yang dianut adalah collegial bestuur atau direktorium karena badan eksekutif tidak berada di tangan satu orang melainkan banyak orang. Alasan yang digunakan waktu itu adalah untuk persatuan dan menampung kepentingan dari berbagai pihak. Dewan Pemerintah ini dipilih dari dan oleh DPRD serta bertanggung jawab kepada DPRD. Namun demikian kedua raja tidak bertanggung jawab kepada DPRD, melainkan pada Presiden (lihat naskah lengkapMaklumat Yogyakarta No. 18 Wikisource-logo.svg).
Maklumat ini kemudian menjadi haluan jalannya Pemerintahan Daerah di Yogyakarta sampai ditetapkannya UU yang mengatur DIY. DPRD-DPRD dan Dewan Pemerintah segera dibentuk pada tiap tingkatan pemerintahan. Parlemen lokal tersebut bersama-sama Dewan Pemerintah pada masing-masing tingkatan menjalankan pemerintahan. Namun demikian otonomi belum diserahkan sepenuhnya ke tingkat kabupaten dan kota.

Pemda Kota Yogyakarta (1947-1950)


Wilayah DIY dan kabupaten di lingkungannya pasca dibentuknya Haminte-Kota Yogyakarta tahun 1947


Pada 1947 Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta atas usulan Dewan Kota Yogyakarta. Ini tidak mengherankan sebab sejak 5 Januari 1946 Yogyakarta menjadi Ibukota Indonesia. Dalam UU tersebut Kota Yogyakarta dikeluarkan dari DIY dan mempunyai hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Keadaan demikian menimbulkan keberatan dari Sultan HB IX. Sebagai penyelesaian, maka pada 22 Juli 1947 Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo diangkat menjadi Walikota Haminte-Kota Yogyakarta dengan tiga SK sekaligus yaitu dari Presiden, Mendagri, dan Sultan HB IX, menggantikan M. Enoch (Walikota Yogyakarta pertama) yang turut pergi mengungsi mendampingi Presiden karena terjadi Agresi Militer Belanda I.
UU Pemerintahan Daerah 1948 (1948-1949)


Pada tahun 1948, Pemerintah Pusat mulai mengatur Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan UU No. 22/1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur susunan dan kedudukan Daerah Istimewa baik dalam diktum maupun penjelasannya. Walaupun demikian, pemerintah pusat belum sempat mengeluarkan UU untuk membentuk pemerintahan daerah karena harus menghadapi Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 yang menghajar Ibukota Yogyakarta. Pemerintahan DIY-pun ikut menjadi lumpuh. Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII meletakkan jabatan sebagai Kepala Daerah Istimewa sebagai protes kepada Belanda. Pasca Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Yogyakarta dijadikan Daerah Militer Istimewa dengan Gubernur Militer Sri Paduka Paku Alam VIII. Keadaan ini berlangsung sampai tahun 1950.
Periode III: 1950 - 1965


Landasan Hukum Pembentukan DIY (1950-1951)


Setelah pengakuan kedaulatan sebagai hasil KMB, Indonesia memasuki babakan sejarah yang baru. Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta sejak 1946, hanyalah sebuah negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berkedudukan di Jakarta sampai 17 Agustus 1950.
Pembentukan DIY (1950)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1950


DIY secara formal dibentuk dengan UU No. 3 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 3) yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 48). Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 58). UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi). UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan. UU 19/1950 sendiri adalah perubahan dari UU 3/1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi DIY. Status keistimewaan Yogyakarta tidak diatur lagi dalam UU pembentukan karena telah diatur dalam UU 22/1948 (lihat periode II di atas). Dalam UU 3/1950 disebutkan secara tegas Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat Popinsi B U K A N sebuah Propinsi. Walaupun nomenklaturnya mirip, namun saat itu mengandung konsekuensi hukum dan politik yang amat berbeda terutama dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerahnya (lihat UU 22/1948 di atas). Walau begitu DIY bukan pula sebuah monarki konstitusional.
Pembentukan Kabupaten dan Kota (1950-1951)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1951


Pembagian DIY menjadi kabupaten-kabupaten dan kota yang berotonomi diatur dengan UU No. 15 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 44) dan UU No. 16 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP No. 32 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 59). Menurut undang-undang tersebut DIY dibagi menjadi kabupaten-kabupaten Bantul (beribukota Bantul), Sleman (beribukota Sleman), Gunung Kidul (beribukota Wonosari), Kulon Progo (beribukota Sentolo), Adikarto (beribukota Wates), dan Kota Besar Yogyakarta. Untuk alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini ditetapkan oleh UU Nomor 18 Tahun 1951 Wikisource-logo.svg (LN 1951 No. 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU 22/1948.
Penyelenggaraan Demokrasi di DIY (1950an)


Pemilu Lokal (Tingkat Daerah) Pertama (1951)


Pada tahun 1951 Yogyakarta menyelenggarakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif di Daerah Istimewa dan Kabupaten. Pemilu dilangsungkan dalam dua tahap, tidak secara langsung. Pemilih memilih electors yang kemudian electors memilih partai (Selo Sumardjan 1962, hal 101). Komposisi DPRD didominasi dari Masyumi (18 kursi dari total 40 kursi), sisanya dibagi oleh enam parpol lainnya. Tercatat dua parpol lokal yang mengikuti pemilu ini yaitu PPDI dan SSPP. Sementara itu kekuasaan eksekutif tetap dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang beranggotakan lima orang yang dipilih oleh dan dari DPRD sesuai dengan tingkatannya. Untuk tingkatan Daerah Istimewa, selain lima orang tersebut, Dewan Pemerintah juga diisi oleh kedua raja (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII). Namun keduanya tidak bertanggung jawab kepada DPRD melainkan langsung kepada Presiden.
Pemisahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Keraton dengan Pemda DIY(1950an)


Perubahan yang cukup penting, pasca UU 3/1950 adalah perubahan wilayah. Wilayah birokrasi eksekutif yang menjadi DIY adalah wilayah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yakni Kota, Kulonprogo dan Kori dan kemudian menjadi 4 kabupaten 1 kota. Sejak 1945 birokrasi ini pula yang menjadi tulang punggung birokrasi DIY (lihat periode I di atas). Dengan kata lain Birokrasi Pemda DIY sebenarnya merupakan pengembangan dari Kanayakan yang memerintah Nagari Dalem (dahulu dikepalai oleh Pepatih Dalem). Sementara wilayah Mancanegara, yang tidak dikuasai Belanda tetapi dikelola dengan sistem bagi hasil, menjadi wilayah RI dengan pernyataan singkat [dari Sultan HB IX]: “Saya cukup berkuasa di bekas wilayah Negara Gung saja”. Sehingga wilayah-wilayah: Madiun, Pacitan, Tulung Agung, dan Trenggalek yang dikenal sebagai Metaraman dilepas ke Republik Indonesia.
Wilayah Karaton (Keraton/Istana) menjadi sempit. Sultan HB IX sebagai pemimpin birokrasi kebudayaan terbatas hanya di Cepuri Keraton. Tugas kepangeranan yang dalam masa Belanda dan Jepang ada gaji cukup untuk membina lingkungan, namun dengan UU No 3/1950 (setelah resmi menjadi Daerah Istimewa), para pangeran di Kesultanan tidak ada kedudukan. Yang menjadi gubernur adalah Sultan, tapi keluarga pangeran tidak ada kaitan dengan birokrasi. Inilah penjelasan bahwa DIY juga B U K A N merupakan monarki konstitusi.
Pada dasarnya, kedua birokrasi ini semula dipimpin oleh Sultan HB IX. Namun karena sedang menjabat sebagai menteri sampai 1952, beliau tidak dapat aktif menjadi Kepala Daerah. Oleh karena itu bagian Kepatihan dipimpin oleh Sri Paduka PA VIII sedangkan bagian Keraton yang disebut Parentah Hageng Karaton dipimpin oleh GP Hangabehi. Proses pemisahan antara negara (Nagari Dalem) dan istana (Karaton Dalem) tidak mulus begitu saja. Terdapat keberatan-keberatan yang datang baik dari kalangan istana maupun partai politik yang duduk di parlemen lokal. Walaupun demikian setelah memakan waktu akhirnya Pemerintahan Nagari Dalem berubah menjadi Pemerintahan Daerah Istimewa dan Karaton (Keraton) Dalem tetap dikelola oleh Dinasti Hamengku Buwono.
Era Otonomi Daerah Seluas-luasnya (1957-1965)


Implementasi UUDS 1950 (1957-1965)
Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya. Secara garis besar tidak terjadi perubahan yang mencolok tentang pengaturan pemerintahan di Yogyakarta saat itu dengan peraturan sebelumnya (UU 22/1948). Pada masa pemberlakuan UU ini terjadi "Masalah Pamong Praja" yang melibatkan benturan keras antara korps pamong praja sebagai "metamorfosis" abdidalem kepatihan yang sejak semula menjadi tulang punggung birokrasi DIY dengan Dewan Pemerintah Daerah yang memiliki dukungan DPRD DIY yang sedang dikuasai oleh PKI yang menghendaki hapusnya pamong praja.

Penyatuan Wilayah (1957-1958)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1957


Demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri (milik Kasunanan), Kota Gede (juga milik Kasunanan), dan Ngawen (milik Mangkunagaran) dilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut. Penyatuan enclave-enclave ini ditetapkan oleh UU Drt No. 5 Tahun 1957 Wikisource-logo.svg (LN 1957 No. 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No. 14 Tahun 1958 Wikisource-logo.svg (LN 1958 No. 33, TLN 1562).
Pasca Dekrit Presiden (1959-1965)


Sambil menunggu UU pemerintahan daerah yang baru setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan PenPres No 6 Tahun 1959 sebagai penyesuaian UU 1/1957 terhadap UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pengaturan Daerah Istimewa dalam peraturan ini juga tidak banyak berbeda. Selain itu Sultan HB IX mulai aktif kembali dalam politik Nasional, praktis kepemimpinan sehari-hari DIY di pegang oleh Sri Paduka PA VIII.
Periode IV: 1965-1998


Pengaturan DIY Pada Masa Pergolakan (1965-1974)


Tanggal 1 September 1965, sebulan sebelum terjadi G30S/PKI, Pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tahun 1965 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU ini Yogyakarta dijadikan sebuah Provinsi  (sebelumnya adalah Daerah Istimewa Setingkat Provinsi [lihat periode III di atas]). Dalam UU ini pula seluruh “swapraja” yang masih ada baik secara de facto maupun de jure yang menjadi bagian dari daerah lain yang lebih besar dihapuskan. Dengan demikian Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah bekas swapraja yang diakui oleh Pusat. UU ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewa baik bagi Aceh maupun Yogyakarta di kemudian hari . Mulai dengan keluarnya UU No 18/1965 dan UU pemerintahan daerah selanjutnya, keistimewaan Yogyakarta semakin hari semakin kabur.
Pengaturan DIY Pada Masa Orde Baru (1974-1998)
Tahun 1973, Sultan HB IX diangkat menjadi Wakil Presiden Indonesia. Otomatis beliau tidak bisa aktif dalam mengurusi DIY. Oleh karena itu pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sri Paduka PA VIII. Kebijakan tentang status Yogyakarta diteruskan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah (LN 1974 No 38; TLN 3037). Di sini Provinsi D.I. Yogyakarta diatur secara khusus di aturan peralihan. Dengan UU ini, susunan dan tata pemerintahan DIY praktis menjadi sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, beberapa urusan Agraria dan beberapa pegawai Pemda yang merangkap menjadi Abdi Dalem Keprajan (lihat periode I dan III di atas).
Sultan HB IX kembali aktif melaksanakan tugas sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa setelah berhenti sebagai wakil presiden pada tahun 1978. Melihat keistimewaan yang semakin kabur, DPRD DIY periode 1977-1982 menyatakan pendapat dan kehendaknya bahwa sifat dan kedudukan istimewa DIY perlu dilestarikan terus sampai masa mendatang sesuai dengan UUD 1945 dan isi serta maksud UU 3/1950. Putusan DPRD ini tertuang dalam Keputusan DPR DIY No. 4/k/DPRD/1980.

Wafat Sultan HB IX (1988) dan Sri Paduka PA VIII (1998)


Sultan HB IX Raja Kesultanan Yogyakarta sekaligus Gubernur I Prov. DIY


Sultan HB IX hanya sepuluh tahun memangku kembali sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa. Pada 1988, Beliau wafat di Amerika Serikat saat berobat. Sultan Hamengku Buwono IX tercatat sebagai Gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940-1988. Pemerintah Pusat tidak mengangkat Sultan Hamengku Buwono X (HB X) sebagai Gubernur Definitif melainkan menunjuk Sri Paduka Paku Alam VIII, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebagai Penjabat Gubernur/Kepala Daerah Istimewa.
Pada saat reformasi, tanggal 20 Mei 1998, sehari sebelum pengunduran diri presiden terdahulu (former president) Presiden Soeharto, Sultan HB X bersama-sama dengan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan sebuah maklumat yang pada pokoknya berisi "ajakan kepada masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi damai, mengajak ABRI (TNI/Polri) untuk melindungi rakyat dan gerakan reformasi, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan mengajak masyarakat untuk berdoa bagi Negara dan Bangsa". Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung. Beberapa bulan setelahnya beliau menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama. Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Pangeran Paku Alaman terlama (1937-1998).
Periode V: 1998-sekarang (2008)


Penyelenggaraan Pemerintahan DIY Pada Masa Peralihan (1998-sekarang[2008])


Pro Kontra Suksesi Gubernur I (1998)


Meninggalnya Sri Paduka PA VIII menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Provinsi DIY dalam hal kepemimpinan. Terjadi perdebatan antara Pemerintah Pusat, DPRD Provinsi DIY, Pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman, serta masyarakat. Keadaan ini sebenarnya disebabkan oleh kekosongan hukum yang ditimbulkan UU No. 5/1974 yang hanya mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat dijabat oleh Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, dan tidak mengatur masalah suksesinya. Atas desakan rakyat, Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa oleh Pemerintah Pusat untuk masa jabatan 1998-2003.
Karena suksesi di Puro Paku Alaman untuk menentukan siapa yang akan bertahta menjadi Pangeran Adipati Paku Alam tidak berjalan mulus, maka Sultan HB X tidak didampingi oleh Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pada tahun 1999 Sri Paduka Paku Alam IX naik tahta, namun beliau belum menjabat sebagai Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa.
Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi I (1999-2004)


Untuk menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Pusat dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN 1999 No 60; TLN 3839) mengatur masalah suksesi bagi kepemimpinan di Provinsi DIY. Sedangkan masalah birokrasi dan tata pemerintahan Provinsi DIY adalah sama dengan provinsi-provinsi lainnya ..
Pada tahun 2000, MPR RI melakukan perubahan kedua UUD 1945. Pada perubahan ini, status daerah istimewa diperjelas dalam pasal 18B. Dalam pasal ini keistimewaan suatu daerah diatur secara khusus dalam suatu undang-undang.
Pengusulan RUU Keistimewaan (2002)


Pihak Provinsi DIY pernah mengajukan usul UU Keistimewaan Yogyakarta untuk menjalankan aturan pasal 18B konstitusi pada 2002. Namun usul tersebut tidak mendapat tanggapan positif bila dibandingkan dengan Prov NAD dan Prov Papua dengan dikembalikan lagi ke daerah. Kedua provinsi tersebut telah menerima otonomi khusus masing-masing dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh (LN 2001 No.114; TLN 4134) dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN 2001 No 135; TLN 4151).
Pro Kontra Suksesi Gubernur II (2003)


Ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir di tahun 2003, kejadian di tahun 1998 terulang kembali. DPRD Prov DI Yogyakarta menginginkan pemilihan Gubernur sesuai UU 22/1999. Namun kebanyakan masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekali lagi Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan 2003-2008.
Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi II (2004-sekarang[2008])


Tahun 2004, masalah keistimewaan kembali bergolak. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN 2004 No 125; TLN 4437), status keistimewaan Provinsi DIY tetap diakui, namun diisyaratkan akan diatur secara khusus seperti provinsi-provinsi: NAD, DKI Jakarta, dan Papua. Namun sebelum UU yang mengatur status keistimewaan Provinsi DIY diterbitkan, seluruh pelaksanaan pemerintahan mengacu pada UU tersebut. Sama seperti daerah provinsi yang lain, kecuali Aceh dan Papua, Pemerintahan Provinsi DIY dibagi menjadi Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit, serta Sekretariat PemProv dan DPRD. Pada 2006 sekali lagi Provinsi DIY mengajukan usul namun sekali lagi pula usul itu dikembalikan seperti usulan empat tahun sebelumnya.

Senin, 11 April 2011

Keistimewaan Yogyakarta Harus Dipertahankan




Heru Wahyukismoyo, menyebutkan, pemilihan kepala daerah secara langsung sebenarnya tak sejalan dengan Sila IV Pancasila, yakni musyawarah dan mufakat sebagai amanat demokrasi Pancasila. Jadi, jika gubernur-wakil gubernur DIY tak dipilih secara langsung, bukan pelanggaran atas konstitusi. ”Turbulensi politik ini akibat reformasi konstitusi yang tidak konsisten dengan akar kebangsaan,” katanya.

Guru besar sejarah Universitas Gadjah Mada, Joko Suryo, menuturkan, salah satu sisi yang harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan keistimewaan DIY adalah konteks sejarah yang melatarbelakanginya. ”Hanya dengan menilik sejarah berdirinya Keraton Yogyakarta dan penggabungannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita akan bisa mendapat gambaran lengkap tentang makna keistimewaan DIY itu,” ujarnya.

Dari segi kesejarahan, Joko mengatakan, Kesultanan Yogyakarta ada lebih dahulu dibandingkan NKRI. Pada masa kolonial, sultan diakui otoritasnya sebagai penguasa wilayah Yogyakarta. ”Ini berbeda dengan kekuasaan monarki lainnya di Nusantara yang setelah ditaklukkan langsung dihapuskan Belanda,” katanya.

Hal itu, kata Joko, tak terlepas dari ikatan kuat antara sultan sebagai pengayom dan rakyat sebagai kawulanya. ”Berdasarkan pertimbangan penasihat pemerintahan kolonial saat itu, penghapusan kesultanan justru akan berpotensi besar menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya. Hal serupa juga berlanjut pada masa penjajahan Jepang ketika Kesultanan Yogyakarta berstatus daerah istimewa yang memiliki pemerintahan otonom.

Selo Soemardjan dalam bukunya, Perubahan Sosial di Yogyakarta, pun menjelaskan, ketika Jepang datang menggantikan Belanda untuk menjajah negara ini tahun 1942, Sultan Hamengku Buwono (HB) IX meminta agar diperbolehkan memerintah rakyat Yogyakarta secara langsung, tidak melalui pepatih dalem. Jepang meluluskan permintaan itu, bahkan melantik untuk kedua kalinya Raja Keraton Yogyakarta HB IX agar kokoh kedudukannya. Jepang memberi istilah Koti atau Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperintah HB IX.

Ikatan kuat antara raja dan rakyat itu, kata Joko, terus berlangsung hingga zaman modern. Salah satu yang menonjol adalah pada masa kepemimpinan HB IX, yang dinilai sebagai pemimpin yang benar-benar menunjukkan karakter kerakyatannya.

Mengenai konteks keistimewaan pada masa kemerdekaan, Joko melihat hal itu jelas tercantum dalam Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan HB IX dan Paku Alam (PA) VIII. Amanat itu menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya.

Amanat itu dijawab Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada HB IX dan PA VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945 (tertanggal 19 Agustus 1945). Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, sebelum perubahan, yang menyatakan, negara menghormati daerah yang memiliki status istimewa.

Dari tinjauan ini, Joko menilai, secara historis, sosiologis, dan politis, pemerintahan di bawah kepemimpinan sultan adalah sistem yang paling tepat bagi Yogyakarta. ”Pemerintahan sultan menciptakan stabilitas bagi masyarakat Yogyakarta. Kalau sistem itu diganti, justru bisa menyebabkan instabilitas,” katanya.

Ketua Senat Akademik UGM Sutaryo mengatakan, tak bisa dimungkiri, ruh keistimewaan DIY adalah kepemimpinan sultan sebagai kepala daerah. ”Tanpa itu, keistimewaan tidak ada maknanya,” katanya.

Rabu, 09 Maret 2011

Keberuntungan Yogyakarta Punya Rakyat yang Istimewa...

Pada tahun 1998, menjelang keruntuhan rezim Soeharto, sejumlah kota besar di negara ini mengalami kerusuhan yang mengakibatkan korban rakyat sipil. Ketika itu, tanggal 20 Mei pada tahun yang sama, ada gerakan rakyat yang melibatkan sejuta orang dari seluruh penjuru Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, banyak yang memperkirakan, Yogyakarta pasti akan rusuh seperti kota-kota lain. Bahkan, Solo yang hanya berjarak 60 kilometer dari Yogyakarta ternyata mengalami kerusakan sangat dahsyat akibat amuk rakyat yang tak terkendali.

Perkiraan terjadinya kerusuhan di Yogyakarta meleset. Memang benar semua penduduk keluar rumah. Mereka berupaya menuju ke Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta. Jalan penuh, sampai ke lorong-lorong sempit di sekitar kawasan Malioboro yang padat penduduk. Pemilik toko tidak membuka usahanya. Sebagai ganti, mereka berpartisipasi dengan menyediakan makanan dan minuman untuk rakyat yang melalui kawasan di sekitar toko.

Pengaruh Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono (HB) X jelas besar dalam menentukan keamanan di wilayahnya. Waktu itu pemerintahan Provinsi DIY masih dijalankan oleh Paku Alam (PA) VIII, yang juga turut menemui massa di Alun-alun.

Sultan HB X sebagai raja yang mengayomi masyarakat dalam kondisi yang genting, penuh ketegangan dan provokasi, sering kali berkeliling ke seluruh Yogyakarta menenteramkan hati rakyat yang panas. Konsentrasi massa di pusat perbelanjaan yang sangat rawan dengan aksi perusakan dan pembakaran berhasil dilunakkannya. Semua merasa berterima kasih karena merasa diayomi Sang Raja.

Peristiwa itu sering disebut Pisowanan Ageng, yang menunjuk sebuah ritual pertemuan antara rakyat dan raja dalam tradisi keraton. Namun, banyak juga yang mengatakan sebagai gerakan rakyat Yogyakarta. Ini karena peran rakyat dalam aksi satu juta orang menjelang runtuhnya Soeharto di Yogyakarta itu sangat nyata.

Ketua Forum Persaudaraan Umat Beriman KH Abdul Muhaimin mengungkapkan, peristiwa ratusan ribu warga Yogyakarta yang turun ke jalan pada 20 Mei 1998 itu adalah gerakan rakyat.

”Saya salah satu yang menjadi organisator bersama-sama dengan Pak Loekman Sutrisno (almarhum guru besar Universitas Gadjah Mada/UGM). Dalam rapat-rapat sebelum peristiwa itu, saya selalu ikut. Pada tanggal 19, sehari sebelumnya, saya menandatangani 300 kartu identitas untuk relawan di Wisma Bethesda. Untuk menyelesaikan tanda tangan itu sampai pukul 3.00 dini hari. Rapat itu membahas rencana aksi dengan detail,” katanya.

Muhaimin, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat Kotagede, juga menjelaskan kenapa gerakan rakyat Yogyakarta yang melibatkan jutaan warga ini bisa berlangsung damai, tidak seperti Solo atau Jakarta yang sedemikian bergolak.

”Faktornya banyak. Sultan juga merupakan salah satu faktor sehingga aksi menjadi tidak beringas. Di Yogyakarta juga banyak mahasiswa yang terlibat dan mereka berpikir lebih ilmiah. Tetapi, saya kira kalau gerakan ini terjadi di kota lain, akan beda. Bisa hancur-hancuran. Kami semua sadar, kota ini selalu menjadi barometer, jika Yogyakarta ini bergolak, seluruh Indonesia juga akan bergolak. Kalau sudah demikian, yang akan menjadi korban justru rakyat. Inilah yang disadari oleh kami semua,” lanjutnya.

”Peristiwa ini tentu menunjukkan adanya keistimewaan Yogyakarta. Coba saja lihat, rompi yang dipakai oleh relawan pada waktu itu hanya terbuat dari kain belacu yang dilubangi. Kekompakan antara rakyat Yogyakarta dan para aktivis ini berlangsung sangat erat. Penggalangan terjadi di kantor Pak Loekman Sutrisno yang berada di UGM, termasuk kita merancang pertemuan di tingkat rukun tetangga (RT). Semua ini dilakukan untuk membuat Yogyakarta damai. Sampai-sampai kami ini mengidentifikasi wilayah yang rawan bergolak, seperti Kricak, Gondomanan, dan Tukangan, itu kami datangi. Di samping juga menggerakkan para dermawan untuk membuat spanduk yang kami pasang di seluruh wilayah Yogyakarta. Semua itu keluar dari kantong warga dengan sukarela,” papar Muhaimin.

Dihubungi secara terpisah, sejarawan dan guru besar Fakultas Ilmu Budaya UGM Bambang Purwanto mengatakan, yang paling besar dalam menentukan keistimewaan Yogyakarta itu rakyat, sedangkan elite itu hanya ”katut”.

”Di zaman kemerdekaan 1945 merupakan masa awal-awal peran rakyat yang besar demikian, pula pada zaman reformasi 1998 ada peranan rakyat untuk mendorong terjadinya reformasi. Dalam isu lokal guna melestarikan keistimewaan Yogyakarta, bisa dilihat pula peran rakyat yang besar dalam mengkritisi proses pembangunan Ambarrukmo Plaza dan wacana tentang pembangunan parkir bawah tanah di bawah Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta. Ini semua menunjukkan peran rakyat,” ujarnya.

Titik penting

Titik penting yang dipakai untuk menentukan sejarah keistimewaan Yogyakarta antara lain Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno dan Maklumat (Amanat) 5 September 1945 dari HB IX dan PA VIII yang berisi pernyataan dua pemimpin itu untuk menggabungkan wilayahnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

HB IX memang dikenal mempunyai wawasan yang luas, mempunyai kedekatan dengan rakyat jelata dan kemampuan yang luar biasa dalam melihat visi ke depan. Namun, HB IX juga diuntungkan oleh rakyatnya yang mempunyai kesadaran tinggi dalam bidang politik jauh sebelum kemerdekaan.

Kesadaran yang tinggi tentang hak merdeka dan nasionalisme diperoleh rakyat berkat pendidikan yang lama mereka peroleh melalui berbagai sekolah yang didirikan penjajah maupun elite bangsawan.

Menurut sejarawan Abdurrahman Surjomihardjo, sebenarnya sebelum Belanda melakukan gerakan Politik Etis tahun 1900- 1942, juga sebelum zaman Politik Konservatif 1800-1870, Keraton Yogyakarta telah mendirikan sekolah pada 1848, yaitu Sekolah Tamanan dan Sekolah Madya. Kedua sekolah itu bertujuan memberikan pendidikan bagi keluarga Keraton dan keluarga (putra Sentana).

Namun, pada tahun 1867, pemerintah kolonial Belanda mendirikan Sekolah Gubernemen yang berlokasi di Keraton, yaitu di Sri Manganti dan Pagelaran. Dengan berdirinya sekolah gubernemen itu, pihak kolonial Belanda melakukan tekanan pada Sekolah Tamanan maupun Sekolah Madya, hingga akhirnya kedua sekolah itu menghentikan aktivitasnya.

Pemerintah kolonial Belanda kemudian mendirikan Sekolah Rakyat (SR). Meski mendapat pendidikan dari kolonial, priayi yang memiliki kepedulian pada nasib bangsa terus berupaya mendirikan lembaga pendidikan sendiri. Dari upaya mendirikan sekolah ”swasta” atau sekolah partikelir itulah lahirlah gerakan kebangsaan, seperti Boedi Oetomo (1908), Muhammadiyah (1912), dan Taman Siswa (1922).

Ketika zaman kemerdekaan, dan terutama saat ibu kota Republik Indonesia harus berpindah ke Yogyakarta tahun 1946, Yogyakarta menjadi kota perjuangan yang berisi pejuang dari berbagai suku, bangsa, dan agama. Semua diterima dengan senang hati oleh Sultan HB IX. Bahkan, tak sekadar diterima, sejumlah pemimpin dari daerah lain juga dibiayai hidupnya oleh HB IX.

Misalnya, kesaksian Sjafruddin Prawiranegara. ”Bukan saja saya baru berkenalan dengan Sultan HB IX, tetapi antara kami berdua sebenarnya terdapat perbedaan sosiokultural yang besar. Saya hanya rakyat biasa, walau kadang-kadang menjabat sebagai menteri seperti pada waktu itu, sedangkan beliau adalah seorang sultan yang biasa disembah dan diagung-agungkan oleh rakyatnya, bahkan mungkin juga di luar rakyatnya. Di samping itu, saya seorang Sunda-Banten dan beliau orang Jawa tulen.”

Bambang Purwanto berpendapat, pendirian UGM yang mendapat dukungan sangat besar dari Sultan HB IX secara langsung telah memberikan sumbangan yang sangat besar dengan apa yang disebut keistimewaan Yogyakarta.

UGM mengadakan kuliah pertama pada 13 Maret 1946 di Keraton Yogyakarta. Jumlah mahasiswa semakin hari bertambah banyak. Perkuliahan terhenti ketika Belanda menduduki Yogyakarta pada 19 Desember 1948. Setelah persetujuan Roem-Roeijen tanggal 7 Mei 1949, usaha untuk menyelenggarakan pendidikan UGM mulai muncul kembali.

Persiapan penyelenggaraan kembali perguruan tinggi ini mendapat dukungan yang besar dari HB IX, yang menyediakan Pagelaran, Sitihinggil, dan beberapa bangunan lain milik Keraton, baik untuk kegiatan perguruan tinggi maupun tempat tinggal, kepada mahasiswa dan pengajar. Dukungan ini bukan hanya pada tahun pertama keberadaannya, tetapi dapat dikatakan kegiatan utama UGM sebenarnya berlangsung di sekitar tembok Keraton Kasultanan Yogyakarta selama sepuluh tahun yang pertama.

UGM menjadi daya tarik baru bagi masyarakat dari berbagai daerah di Nusantara untuk datang ke Yogyakarta guna menuntut ilmu. Yogyakarta menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai suku dan agama bukan hanya sebagai kota perjuangan, selanjutnya sebagai tempat untuk menuntut ilmu ketika masa-masa revolusi fisik telah usai.

UGM, kata Bambang, dari sejarahnya tidak didirikan atas nama Gadjah Mada an sich, tetapi dia adalah representasi dalam dari identitas keindonesiaan. Identitas keindonesiaan itu disadari dan dibesarkan pertama- tama oleh HB IX sebagai pribadi dan penguasa dan kemudian dibesarkan oleh Yogyakarta, oleh rakyatnya.

”Ini yang harus dipentingkan, terlepas dari pertikaian kadang- kadang antara tukang becak atau antarkampung zaman dulu, tetapi harus ingat, dukungan rakyat Yogyakarta bagi besarnya UGM sangat besar. Dukungan itu sebenarnya bukan hanya pada UGM, tetapi pada pendidikan Indonesia, karena kita tahu UGM kan menyuplai sebagian besar elite terdidik. Itu sangat ditentukan oleh rakyat Yogyakarta,” ujarnya.

Bambang mencatat, masa-masa antara 1950 dan 1980, hubungan antara mahasiswa dan masyarakat itu benar-benar hubungan batin, bukan ekonomis seperti yang sekarang ini terjadi. Hubungan batin itu merupakan kontribusi rakyat Yogyakarta yang sangat besar bagi pendidikan. ”Kalau kemudian Yogyakarta punya hak untuk menyandang status keistimewaan, faktor itulah salah satu yang layak untuk dipertimbangkan selain faktor lain yang misalnya perannya mempertahankan eksistensi Indonesia pada tahun 1946-1950,” tegas Bambang.

Memang bukan sekadar peran elite yang membuat Yogyakarta memperoleh status khusus dalam NKRI. Provinsi ini menjadi salah satu daerah yang khusus, selain Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan DKI Jakarta, karena rakyatnya istimewa, rakyat mempunyai peran sangat besar dalam mendirikan fondasi maupun tembok keistimewaan Yogyakarta.(Bambang Sigap Sumantri)

Kamis, 03 Maret 2011

Pemikiran HB X tentang Keistimewaan DIY

Mengapa Keistimewaan DIY Harus dipertahankan

Oleh

Hamengku Bowono X




SEBAGAIMANA Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-99/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Rancanga Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yan telah disampaikan kepada DPR RI beberapa waktu yang lalu, dan ditindaklanjuti dengan penyampaian keterangan pemerintah atas RUU Keistimewaan Provinsi DIY yang telah disampaikan pada Rapat Kerj dengan Komisi II DPR-RI pada tanggal 2 Januari 2011, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan respon baik dari aspek tinjauan secara umum maupun khusus atas materi dimaksud.




A. Tinjauan Secara Umum


Salah satu aspek penting yang harus dijawab dalam menyusun sebuah Undang-Un dang adalah apa argumentasi, rasionalitas atau relevansi perlunya disusun sebuah Undang-Undang. Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, paling tidak terdapat beberapa alasan yang dapat saya sampaikan sebagai berikut:


Alasan Historis


DIY berasal dari dua kerajaan yang berkuasa dijaman sebelum Republik Indonesia lahir yakni Negari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.


Selenography ketika mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengirim surat kawat kepada Presiden Soekarno yang berisi ucapan selamat dan sikap politik untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Selanjutnya sikap politik tersebut dibalas dengan perlakuan istimewa dari Presiden Presiden berupa pemberian Piagam Penetapan tertanggal 19 Agustus 1945, yang intinya Presiden Soekarno menetapkan Sri Sultan dan Sri Paku Alam tetap pada kedudukann dengan kepercayaan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat yang kemudian dikenal sebagai amanat 5 September 1945 yang isinya: Pertarna: bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadingrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia Kedua: bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta mulai saat ini berada di tangan kami, Ketiga: bahwa hubungan antara Negeri Ngayogyakarta dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan kami bertanggungjawab atas negeri kami langsung kepada Presiden RepublikIndonesia. Hal yang sama pada saat yang bersamaan juga dibuat oleh Sri Paku AlamVIII.


Dalam perkembangannya wilayah Negeri Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjelma menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, yangselanjutnya diatur di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta peristiwa sejarah tersebut yang melandasiasi pengakuan hukum atas DIY, dan fakta berikutnya dengan berbagai pertimbangan Yogyakarta ditetapkan menjadi ibu kota Republik Indonesia dari tahun 1946-1949.


Alasan Filosofis


Pada waktu sebelum kelahiran Republik Indonesia ada sebanyak 250 (duaratus lima puluh rechtsgemeenschappen (masyarakat hukum adat) yang masing-masing memiliki otonomi yang sangat luas, termasuk Negeri Ngayogyakarta dan Pakualaman. Kedua daerah ini dalam bahasa Belanda disebut vorstenlanden atau Kerajaan. Masyarakat hukum adat semacam ini diikat secara politik oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan korte verklaring (kontrak jangka pendek) dan lange contracten (kontrak jangka panjang).


Pada waktu itu Negari Ngayogyakarta dan Pakualaman telah mempunyai dasar hukum atau koninklijk besluit dari Ratu Wilhelmina sebagai daerah yang berdaulat, sehingga secara hukum internasional kedudukannya sama dengan sebuah negara, sehingga pada waktu RIS, Belanda tidak dapat masuk ke Yogyakarta, dan oleh karenanya Yogyakarta dijadikan Ibukota Negara Republik Indonesia, karena secara hukum internasional kedaulatan Negari Ngayogyakarta dan Pakualaman memang dihormati. Pengakuan (recognition) dan penghormatan (respectation) tidak saja menjadi keniscayaan sejarah dan konstitusi, melainkan merupakan fakta politis dan empiris yang tidak mudah dihapuskan oleh kondisi zaman yang berubah.


Sebagai negara yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya, Indonesia pada waktu itu sangat membutuhkan pengakuan dari negara lain sehingga keputusan bergabungnya Negari Ngayogyakarta dan Pakualaman memiliki arti sangat penting bagj Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduknya secara kongkrit hagi Indonesia.


Analogi penggabungan kedua negara tersebut yang kemudian sering dikenal dengan istilah Ijab kabul, dimana ada pihak yang menyerahkan dan ada pihak yang menerima selanjutnya diberikan mahar atau mas kawin sebagai daerah setingkat provinsi yang bersifat istimewa. Dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam Vlll mewakili Negari Ngayogyakarta dan Pakualaman, dipihak lain Soekarno mewakili Republik lndonesia, sehingga tidak bisa begitu saja menafikkan daya ijab qabul yang telah disepakati bersama tersebut.


Dalam perspektif hukum internasional perjanjian kedua negara tersebut biasa dikenal sebagai bilateral treaties. Asas hukum pacta sunt servanda menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat dan wajib dipatuhi serta dihormati oleh kedua belah pihak selama keduanya belum membatalkan kesepakatan dimaksud.


Setelah bergabung dengan Republik Indonesia.praktis penyelenggaraan pemerintahannya mengikuti sistem yang dianut oleh Republik Indonesia kecuali dalam hal mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan WakilGubernur yang tidak terikat syarat, cara pengangkatan dan masa jabatan sebagaimana daerah lainnya. Kepemimpinan di DIY bersifat ascribed status (turun-temurun), inilah yang menjadi ruh keistimewaan DIY, oleh karenanya penyelenggaraan pemerintahan di DIY tidak dapat disebut monarchy, karena Raja telah menjelma menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kekuasaan yang sangat terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No 32 tahun 2004, disamping itu keluarga Raja tidak mempunyai hak-hak khusus atau istimnewa di dalam pemerintahan.


Alasan Yuridls


Mekanisme pengisian jabatan Gubernu dan Wakil Gubernur Provinsi DIY yang telah berjalan selama ini konstitusional, hal in sejalan dengan bunyi pasal 18B UUD I945. Pasal ini dirnaksudkan untuk mengakomodasi daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa, seperti Aceh, DKI Jakarta, DIY dan Papua (lex-specialist). Sementara pasa] 18 ayat (4), dimaksudkan untuk mengatur daerah-daerah lainnya (lex-generalist).


Mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang demikian berdasarkan teori hukum merupakan hak konstitusional bersyarat (fundamental rights of constitusional condition), artinya sepanjang tidak menyalahi konstitusi,dan sepanjang masih berlaku dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakatnya maka proses yang demikian konstitusional.


Sebagai sumber hukum tertinggi, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Pasal 18B Undang-Undang Dasar hasil amandemen, menghormati hak-hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa. Pada konteks kekinian jaminan keistimewaan dalam Undang-Undang Dasar tersebut diberikan bukan sebagai bentuk hutang budi politik atau kompensasi atas penggabungan diri Negeri Ngayogyakarta dan Pakualaman kepada Negara Republik Indonesia, melainkan murni pengakuan dan penghormatan yang obyektif.


Ayat (1) dan ayat (2) pasal 18B WD 1945 mengandung norma-norma imperatif yaitu norma perintah sebagai kewajiban bagi negara untuk melindunginya. Atas dasar hal tersebut, maka makna keistimewaan sebagaimana dimaksud menunjukkan konsekuensi bahwa keistimewaan merupakan hak konstitusional bagi pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya "dikecualikan" Sejalan dengan hal tersebut, selanjutnya dijadikan rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dari waktu ke waktu mengalami dinamika dan "pasang surut"


Pengaturan pemerintahan daerah diawali dengan UU No. 1 Tahun 1945, dalam UU ini disebutkan bahwa "KomiteNasionalDaerah (KND) diadakan kecuali di daerah Surakarta dan Yogyakarta" dalam penjelasan disebutkan bahwa pengecualian ini merupakan implikasi dari Piagam Penetapan yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945.


Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1948 dengan jelas menyebutkan bahwa daerah-daerah yang mempunyai hak-hak asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat ishmewa ialah yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dinamakan zelfbesturende landschappen. Daerah-daerah itu menjadi bagian pula dari RepublikIndonesia. Dalam UU ini, keistimewaan DIY diberikan dalam hal penentuan kepala daerah dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah istimewa diangkat oleh pemerintah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan mengingat adat istiadat di daerah itu. Sedangkan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak berbeda dengan pemerintahan daerah lainnya.


UU No. 1 Tahun 1957 pada intinya melanjutkan apa yang telah diatur di dalam UU No. 22 Tahun 1948. Isi keistimewaan bahwa kepala daerah diangkat dari calon yang diajukan oleh DPRD dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat istiadat dalam daerah Yogyakarta.


UU No. 18 Tahun 1965 tidak mengatur secara jelas tentang keistimewaan DIY, namun di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa daerah tingkat I dan DIY berhak mengatur dan mengurus rurnah-tangganya sendiri berdasarkan W No. 1 Tahun 1957. Lebih lanjut dalam, pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b disebutkan bahwa sifat istimewa sesuatu daerah yang berdasarkan atas ketentuan mengingat kedudukan dan hak-hak asal usul dalam pasal 18 UUD yang masih diakui dan berlaku hingga sekarang atau sebutan istimewa atas alasan lain, berlaku hingga dihapuskan.


UU No. 5 Tahun 1974, dalam UU ini ciri keistimewaan pada kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu: Kepala daerah dan wakil kepala daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.


UU No. 22 Tahun 1999 mengatur bahwa keistimewaan untuk Provinsi DI Aceh dan Provinsi DIYsebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1974 adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DI Aceh dan Provinsi DIY didasarkan pada UU ini.


UU No. 32 Tahun 2004 pasal 225 menyebutkan bahwa: daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan UU No. 32 tahun 2004 diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam UU lain. Lebih lanjut disebutkan bahwa ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi NAD, Provinsi Papua, dan Provinsi DIYsepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU tersendiri. Sampai dengan saat ini, DIY satu-satunya daerah yang belum diatur secara khusus dalam UU tersendiri sebagainana amanat konstitusi pengaturan keisimewaan DIY selama ini hanya "ditempelkan" dalam UU Pemerintahan Daerah


Seharusnya DIY juga telah diatur dalam sebuah UU tersendiri sebagaimana halnya tiga daerah lainnya. Secara teoritis pengaturanl yang demikian merupakan salah satu bentuk pelaksanaan desentralisasi asimetris, dimana derajat desentralisasi antar unit pemerintahan yang satu dengan yang lainnya dibedakan, dengan maksud untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan stabilitas nasional, dan juga untuk mengakomodasikan daerah-daerah yang memiliki status khusus dan istimewa, sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi.


Alasan Sosiologis


Bagi masyarakat DIY, keistimewaan tidak hanya bermakna pemberian hak previlage bagi keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, melainkan dimaksudkan untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri masyarakat yang dalam sejarah perjalanan negara bangsa ini diberi tempat dan diakui secara konstitusional. Berpijak dari kenyataan itulah, maka ketika banyak yang mempermasalahkan keistimewaan DIY, maka ukuran yang dipergunakan menjadi sangat politis.


Ada yang beranggapan bahwa yang telah berjalan selama ini dianggap sudah tidak sesuai dengan tantangan jaman dan demokratisasi. Secara filosofis vox populi vox dei, sebagai ruh demokrasi menunjukkan bahwa ukuran demokrasi harus benar-benar berpijak pada kepentingan dan kehendak rakyat. Apabila melihat realita dinamika masyarakat di DIY yang sebagian besar masih menginginkan praktek yang telah berjalan selama ini tetap dipertahankan maka seharusnya keinginan tersebut diakomodasikan. Dalam perspektif ini, demokrasi tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan memilih dan dipilih, tetapi demokrasi harus bisa mengakomodir aspirasi rakyat.


Pandangan demokrasi di Indonesia telah terwadahi dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat. kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Saat ini ada semacam hegemony of meaning yang mendefinisikan babwa satu-satunya metode rekruitmen yang demokratis hanya melalui pemilihan secara langsung. Euphoria pemilihan telah meminggirkan kebebasan demokrasi Indonesia yang berbasis pada prinsip kekeluargaan. Wajah demokrasi Indonesia serta-merta bermetamorfosa menjadi westernistik.


Demokrasi sebenarnya merupakan dimensi humanitas atau kebudayaan, karenanya demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu hasil kreativitas manusia yang berkebudayaan dan berkeadaban. Sementara konsepsi demokrasi sendiri dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan, seperti: welfare democracy, people's democracy, social democracy, participatory democracy, dan sebagainya. Puncak perkembangan demokrasi yang paling diidealkan pada akhirnya adalah demokrasi yang berdasar atas hukum atau constitutional democracy. Dalam perspektif ini, demokrasi terwujud secara formal dalam mekanisme kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan. Sedangkan secara substansial demokrasi memuat nilal-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terwujud dalam perilakubudaya masyuakat setempat.


Mengacu kepada konsepsi constitutional democracy, maka DIY telah diatur di dalam pasal 18B UU 1945; dan juga telah diaatur di dalam pasal 91 huruf b UU No. 5 Tahun 1974 yang mengamanatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY, tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, selanjutnya pasal 122 UU No.22 Tahum 1999 dan Pasal 226 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan keistimewaan Provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UUNo. 5 Tahun 1974 adalah tetap.


Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka apa yang telah berjalan selama ini dalamm pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dapat dikatakan telah berjalan demokratis. Asumsinya bahwa sebuah UU disusun oleh DPR Rl bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak rakyat Indonesia dan kehendak penyelenggara negara, sehingga ketika produk undang-undang yang dihasilkan dijalankan hal inilal bentuk constitutional democracy.


Seharusnya kita tidak resisten dengan bentuk demokrasi yang telah betjalan di DIY seperti sekarung ini yang lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Dalam takaran teoritik negara-negara barat bahkan mulai berkiblat pada deliberative democracy sebagaimana beberapa contoh berikut ini: Jon Elster dalam Deliberative Democracy (Cambridge University Press), Christoper P Zurn dalam Deliberative Democracy and The Institutions of Yudicial Review (Cambridge University Press), dan Beau Breslin dalam The Communitarian Constitutions ( The John Hopkins University Press, Baltimore and London).


Dari uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan bila pengakuan keistimewaan DIY tetap dipertahankan, tidak saja merupakan keniscayaan sejarah dan konstitusi melainkan juga fakta sosiologis yang sampai sekarang masih didukung oleh sebagian besar masyarakat DIY, dan masyarakat secara luas. Hal ini terbukti dari fakta empirik seperti: Keputusan DPRD Kabupaten dan Kota, keputusan DPRD Provinsi DIY dan keputusan DPD RI yang telah memberikan dukungan atas keistimewaan DIY. Representasi dukungan secara lebih luas juga pernah dibuktikan di ruangan ini, ketika RUUK Provinsi DIY dibahas pada periode sebelumnya.


Alasan Teoritis


Dari perspektif filsafat ilmu hukum, se harusnya kita tidak berpikir semata-mata pada teks normatif hukum positif melainkan harus mampu melihat hukum sebagai realita secara utuh baik dari perspektif trancendental order, social order maupun political order. Hukum yang baik sudah seharusnya berbasis pada kosmologi, bentuk kehidupan sosial dan kultural (a peculiar form of social life), oleh karenanya keistimewaan DIY harus dipahami secara "utuh" agar mampu memahami simbol-simbol dan makna yang ada di lingkungan masyarakat DIY sebagai satu kesatuan.


Oleh karenanya menjadi sangat penting untuk mampu melakukan analisis terhad RUU tersebut karena sesungguhnya terkait dengan persoalan filosofis bahwa peraturan hukum dibentuk tentunya berdasarkan konteks yang melatar belakanginya. Tidak saja landasan filosofis, sosiologis, histris dan yuridis konstitusional, tetapi kontribusi signifikan dalam bentuk keinginan nyata masyarakat. Tidak ada keraguan bahwa persoalan mendesak yang dibutuhkan masyarakat DIY saat ini adalah instrumen hukum yang legitimate untuk mengakui (recognition principle) dan menghormati ( respectation) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kami sangat menghargai apa yang telah disampaikan pemerintah atas RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyaka yang lalu, karena akan menjadi dokumen hukum penting dalam proses pembentukan sebuah Undang-Undang. Materi tersebut menunjukkan kehendak atau cita politik hukum (rechts idee) dari pemerintah sela inisiator RUU.


Memediasikan perbedaan pandang antara kehendak atau cita politik hukum pemerintah dengan masyarakat DIY sejatinya dapat ditengarai dari perspektif sosiologi perundang-undangan. Dalam perspektif ini ada dua kekuatan dimana pemerintah dengan masyarakat DIY secara diametral berseberangan. Apabila pemerintah yang didukung oleh partai politik bersikukuh untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginannya, pertanyaan yang muncul kemudi akankah UU tersebut mampu memenuhi tujuan utamanya (intended consequence)? Karena secara teoritik suatu peraturan hukum dipandang efektif manakala kebijakan tersebut memenuhi tujuan utama (intended consequence) dari pembentuk undang-undang (law making) dan tujuan-tujuan diluar tujuan utama (unintended a sequence), yakni dinyatakan efektif bilamana targetnya memenuhi kecenderungan sosial terkait dengan kepentingan publik, kesadaran hukum dan memenuhi kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan.


Sekiranya dokumen-dokumen politik yang ada sudah dianggap out of content (tidak dapat dipercaya lagi), maka ketiadaan dokumen hukum tertulis tersebut tidak dapat menafikkan adanya kebiasaan praktek kenegaraan diluar hukum tertulis, karena kebiasaan (konvensi) dapat menjadi hukum kebiasaan (customery rules) apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur faktual dan unsur psikologis.


Kamipun sangat menyadari kalau dalam penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dari waktu ke waktu, oleh karenanya tidak mungkin lagi sepenuhnya mengadopsi seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan seperti dijaman kerajaan waktu itu, tuntutan akuntabilitas menjadi suatu keharusan, namun demikian tidak harus mengorban nilai-nilai yang baik yang telah berjalan selama ini dan masih dibutuhkan oleh masyarakat. Mensitir pendapat Sri Sultan HB IX dalam Buku Tahta Untuk Rakyat, ketika ada pertanyaan Bagaimana Keberlanjutan DIY kedepan? jawabnya: itu terserah pemerintah pusat dan rakyat.


B. Tinjauan Secara Khusus


1. Judul RUU tentang Keisthnewa Provinsi DIY, menurut hemat kami judul tersebut tidak tepat apabila kita merunut berbagai pertimbangan yang telah kami uraikan dimuka, disamping tidak merujuk original intent bunyi pasal 18B ayat (1) juga tidak sesuai dengan UU No 3 tahun 1950 tentang Pembentukan DIY yang secara eksplisit menyebutkan "setingkat provinsi" yang dapat diartikan tidak sama dengan provinsi sekaligus sebagai pembeda dengan daerah lainnya yang diberlakukan ketentuan hukum yang bersifat umum(lex generalis).Sehingga akan lebih tepat kalau judulnya: RUU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta atau Keistunewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (tidak menggunakan kata provinsi).


2. Dalam konsideran menimbang tidak dicanturnkan dasar filsafat Pancasila, yang semestinya menjiwai seluruh produk perundang-undangan. Disadari atau tidak suatu undang-undang tanpa menyebutkan dasar filosofis Pancasila akan menjadi ancaman serius yang mengarah kepada liberalisasi. Untuk RUU DIY ruh keistimewaan berada pada sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"


3. Penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 8 ayat (2), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berdasarkan Pasal 18 ayat (4) kepala Pemerintahan Daerah Provinsi adalah Gubernur. Keberadaan Gubernur Utama akan menciptakan dualisme pemerintahan yang secara mutatis mutandis melanggar prinsip negara hukun cq kepastian hukum (Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 28D.ayat (1) UUD 1945). Kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sekedar peristilahan atau sebagai pengganti "parardhya", maka secara filosofis bertentangan dengan ruh keistimewaan DIY, karena Raja yang berkuasa pada wak itu ketika berintegrasi kedalam Republik Indonesia selanjutnya menjelma menjadiKepala Daerrah dan Wakil Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur, kalau kemudian ada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama maka sama saja kekuasaannya semakin dipersempit.


4. Masih dalam hal penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubemur Utama yang menurut kami mengandung resiko hukum yang sangat besar bagi eksistensi keistimewaan DIY, manakala ada pihak-pihak yang melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dan dinyatakan menang (dikabulkan) maka pada saat bersamaan keistimewaan DIY hilang.


5. Pasal 1 angka 14 perihal Peraturan Daerah Istimewa Pronnsi DIY (Perdais) bukan menjadi ciri asli keistunewaan DIY, melainkan lebih meniru model Konun di Nagroe Aceh Darussalam dan MRP di Papua, disamping untuk kepentingan mewadahi peran dan fungsi Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Menurut hemat kami akan lebih tepat diatur dengan Peraturan Daerah (biasa) sebagaimana yang telah berjalan selama ini, karena Raja telah menjelma menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.


6. Pada Bab II Batas dan PembagianWilayah, pasal 2 ayat ( 1 ) huruf b disebutkan bahwa "sebelah timur dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah" padahal secara riil berbatasan juga dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.


7. Pertanahan dan Penataan Ruang, Pasal 26 ayat (1) disebutkan ".... Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum. Bumyi pasal ini tidak sinkron dengan bunyi penjelasannya yang menyebutkan sebagai Badan Hukum Kebudayaan (masih mengacu konsep lama/parardhya). Kami ada kekawatiran jangan-jangan Naskah akademiknya sama dengan yang sebelumnya ? yang berubah hanya Rancangan Undang-Undangnya, kalau benar demikian maka keutuhan latar belakang sebagaimana dimaksudkan didalam Naskah Akademik dengan keinginan pengaturannya (RUU) menjadi tidak sinkron.


8. Masih dibidang pertanahan, Kalau Kasultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai Badan Hukum, pertanyaan sebagai badan hukum privat atau publik ? Lalu bagaimana dengan tanah-tanah yang selama ini sudah dikelola oleh masyarakat dan dilepaskan kepada pihak lain, apakah kemudian harus dibatalkan ? Sehingga menurut kami akan lebih tepat kalau Kasultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek hak atas tanah.


9. Penggunaan terminologi "pembagian kekuasahn" pada Pasal 5 ayat (2) huruf c tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah berada pada cabang kekuasaan eksekutif (executive power) dan kekuasaan eksekutif ini tentunya tidak dapat dibagi lagi. Sehingga akan lebih tepat "pembagian kewenangan" (authority sharing) antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur.


Mengutip pendekatan ushul fiqih yakni ilmu hukum dalam Islam yang mengkaji kaidah kaidah dan teori-teori untuk menghasilkan produk hukurn atau perundang-undangan, dalam praktek ketatanegaraan apa yang terjadi di DIY disebut sebagai ahkamul 'urfi, yakni kebiasaan yang telah dinyatakan sebagai hukum tetap dan menjadi landasan peraturan tata perilaku, baik yang bersifat sosial maupun politik di suatu wilayah. Selama tidak menimbulkan bahaya dan mengancam kehidupan umat, ahkamul 'urfi memiliki legalitas syar'i. Syariat Islam sendiri berprinsip tasbarruful imami manutbun bimashalihil ummah yaitu kebijakan penguasa harus berpijak kepada kemaslahatan umat. Pembuat UU wajib memperhatikan dan mengikuti kehendak umat yang telah merasa nyaman dengan kebiasaan baik yang berlaku dalam tatanan sosial-politik di daerahnya. Apabila berkeinginan mengubah tradisi yang telab mapan, maka harus mampu menjelaskan bahwa yang berlaku selama ini membahayakan bagi keselamatan NKRI dan kelestarian DIY, apabila tidak bisa membuktikannya, maka telah melanggar prinsip tasbarruful imami manutbun bimashalihil ummah. ***


Sumber : Radar Jogja (Kamis 3 Maret 2011, Hal 7)

Senin, 21 Februari 2011

Kilas balik sejarah keistimewaan jogja

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Masyarakt Yogyakarta khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki di tetapkannya Yogyakarta sebagai Daerah yang tetap memiliki keistimewaan dan ketetapan atas Gubenur dan Wakil Gubenur tetap di jabat oleh Sri Sultan Hb X dan Paku Alam IX. Agar kita semua tau kenapa Rakyat Yogyakrta tetap Ngotot untuk tetap di berikan daerah Yang Istimewa. Karena Rakyat Yogyakarta tidak mau Menenggelamkan Kapal nya sendiri yang telah meberikan Sejarah yang tinggi bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dan Rakyat Yogyakarta tidak mau kalau nanti Negara Yogyakarta ini dipimpin oleh Pemimpin yang DHOLIM yang hanya mementingkan diri pribadinya saja. Sekilas ini adalah sejarah dari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada tahun 1755 Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Semua itu dinyatakan di dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No. 47.

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengirim kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Srisultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII kemudian menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
ayo gan dukung penetapan gubernur di jogja 

Selasa, 08 Februari 2011

AMANAT SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
HAMENGKU BUWONO IX

Selasa, 01 Februari 2011

DPRD Kawal RUUK DIY

YOGYA (KRjogja.com) - Tim Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY akan mengawal proses pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan berangkat ke Jakarta pada awal Februari. Namun, belum mengetahui memiliki hak suara atau tidak.

Sekretaris komisi D DPRD DIY yang juga merupakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD DIY, Arif Rahman Hakim mengungkapkan, dalam Rapat Dengat Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi II DPR RI, pihak DPRD DIY tidak diundang dalam kapasitas sebagai lembaga. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pendapat tim delegasi yang tidak satu suara atau bisa berbeda.

"Kita diundang sebagai masyarakat umum sehingga tidak diwajibkan adanya kesamaan pendapat. Saya sendiri juga tidak tahu apakah hal tersebut sengaja dirancang atau mereka memang tidak mengerti bahwa RDPU punya dampak berbeda pendapat," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (30/1).

Arif mengaku Banmus belum memastikan rencana untuk mengawal seterusnya pembahasan RUUK DIY di DPR RI. Hal tersebut dikarenakan jadwal pembahasan RUUK di komisi II DPR RI masih menunggu kepastian final.

"Meski memungkinkan untuk terjadi perbedaan pendapat dari tim, namun apabila pembahasan RUUK DIY di DPR pada akhirnya tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Yogyakarta, maka Banmus berencana untuk menemui wakil-wakil rakyat di DPR RI yang berasal dari Yogyakarta untuk mendesak pembahasan RUUK sesuai dengan aspirasi rakyat Yogyakarta," katanya.

Dijelaskan, keberangkatan tim delegasi RUUK DPRD DIY ke Jakarta akanberlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama pada 1-2 Februari 2011 yang bertepatan dengan rapur DPR RI terkait RUUK. Sedangkan tahap kedua berlangsung pada 9 Februari 2011 dengan agenda pertemuan dengan komisi II DPR RI. (Ran)

Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebuah daerah otonomi setingkat provinsi, di Indonesia. Ibukota provinsi DIY adalah Yogyakarta, sebuah kota dengan berbagai predikat, baik dari sejarah maupun potensi yang ada, seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar, dan kota pariwisata.
Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama pemberian dari Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berasal dari kata Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).
Sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri sejarahnya dimulai sejak tahun 1945. Beberapa minggu setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan (lebih dikenal dengan Amanat 5 September 1945). Dekrit ini dikeluarkan karena desakan dari rakyat dan melihat kondisi yang ada di Yogyakarta saat itu. Dekrit serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII di hari yang sama. Adapun isi kedua dekrit yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII tersebut sama yaitu integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Menurut sejarah dekrit integrasi ini juga dikeluarkan oleh kerajaan-kerajaan lain di Nusantara.
Saat itu wilayah Kesultanan Yogyakarta (wilayah Sri Sultan Hamengkubuwono IX) adalah, Kabupaten Kota Yogyakarta (dipimpin oleh Bupati KRT Hardjodiningrat, Kabupaten Sleman (dengan Bupati KRT Pringgodiningrat), Kabupaten Bantul (dengan Bupati KRT Joyodiningrat), Kabupaten Gunungkidul (dengan Bupati KRT Suryodiningrat), dan Kabupaten Kulonprogo (dengan Bupati KRT Secodiningrat). Sedangkan wilayah Praja Paku Alaman (wilayah Paku Alam VIII) adalah, Kabupaten Kota Paku Alaman (dengan Bupati KRT Brotodiningrat), dan Kabupaten Adikarto (dengan Bupati KRT Suryaningprang).
Beberapa waktu kemudian Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit bersama (lebih dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945) yang isinya menyerahkan kekuasaan legislatif kepada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Ini sehari setelah terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta (29 Oktober 1945) yang diketuai oleh Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo. Semenjak itu setiap dekrit yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan tidak hanya ditandatangani oleh pihak kerajaan saja tapi juga ditandatangai oleh Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang menyimbolkan persetujuan rakyat atas dekrit yang dikeluarkan tersebut.
Nama Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri mulai resmi dipergunakan sejak tanggal 18 Mei 1946. Nama tersebut berdasarkan Maklumat No. 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintahan monarki terus berjalan sampai dikeluarkan UU No. 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengukuhan Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman sebagai bagian integral dari Negara Indonesia.
Sebutan kota perjuangan untuk kota ini berkaitan dengan peran Yogyakarta dalam konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada jaman kolonial Belanda, jaman penjajahan Jepang, maupun pada jaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman. Sebutan kota kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan tersebut yang sampai kini masih tetap terjaga. Sebutan ini juga berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan budaya. Sebutan kata Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain adalah sebuah kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.
Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menunjukkan potensi yang dimiliki dalam bidang kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam. Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping tersedianya berbagai fasilitas pendidikan berbagai jenjang di provinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah di Indonesia.
Disamping predikat-predikat di atas, sejarah dan status Yogyakarta merupakan hal menarik untuk disimak. Nama daerahnya memakai sebutan DIY sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Referensi :
students.ukdw.ac.id
id.wikipedia.org

Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta

Sehari sesudah Soekarno dan Muhamad Hatta memproklamirkan bangsa ini pada 17 Agustus 1945, spirit keistimewaan DIJ mulai tumbuh. Ibarat akar sebatang pohon, keistimewaan DIJ terus tumbuh menjalar dari waktu ke waktu. Sebagaimana pohon, akar itulah yang men…yangga sebatang pohon tetap kokoh berdiri. Tak berlebihan, jika kemudian banyak kalangan mengatakan keistimewaan DIJ merupakan benteng terakhir dari tegak dan bertahannya NKRI. Tanpa penggabungan diri Kasultanan Jogjakarta dan Paku Alaman, sangat mungkin terjadi enclave atau ada negara di dalam negara. Artinya, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti diketahui, peradaban bangsa ini terbentuk oleh serangkaian evolusi zaman kerajaan demi kerajaan. Sebelum tahun 1945, Kasultanan Jogjakarta yang berdiri pada 1755 Masehi juga merupakan kerajaan besar dan merdeka pewaris kejayaan Mataram Islam. Campur tangan pihak kolonialisme Belanda, Jepang dan Inggris adalah bagian dari perjuangan para raja Mataram dan kawulonya. Kesan tunduk raja kepada kolonialisme di zaman itu, bukan berarti seratus persen terjajah. Tetapi, merupakan bentuk perlawanan non fisik agar tak jatuh banyak korban jiwa. Sampai pada masa Sultan HB IX, Kasultanan Jogjakarta adalah bumi merdiko. Sultan HB IX yang naik tahta pada 18 Maret 1940 harus menghadapi pergantian zaman pendudukan Belanda ke Jepang. Tahun 1942, Belanda kalah perang melawan Jepang. Dari tangan Belanda, Nusantara kembali jatuh di tangan penjajahan Jepang. Sementara, Sultan HB IX menolak tawaran pihak Belanda untuk mengungsi ke Australia guna menghindari pendudukan Jepang. Sultan HB IX kukuh memilih tetap bersama rakyatnya dan mengambil langkah langkah penting. Sultan HB IX segera membenahi struktur pemerintahannya. Kekuasaan yang diberikan oleh Belanda kepada patih Danurejo, diambil-alih. Lalu dengan berbagai perubahan, Sultan HB IX kembali dilantik oleh Jepang pada 1 Agustus 1942. Diberi wewenang penuh mengurusi pemerintahan kerajaan. Jepang menyebut pemerintahan kerajaan Kasultanan Jogjakarta sebagai daerah istimewa. Dalam istilah Jepang, daerah istimewa disebut kochi. Inikah awal mula lahirnya konsep keistimewaan DIJ? Benteng Terakhir NKRI Pada perkembangannya, kepengurusan daerah istimewa atau kochi Kasultanan Jogjakarta diberikan oleh Kepala Pemerintahan Militer yang dijabat Kepala Staf Tentara Jepang, Gunseikan. Sultan mendapat kewenangan lebih luas, sehingga pada 1944 kekuasaan yang semula dipegang oleh Pepatih Dalem dipecah menjadi enam jawatan. Pada 1945, jawatan itu dipecah lagi menjadi tujuh jawatan. Jawatan jawatan itu, oleh Sultan HB IX disebut paniradya. Pejabat kepalanya disebut paniradyapati. Jepang menyebut paniradyapati sebagai kyokuco. Pani berarti tangan dan radya berarti negari atau pemerintahan. Paniradya berarti lembaga pemerintahan di bawah Sultan. Nah, munculnya wacana lembaga pararadya dalam konsep monarkhi konstitusional pada kemelut RUUK DIJ, sudah pasti akan ditolak. Pasalnya, lembaga itu akan menempatkan jabatan Sultan sebagai raja merosot menjadi hanya setingkat patih atau lebih rendah dari gubernur atau kepala daerah. Berada di bawah pendudukan Jepang, Nusantara semakin tertindas dan sengsara. Namun di Jogjakarta, penderitaan tak separah di tempat lain. Banyak kalangan sejarawan mencatat, kemampuan Sultan HB IX dalam mengayomi rakyatnya telah banyak menyelamatkan nyawa kawulonya. Tak hanya itu, Sultan HB IX bahkan berhasil mendapatkan bantuan Jepang untuk membangun irigasi yang kini terkenal disebut Selokan Mataram. Sampai pada 18 Agustus 1945, sehari setelah gema proklamasi kemederkaan RI, Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII segera mengirim ucapan selamat dan dukungan kepada proklamator Soekarno-Hatta dan kepada ketua BPUPKI, DR KRT Rajiman Wedyodiningrat. Soekarno segera menanggapi dukungan Sultan HB IX dengan mengirimkan Piagam Penetapan Kedudukan Jogjakarta. Ditanda-tangani oleh Soekarno selaku presiden RI di Jakarta, pada 19 Agustus 1945. Intinya, piagam itu menetapkan Sultan HB IX pada kedudukannya, dengan kepercayaan, bahwa Sultan HB IX akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan daerah Jogjakarta sebagai bagian NKRI. Menyusul kemudian Maklumat 5 September 1945, yang dibuat secara terpisah oleh Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII. Isinya, Jogjakarta yang berbentuk kerajaan merupakan daerah istimewa dan bagian dari NKRI. Segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Sultan HB IX. Hubungan pemerintahan Jogjakarta dengan pemerintahan NKRI bersifat langsung dan Sultan HB IX bertanggung-jawab kepada presiden RI. Ketika Badan Komite Nasional Daerah Jogjakarta terbentuk pada 29 Oktober 1945, sehari berikutnya Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII yang menyadari pentingnya kesatuan dan persatuan kembali mengukuhkan integrasi Jogjakarta kepada NKRI dengan membuat secara bersama-sama, Maklumat 30 Oktober 1945. Keistimewaan Jogjakarta pun semakin dipertegas dengan Maklumat No 6/1948 dan Maklumat No 10/1948, yang menyatakan daerah Istimewa Jogjakarta sebagai bekas daerah swapraja sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Keistimewaan DIJ juga kian diperkuat lagi dengan UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dan jabatan gubernur yang bersifat melekat pada Sultan yang bertahta. Keistimewaan DIJ dengan berbagai landasan yuridis tersebut, bukan sekedar penghargaan kosong tanpa peran. Sejarah di awal terbentuknya NKRI sungguh menampakkan peran besar Sultan HB IX dan rakyatnya dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Ini tampak ketika ibukota negara berpindah ke Jogjakarta karena alasan keamanan pada 3 Januari 1946, yang ternyata kemudian disusul oleh kedatangan Belanda pada 19 Desember 1948. Soekarno-Hatta terpaksa menyingkir lagi ke Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Kedatangan Belanda itu mengoyak kemerdekaan RI. Pada saat genting inilah Sultan HB IX beserta rakyat Jogjakarta tampil sebagai benteng terakhir dari tegaknya NKRI. Selama Belanda berusaha menanamkan kukunya, Sultan HB IX melakukan berbagai strategi gerilya. Tak bergeming dengan tawaran Belanda yang akan menjadikan beliau sebagai raja se-Jawa. Sebaliknya, Sultan HB IX justru menyusun rencana untuk mengadakan serangan terhadap Belanda, yang kemudian terkenal dengan Serangan Umum 1 Maret. Berbagai langkah Sultan HB IX membuahkan hasil. Belanda kemudian hengkang dari Jogjakarta pada 29 Juni 1949. Peristiwa ini kemudian dikenang dalam Peringatan Jogja Kembali. Lalu, pada 30 Juni 1949, Sultan HB IX membacakan kembali teks proklamasi kemerdekaan RI sebagai wujud kesetiaan kepada NKRI dan pengobaran semangat. Proklamasi kedua itu juga merupakan langkah Sultan HB IX agar kedaulatan RI tetap diakui dunia internasional. Realitas sejarah inilah yang sungguh menempatkan Jogjakarta sebagai benteng terakhir NKRI di awal kelahirannya dan di saat-saat paling gawat. Sementara itu, Soekarno-Hatta baru kembali ke Jogjakarta pada saat keadaan sudah aman pada 6 Juli 1949.

by arif k