Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 November 2011

POLEMIK DIY, PINTU AMANDEMEN KELIMA ?

Oleh : Empi Muslion Alumnus Universitas Lumiere Lyon 2 dan ENTPE Lyon Perancis Dialektika penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta semakin hari semakin ramai, belum hilang dari ingatan kita saat pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri dan jajarannya saat menyerahkan RUU DIY kepada DPR, justru digedung terhormat mempertontonkan pemandangan yang jauh dari semangat kebhinnekaan dan menghargai antar sesama aparat negara yang harus memikirkan nasib rakyat, khususnya masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan terapi ketenangan dan kebersahajaan ditengah rasa gulana yang baru saja mulai sirna pasca erupsi gunung merapi. Sampai saat ini berbagai solusi pemecahan untuk mencari jalan terbaik terus dilakukan oleh berbagai kalangan, baik melalui jalur formal maupun informal, hal itu tampak dengan ramainya diskursus yang terus bergema baik dari dapur legislatif, eksekutif, kalangan perguruan tinggi, para pengamat, LSM dan lainnya. Begitu juga dikalangan akar rumput yang mendera masyarakat Yogyakarta yang tiap hari semakin beragam dan fariatif model kegelisahan yang mereka luapkan dengan mempertunjukkan opera penantian akan kejelasan status DIY diberbagai tempat dan kesempatan. Episentrum Polemik Sampai saat ini perdebatan yang muncul tentang alternatif mekanisme model pemilihan Gubernur DIY dan status Sultan antara dipilih atau ditetapkan tetap bak berjalan dilorong gelap, berbagai model telah digelontorkan, tetapi belum menampakkan lorong cahaya untuk menuju jalan keluarnya. Penulis melihat sebenarnya akar permasalahannya bukanlah pada kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah dengan opsi yang pada intinya bahwa gubenur DIY harus dipilih, juga bukan pada pihak legislatif dengan segala argumennya antara yang pro dan kontra dengan RUU DIY yang telah diserahkan oleh pemerintah. Episentrum terjadinya perdebatan sebenarnya adalah pada sudut pandang dan pemahaman tentang substansi UUD 1945 pasca amandemen, terutama pasal 18 ayat (4) dan pasal 18B ayat (1). Alasan pemerintah dapat dibenarkan karena argumentasinya disandarkan pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Sedangkan sebagian anggota legislatif dan sebagian kalangan masyarakat lainnya melihat alternatif mekanisme pemilihan gubernur DIY dilakukan melalui pengangkatan juga berdasarkan argument juridis yakni pasal 18B ayat (1) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-udang” serta ditambah dengan beberapa fakta historis, sosio politis dan beberapa fakta juridis penetapan Sri Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur pada beberapa UU sebelum ini. Karena itu solusinya tidak lain harus ada pemahaman kita bersama untuk mempertemukan makna dan maksud dari kedua pasal tersebut. Dinamika yang berkembang sampai saat ini pasal yang paling krusial dan mendobrak tatanan kesultanan dengan ex-officio kegubernurannya adalah pada pasal 18 ayat (4) yakni kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis” tersebut. Jika pemahaman tentang demokratis diartikan secara nilai dan substansional dari sebuah konsep demokrasi yakni demokratis dalam arti “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dan “kedaulatan berada ditangan rakyat” maka apapun aspirasi masyarakat Yogyakarta tentang kepemimpinan daerahnya itulah yang harus diikuti. Untuk melihat aspirasi masyarakat DIY bisa dilihat dari dua sumber legalitas. Pertama melalui referendum untuk meminta masukan kepada rakyat DIY tentang model pemilihan kepemimpinan DIY apakah penetapan atau pemilihan, tentunya referendum juga membawa berbagai konsekuensi bagi keberadaan daerah lainnya di Indonesia maupun bagi kewibawaan pemerintah dan NKRI, sehingga referendum terlalu rentan untuk dilaksanakan. Kedua meminta masukan cukup melalui lembaga perwakilan rakyat yakni DPRD. Jika segenap elemen bangsa setuju dengan pemahaman kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis” seperti ini, maka hasil keputusan DPRD DIY tentang model kepemimpinan DIY apakah pemilihan atau penetapan sudah bisa dijadikan landasan legalitas untuk penentuan model kepemimpinan DIY dalam RUU DIY. Namun jika pemahaman kita tentang kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis”, diartikan dalam pemaknaan secara linear dan lahiriah, yang tentunya akan diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah langsung ataupun pemilihan oleh DPRD, maka penentuan legalitas model kepemimpinan DIY harus melalui pemilihan, baik melalui pilkadasung atau melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DIY. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang ditengah masyarakat Yogyakarta, sepertinya alternatif ini akan mendapatkan resistensi dan penolakan dari sebagian besar masyakarat Yogyakarta. Tetapi bagimanapun terlepas dari alternatif mekanisme yang akan dipilih dan pro kontra yang muncul, kita harus bisa memahami bahwa pilihan ini memang adalah pilihan yang teramat sulit, kedua pilihan tersebut adalah sama-sama memiliki resiko untuk diperdebatkan, makna antara pasal 18 ayat (4) dengan pasal 18B ayat (1) sangat sulit untuk dipertemukan, semua memiliki peluang untuk dipertentangkan. Akankah jalannya tidak lain adalah harus menunggu Amandemen UUD 1945 selanjutnya ?

MELEPAS PASUNG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

Oleh : Empi Muslion Magister Desentralisasi pada Universitas Lyon 2 Perancis Dialektika penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta semakin hari semakin ramai, hebohnya RUU DIY ini akar utamanya tidak lain terletak pada pemilihan model suksesi kepemimpinan DIY yang akan diterapkan, apakah penetapan atau pemilihan. Sepanjang perdebatan ini tetap dalam koridor untuk mencari sebuah kemaslahatan dan desain terbaik untuk masyarakat dan daerah Yogyakarta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah diskursus yang perlu diapresiasi dan menjadi perhatian kita bersama. Namun semakin hari dialektika ini juga bergulir bak bola liar ke hal-hal yang kurang proporsional dan insubstansional, seperti sudah ada muncul gejala keinginan daerah lain untuk diakui dan dihidupkan kembali keistimewaan daerahnya, bahkan ada letupan opini yang lebih ekstrim bahwasanya RUU DIY dipersepsikan lebih kearah kepentingan politik jangka pendek, dan letupan-letupan suara miring lainnya. Karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin mencoba menjelaskan duduk persoalannya secara objektif dan legal rasional, pertama akan dijelaskan fakta mengapa daerah Yogyakarta dikatakan istimewa, dari penjelasan ini diharapkan semoga kita bersama dapat memahami bahwa ada daerah-daerah istimewa yang diakui dalam konstitusi tertinggi di Negara kita yang telah dirancang oleh para founding father yang tentunya sudah memikirkan masak-masak segala aspek historis, sosial budaya, dan suasana kebatinan politik saat itu. Kedua akan dijelaskan fakta yuridis penetapan Sultan sebagai gubernur selama ini dan ketiga tulisan ini menyoroti konsekuensi gubernur DIY pasca Amandemen UUD 1945 dan solusi pemecahannya. Tentunya tulisan ini, tidaklah bisa menjawab semua persolan tentang RUU DIY, tetapi paling tidak semoga tulisan ini semakin menambah referensi dan khazanah pemikiran kita untuk memahami keanekaragaman sejarah dan sosial budaya bangsa dan mencarikan jalan terbaik dan bermartabat dalam melahirkan UU DIY nantinya. Fakta Keistimewaan Yogyakarta Dasar adanya label keistimewaan yang diberikan kepada daerah Yogyakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, paling tidak dapat ditarik atas 3 fakta substansional yakni 1) Fakta dasar pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia, 2) Fakta Sejarah, dan 3) Fakta Sosial Politis. 1) Fakta Dasar Pembentukan Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 lahir dari perjuangan bangsa Indonesia yang bertekad mendirikan negara kesatuan. Sebagai sebuah negara, Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan UUD 1945 inilah kerangka kenegaraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia diatur. Salah satu yang diatur dalam UUD 1945 adalah tentang pengaturan wilayah Indonesia, mengingat wilayah Negara Indonesia yang sangat besar dengan rentang geografis yang luas dan kondisi sosial budaya masyarakat yang beragam, UUD 1945 kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah, maka ketentuan ini diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang sebelum diamandemen berbunyi : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” Inti pasal 18 tersebut adalah bahwa dalam Negara Indonesia harus ditata dengan adanya pemerintahan daerah. pemerintahan daerah tersebut terdiri atas besar dan kecil. Pemerintahan daerah yang dibentuk tersebut baik daerah besar maupun daerah kecil harus memperhatikan dua hal: 1) dasar permusyawaratan, maksudnya pemerintah daerah harus bersendikan demokrasi yang ciri utamanya adalah musyawarah dalam dewan perwakilan rakyat (daerah), dan 2) hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa, maksudnya pemerintah daerah yang dibentuk tidak boleh secara sewenang-wenang menghapus daerah swapraja yang disebut zelfbesturende lanschappen dan dan kesatuan masyarakat hukum adat seperti Desa, Nagari, Huta, Marga dan lainnya yang disebut volksgemenschappen atau zelfstandigemenschappen. Pengertian Daerah Swapraja (zelfbesturende lanschappen) Jauh sebelum kedatangan penjajahan kolonial ke Indonesia, di bumi nusantara telah banyak daerah-daerah otonom yang berbentuk kerajaan, begitu juga saat penjajahan Belanda di Indonesia masih banyak daerah-daerah otonom yang diperintah secara tidak langsung oleh Belanda. Daerah ini dibawah pemerintahan raja, sultan atau sebutan nama lainnya yang berdasarkan hukum adat daerah yang bersangkutan. Daerah-daerah ini sebelum ditundukkan oleh Belanda adalah Negara-Negara merdeka yang kemudian mengakui kedaulatan Belanda dengan kontrak panjang maupun kontrak pendek. Daerah itu yang kemudian disebut swapraja (zelfbesturende lanschappen). Contoh daerah swapraja adalah Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Goa dan lainnya. Disamping daerah swapraja, Belanda juga mengakui adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat pribumi seperti Desa di Jawa, Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, Kuria di Tapanuli, Marga di Sumatera Selatan, Kampung di Kalimantan Timur dan lainnya untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Kesatuan masyarakat hukum adat ini oleh Belanda disebut sebagai volksgemenschappen atau inlandsche gemeente. Semua daerah swapraja tersebut tetap eksis sampai dengan kekalahan Belanda terhadap Jepang tahun 1942. Pada masa penjajahan Jepang daerah tersebut juga diakui sebagai daerah otonom dengan sebutan kooti. Hanya saja Jepang mengawasi kooti sangat ketat untuk melanggengkan kepentingan perang dan kekuasaannya. Daerah-daerah swapraja ini telah memiliki tatanan tersendiri dan keteraturan dalam tatacara mengatur sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem keamanan, dan sistem sosial budayanya. Semua berkembang secara sendiri, mandiri dan bertahan secara langgeng. Dua daerah inilah, swapraja dan kesatuan masyarakat hukum adat, oleh pasal 18 UUD 1945 disebut sebagai daerah yang mempunyai susunan asli dan dapat dibentuk sebagai daerah istimewa. Jadi atas dasar tersebut diataslah mengapa daerah-daerah tersebut diamanatkan sebagai daerah istimewa dalam konstitusi tertinggi dalam ketatanegaraan kita yakni dalam UUD 1945. 2) Fakta Sejarah Daerah Yogyakarta Fakta sejarah menunjukan bahwa Yogyakarta dalam perjanjian Gianti 1755 sebagai ”negara berdaulat” dengan wilayah territorial dan penduduk yang jelas. Status negara atau negeri tersebut diperkuat oleh dokumen sejarah seperti dalam Kontrak Politik antara Sri Sultan HB IX dengan Adam Lucean 1940, dan Perjanjian dengan pemerintahan Dai Nippon Jepang tahun 1942. Asal usul Keistimewaan Yogyakarta sebagaimana tercatat dalam tiga dokumen tersebut antara lain dapat dirunut dari pengakuan atas gelar keagamaan bagi Sri Sultan Hamengku Buwono Ingalogo Khalifatullah Sayyidin Panotogomo. Adanya hak prioritas pemerintah Belanda terhadap Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualam. Adanya hak prioritas didasarkan pada hak asal-usul keturunan anak laki-laki dari isteri raja untuk dapat mengganti dan menduduki jabatan kepala daerah. Terakhir, hubungan kekuasaan antara Sri Sultan dengan kekuasaan pemerintahan adalah langsung kepada Gubernur General di Jakarta. 3) Fakta Sosio-Politis Daerah Yogyakarta Secara sosio-politis keberadaan keistimewaan Yogyakarta terus terpatri kuat setelah Indonesia menyatakan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden RI mengeluarkan piagam yang menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada kedudukannya sebagai Kepala Kesultanan Yogyakarta, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ”Kami Presiden Republik Indonesia, Menetapkan Ingkang Sinuwun Kandjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrachman Sajidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX, ing Ngayogyakarta Hadiningrat pada kedudukannya, dengan kepertjajaan, bahwa Sri Paduka Kandjeng Sultan akan mentjurahkan segala fikiran, tenaga djiwa dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian dari pada Republik Indonesia.” Namun sebelum Piagam Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 19 Agustus 1945 diterima oleh Hamengku Buwono IX, pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arjo Paku Alam telah mengeluarkan amanat mengenai kedudukan daerahnya yang intinya bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pakualaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia (Republik Indonesia, Daerah Istimewa Jogyakarta, 1953). Bukti sejarah dan nilai filosofis Keistimewaan juga dibuktikan melalui fungsi Kesultanan sebagai pemelihara (Hamangku), pemersatu (Hamengku) pelindung atau pengayom (Hamengkoni) dalam menyelamatkan NKRI dari ancaman agresi Belanda 1946 hingga 1949. Perpindahan ibu kota Negara RI dari Jakarta ke Yogyakarta menujukan bukti bahwa Sri Sultan HB IX tidak saja telah menjadi penyelamat dan pelindung NKRI. Tetapi, juga DIY merupakan tempat autentik NKRI karena pemberlakuan UUD 1945 di DIY tidak menerima kehadiran negara federalis, bentukan pemerintahan Belanda. Keberadaan sosio-politik lainnya, ditandai oleh adanya dualisme kepemimpinan di Yogyakarta. Di satu pihak, keberadaan Sri Sultan HB dan Sri Paduka Paku Alam sebagai sistem kepemimpinan kerajaan atau pemimpin komunitas adat dengan Kraton dan Puro Paku Alaman adalah tempat dimana kekuasaannya berada di tanah Jawi, didukung masyarakatnya (Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat), dengan pemberlakuan sistem hukum adat (Pepakem Ndalem), yang sejak dulu sampai sekarang masih berlaku effektif. Fakta Jurudis Penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur Fakta juridis konstitusional penetapan Sri Sultan sebagai gubernur oleh pemerintah pusat, dapat ditelusuri sejak adanya piagam penetapan Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945 maupun Amanat Sri Sultan Ingkang Sunuwun Kandjeng Sultan dan Amanat Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arjo Paku Alam tanggal 5 September 1945. Kemudian secara berkesinambungan diatur dalam berbagai peraturan perundangan secara konsisten, baik pada masa Orde Lama, pemerintahan Orde Baru, dan juga Orde Reformasi. Pengaturan tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tetang Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada dasarnya semua UU tersebut mengakui bahwa keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang”. Dari berbagai fakta di di atas, tidaklah berlebihan bila pengakuan keistimewaan dan penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur diberlakukan di Provinsi DIY. Kedudukan akan status keistimewaan DIY dalam NKRI tidak saja merupakan keniscayaan sejarah, dan konstitusi, melainkan juga fakta sosiologis yang sampai sekarang masih didukung oleh masyarakat Yogyakarta khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Konsekuensi Gubernur DIY pasca Amandemen UUD 1945 Perjalanan sejarah Negara Indonesia dalam penataan pemerintahan daerah selanjutnya, sedikit mengalami goncangan mengingat UUD 1945 pasca amandemen sangat berbeda. Hasil amandemen UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) telah menegaskan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis.” Perubahan ini membawa dampak implikasi yuridis maupun politis terhadap proses demokrasi di Indonesia dimana jabatan publik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dilakukan pemilihan secara demokratis. Penegasan tersebut telah membuka jalan bagi masyarakat untuk melakukan tuntutan perubahan ke arah yang lebih demokratis dalam pengisian jabatan kepala daerahnya. Disinilah sebenarnya muncul pemasungan bagi akar permasalahan pemilihan model kepemimpinan DIY, dan argumentasi pemerintahpun akhirnya dapat diterima mengapa pemerintah dalam hal ini melalui Mendagri mengatakan opsi yang akan diambil adalah model pemilihan, karena argumennya diletakkan pada konstitusi tertinggi UUD 1945. Selanjutnya, apakah nantinya UU DIY dapat mengatur masalah pengisian gubernur dan wakil gubernur seperti yang selama ini berlangsung yakni melalui penetapan dan tidak melalui pemilihan ataukah mengikuti model pemilihan sebagaimana yang menjadi opsi pemerintah?. Solusi Model Kepemimpinan DIY Dari uraian diatas tampaklah benang merah permasalahannya, keistimewaan bagi DIY sepertinya sudah given siapapun tidak bisa menyangkalnya, yang menjadi persolan adalah pengaturan pasal tentang pemerintahan daerah pasca amandemen UUD 1945 yang melahirkan beberapa konsekuensi logis bagi aturan dibawahnya, terutama pada kalimat “dipilih secara demokratis” pada amandemen UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1). Karena itu solusinya tidak lain harus ada pemahaman kita bersama akan kata “dipilih secara demokratis” tersebut. Jika pemahaman tentang demokratis diartikan secara nilai dan substansional dari sebuah konsep demokrasi yakni demokratis dalam arti “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dan “kedaulatan berada ditangan rakyat” maka apapun aspirasi masyarakat Yogya tentang kepemimpinan daerahnya itulah yang harus diikuti. Untuk melihat aspirasi masyarakat DIY bisa dilihat dari dua sumber legalitas. Pertama melalui referendum untuk meminta masukan kepada rakyat DIY tentang model pemilihan kepemimpinan DIY apakah penetapan atau pemilihan, tentunya referendum juga membawa berbagai konsekuensi bagi keberadaan daerah lainnya di Indonesia maupun bagi kewibawaan pemerintah dan NKRI, sehingga referendum terlalu rentan untuk dilaksanakan. Kedua meminta masukan cukup melalui lembaga perwakilan rakyat yakni DPRD. Jika segenap elemen bangsa setuju dengan pemahaman kalimat “dipilih secara demokratis” seperti ini, maka hasil keputusan DPRD DIY tentang model kepemimpinan DIY apakah pemilihan atau penetapan sudah bisa dijadikan landasan legalitas untuk penentuan model kepemimpinan DIY dalam RUU DIY tidak perlu menunggu amandemen UUD 1945. Namun jika pemahaman kita tentang kalimat “dipilih secara demokratis”, diartikan dalam pemaknaan secara fisik dan lahiriah dalam UU, yang tentunya akan diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah langsung ataupun pemilihan oleh DPRD, maka penentuan legalitas model kepemimpinan DIY harus melalui pemilihan, baik melalui pilkadasung atau melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DIY. Tetapi sekiranya alternatif pemilihan ini tidak bisa diterima oleh lapisan masyarakat DIY dan menimbulkan resistensi yang tinggi bagi masyarakat DIY dan NKRI, maka jalannya tidak lain adalah harus menunggu Amandemen UUD 1945 selanjutnya. Tentunya penantian dan kepastian masyarakat Yogyakarta akan legalitas kepemimpinannya masih tersangkut dilorong amandemen UUD 1945. Karena itu, solusi terbaiknya tidak lain adalah kearifan seluruh pemimpin dan anak bangsa Indonesia untuk melihat persolan ini dengan jernih dengan meletakkan semangat NKRI dalam bingkai kemajemukan, kesejahteraan, kemaslahatan dan kebesaran bangsa Indonesia. Mari kita tunggu bersama.

Selasa, 24 Mei 2011

SEPOTONG SEJARAH DALAM INGATAN

”Over mijn lijk heen!”

(Bila itu maksud Tuan, maka Tuan hanya bisa masuk Kraton ini dengan melangkahi mayat saya dulu)

Seluruh ruangan tercengang atas penolakan tegas Sri Sultan HB IX terhadap Belanda. Bagaimana tidak? Belanda telah merasa memberikan penawaran yang menggiurkan, yaitu menjadikan HB IX sebagai “Super Wali Nagari” atas Jawa dan Madura dalam kerangka negara federal versi penjajah. Kala itu, Sukarno-Hatta ditangkap Belanda dalam agresi militer Belanda kedua sehingga RI dalam kondisi tak bertuan. HB IX lah yang menjadi tumpuan harapan eksistensi RI di kancah internasional. HB IX dan Paku Alam VIII rela menyediakan fasilitas dan finansial untuk memperlancar roda pemerintahan RI. Kedudukan dan wibawa Sri Sultan HB IX sangat diperhitungkan oleh Belanda. Tak lain karena dunia internasional mengakui secara de jure dan de facto bahwa Nagari Ngayogyakarto Hadiningrat ada sebelum Republik ini berdiri.

HB IX dan Paku Alam VIII laksana dwi tunggal yang menjadi pemimpin daerah Yogyakarta. Dalam kepemimpinannya, HB IX menganut filosofi tahta untuk rakyat. Prinsip-prinsip kepemimpinan beliau diwariskan ke HB X. Baik HB IX maupun HB X memegang teguh prinsip bahwa mereka bersedia menjadi kepala daerah selama warga Yogya merestui dan mempercayai mereka. Demikianlah demokrasi ala Mataram yang sudah mengakar kuat hingga membudaya dalam sanubari warga Yogyakarta. Sepertinya demokrasi seperti ini tidak membuat nyaman pemerintah pusat sehingga RUU Keistimewaan DIY bertahun-tahun ditelantarkan. Rezim SBY ingin menghembuskan nilai-nilai demokrasi langsung ala barat yang jelas memungkinan DIY disusupi multikepentingan oleh para petualang. Kami berharap pemerintahan SBY ingat dan memahami tentang sejarah keistimewaan DIY. Harap dicamkan, DIY bukanlah daerah yang merengek untuk diistimewakan, tapi keistimwewaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai embrio internasionalisasi kemerdekaan NKRI sudah diakui dan dihormati oleh para founding fathers Republik Indonesia.

Itulah Yogyakarta, Sultan, dan segala eksistensinya. Wilayah ini bukan sekadar areal dan pemukiman penduduk. Namun juga sebuah kerajaan dengan segala adat istiadatnya, kebijaksanaan hidup, dan sebuah kejayaan. Kebesaran Kasultanan Yogyakarta telah diakui dunia, dan mengakibatkan Indonesia turut melambung namanya. Kedaulatan Yogyakarta adalah kuasa Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang bertanggung jawab langsung terhadap pemerintah Indonesia. Sebuah sejarah yang tak boleh ditiadakan begitu saja perjuangannya. Dan ketika sebuah pernyataan muncul dari bibir seorang kepala negara yang menyinggung eksistensi Yogyakarta, tak heran bila banyak pihak meradang.

Salah omong, tidak faham tentang Undang-Undang, atau memang belum mempelajari sejarah keistimewaan DIY. Komentar sinis itu menghujam untuk mementahkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengidentifikasi DIY sebagai representasi dari sistem monarki yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Pertanyaannya, apakah SBY menilai penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai pengejawantahan wajah monarki? Dan perlu digarisbawahi, apakah SBY sadar bahwa DIY selama ini patuh mengikuti aturan otonomi daerah?

Meski SBY sudah mengklarifikasi ucapannya, warga Yogya terlanjur kecewa dengan ucapan pemimpin nomer satu RI itu. Spontan, puluhan ribu warga Yogya lantang memprotes dan mengumandangkan Amanat 5 September 1945 untuk mengingatkan pemerintah terkait perjanjian integrasi Nagari Ngayogyakarto Hadiningrat ke NKRI. Suara akar rumput itu pun diamini oleh mayoritas fraksi DPRD DIY minus Partai Demokrat dalam sidang paripurna DPRD DIY yang membahas polemik Keistimewaan DIY pada 13 Desember 2010. Hasilnya, aspirasi warga Yogya memutuskan bahwa DIY tetap Daerah Istimewa dan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Kepala Daerah DIY. Namun lagi-lagi, pemerintah masih menafikkan suara warga Yogyakarta itu. Mendagri Gamawan Fauzi enggan mengakui keputusan mayoritas DPRD DIY. Ia bahkan mengatakan bahwa menurut survey pemerintah, sekitar 71 persen warga Yogya menghendaki Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara langsung. Patut dipertanyakan, agenda politis serta latar belakang apa yang membuat pemerintah bersikukuh mengevaluasi keistimewaan DIY tanpa mempertimbangkan aspek historis, budaya, serta terkesan ogah-ogahan melibatkan sumbangsih pemikiran dari warga Yogya sendiri? Pemerintah ngotot, warga Yogya meradang, sementara Sri Sultan HB X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai kepala daerah DIY pasrah bongkokan pada suara warga Yogya dan menolak mengeluarkan pernyataan sikap.

“Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Begitulah pesan Sukarno sang Proklamator Indonesia yang sangat relevan untuk mengonstruksi kembali keistimewaan DIY. Sejarah berdirinya NKRI tak bisa dilepaskan dengan keberadaan Yogyakarta karena di masa revolusi, Yogyakarta yang dipimpin HB IX dan PA VIII berjuang melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia lewat pergerakan pemuda, diplomasi, hingga senjata. Berkat dukungan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat terhadap kemerdekaan RI itulah, pada 19 Agustus 1945, Presiden Sukarno membuat dan menandatangani piagam kedudukan yang menekankan bahwa Pemerintah RI memberikan kedudukan dan kepercayaan penuh bahwa kedua penguasa Yogya akan mengabdi secara total kepada RI. Penegasan atas kedudukan dan tanggung jawab itu dituangkan oleh HB IX dan PA VIII dalam Amanat 5 September 1945 yang disetujui oleh Sukarno, Presiden Pertama RI. Momentum itu menjadi tonggak bergabungnya Nagari Ngayogyakarto Hadiningrat ke dalam keluarga besar NKRI.

Barangkali, sedikit yang mengetahui bahwa sebetulnya bukan pertama kali ini saja keistimewaan DIY diusik. Status keistimewaan DIY telah dipergunjingkan sejak orde lama, berlanjut ke orde baru dan selanjutnya orde reformasi. Pada zaman orde lama, pascaamanat 5 September 1945, pemerintah pusat sempat menawarkan konsep pengangkatan Komisaris Tinggi sebagai penghubung antara Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII dengan pemerintah pusat. Namun HB IX dan Paku Alam VIII menolak keberadaan Komisaris Tinggi. Bahkan menilai bahwa posisi Komisaris Tinggi itu tak ubahnya Gubernur dalam zaman penjajahan Belanda dan Koti Zimu Koku Tyokan pada zaman penjajahan Jepang.

Di zaman kepemimpinan Soeharto, status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa sempat akan dihapuskan. Tak ada polemik berarti dalam masyarakat kala itu, mengingat pemerintahan dipegang oleh rezim anti demokrasi. Reaksi hanya muncul secara merangkak, yakni percikan ketegangan yang terjadi di kalangan elit. Hamengkubuwono IX pun memilih mengunci mulutnya saat berada di depan publik. Adanya kompromi di tingkat elit itulah, membuat status keistimewaan DIY tetap terjaga. Ibarat bom waktu, ledakan penggembosan status keistimewaan DIY kembali berulang di masa periode kedua pemerintahan SBY. Seperti diketahui, DIY sebagai daerah istimewa pada prinsipnya diatur dalam UUD’45 pasal 18 yang dalam praktiknya diatur dengan Undang-Undang. Tapi ironisnya, pemerintah pusat sendirilah yang mengingkari semangat UUD’45.

Membaca ulang sejarah Yogyakarta, membuat kita bertanya-tanya kembali. Apakah ada agenda besar di balik polemik ini? Dua kali wilayah istimewa ini digoncang isu yang sama, secara mendadak, tanpa wacana berarti yang ditiupkan sebelumnya. Seolah-olah menggerogoti ketenangan Yogyakarta secara frontal.

Buku ini mengajak kita semua untuk membuka kembali lembaran sejarah mengenai berbagai kesepakatan yang pernah terjadi antara founding father Indonesia dengan Sri Sultan HB IX. Mari berpikir dengan bijak, berdialektika dengan tenang, dan merumuskan sesuatu dengan cerdas. Vox Populi Vox Dei. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Senin, 18 April 2011

Mengusik Tahta Jogja dari Istana




POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi memicu perdebatan tentang posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang selama ini digilir antara Sultan dan Sri Pakualam.

Di satu sisi, pemerintah ingin adanya proses pemilihan untuk mengisi kursi Gubernur DIY. Di pihak lain, pengisian gubernur dengan menetapkan Sultan atau Paku Alam merupakan bentuk keistimewaan.

Para pengamat sepakat bahwa keistimewaan DIY merupakan kontrak politik antara Presiden Soekarno sebagai representasi pemerintah pusat, dengan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII. Merujuk ke belakang, Sultan HB IX pada 5 september 1945 mengeluarkan dekrit yang isinya tentang integrasi Kesultanan Yogya ke RI. Pada tanggal yang sama, dekrit serupa juga dikeluarkan Adipati Pakualam VIII. Tak hanya itu, Sultan HB IX juga merelakan sebagian wilayah Mataraman seperti Madiun, PAcitan, Tulungagung dan Trenggalek.

Sebagai balasannya, Presiden Soekarno mengeluarkan piagam penetapan tentang kedudukan bagi kedua penguasa tahta di Kesultanan dan Kadipaten Pakualam. Selanjutnya, DIY secara resmi dibentuk dengan UU Nomor 3 Tahun 1950. Pembentukan Daerah istimewa pun bukannya tanpa dasar karena Pasal 18 UUD 1945 memungkinkan pembentukan daerah istimewa. Dalam UU pembentukan DIY, wilayah DIY meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan Paku Alaman.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 1948 juga mengatur tentang penetapan kepala daerah di daerah Istimewa. Pada pasal 18 ayat (5) UU yang diundangkan pada 10 Juli 1948 itu disebutkan, Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetian dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu.

Karenanya, Sultan HB IX dan Pakualam VIII secara bergiliran memegang posisi Gubernur DIY. Mengutup Wikipedia, Sultan HB IX menjadi Gubernur terlama di Indonesia, yakni sejak 1945 hingga 1988. Namun karena aktifitas HB IX sebagai Wakil Presiden, posisi Gubernur DIY sempat ditempati Paku Alam VIII.

Lengser dari kursi Wapres pada 1978, HB IX yang memiliki gelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Songo, kembali menjadi Gubernur DIY hingga meninggal pada 1988. Selanjutnya, Presiden Soeharto menetapkan Paku Alam VIII yang sebelumnya Wakil Gubernur DIY, sebagai penjabat Gubernur DIY, dan bukan sebagai gubernur definitif.

Persoalan muncul ketika Paku Alam VIII wafat pada 1998, sementara posisi Gubernur DIY tetap harus diisi. Saat itu muncul polemik yang melibatkan Pemerintah pusat di Jakarta, Kraton Kasultanan dan Pakualaman, DPRD DIY, serta masyarakat Yogya tentang siapa yang seharusnya jadi Gubernur DIY.

Karena kuatnya desakan masyarakat DIY, akhirnya Presiden BJ Habibie menetapkan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY periode 1998-2003. Namun ia tanpa didampingi wakil gubernur lantaran proses suksesi di Puro Paku Alam tidak berlangusng mulus paskameningalnya Paku Alam VIII.

Polemik tata cara pengisian Gubernur DIY muncul lagi ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir pada 2003. Karena UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sudah diberlakukan, maka DPRD DIY ingin posisi Gubernur diisi melalui pemilihan di DPRD.

Namun sekali lagi, masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Presiden Megawati pun akhirnya menetapkan Sultan HB X dan Sri Paku Alam XI sebagai gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2003-2008.

Seiring perjalanan waktu, pada Oktober 2008 masa jabatan Sultan HB X dan Sri Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Sultan HB X dan PA IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama tiga tahun.

Kini, seiring bakal berakhirnya batas waktu perpanjangan masa jabatan Sultan HB X dan PA IX sebagai Gubernur dan Wagub DIY, pemerintah sudah mematangkan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta. Namun masalah yang masih mengganjal adalah tata cara pengisian Gubernur DIY.

Presiden SBY sudah dengan tegas melontarkan bahwa tidak boleh ada sistem monarki dalam pemerintahan di Jogjakarta. "Oleh karena itu, tentu tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi," kata SBY saat membuka rapat kabinet terbatas yang salah satu agendanya adalah membahas RUUK Jogja, Jumat (26/11) pekan lalu.

Meski demikian Istana memberi garansi bahwa status istimewa DIY tidak akan dihilangkan. Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengatakan, revisi RUUK Jogja tidak dimaksudkan untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum.

Menurutnya, pemerintah pusat ingin mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif untuk menggabungkan warisan tradisi keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang pada era reformasi. "RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak akan mengurangi keistimewaan Yogyakarta, bahkan akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki," kata Velix.

Namun tetap saja pernyataan istana -khususnya komentar SBY soal monarki- mendapat tanggapan beragam. Sultan HB X bahkan mempertanyakan pernyataan SBY soal monarki di Jogja. Alasan Sultan, sistem yang belaku di Pemerintah DIY sama dengan daerah lain di Indonesia.

Pernyataan Sultan diamini mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ferry Mursydan Baldan. "Di sana (Jogja) ada Sekda, kepala dinas, pengawasan DPRD, perda sebagai produk legislatif, dan penyusunan APBD. Jadi, sama sekali bukan sebuah monarki Jogjakarta, tetapi sebuah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta," tegas Ferry yang sempat terlibat dalam pembahasan RUUK Yogyakarta di DPR periode 2004-2009.

Tudingan miring juga terlontar dari politisi di DPR RI. Anggota Komisi II DPR yang juga Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan, menafikkan Kesultanan Yogyakarta sama saja menafikkan perjalanan sejarah bangsa. "Dalam sejarah bangsa ada demokrasi, di konstitusi eksistensi kesultanan diakui," kata Idrus.

Penilaian berbeda muncul dari Politisi PDIP di Komisi II DPR, Arif Wibowo. Ia justru mensinyalir adanya persoalan pribadi antara SBY dengan Sultan. Menurutnya, kesan itu tampak jelas dari kengototan pemerintah mengubah sistem pemilihan Gubernur DIY dari penetapan ke pemilihan langsung.

”Saya kira ini dampak dari konflik pribadi Presiden SBY-Sultan Hamengku Buwono X. Mestinya konflik pribadi ini tidak dibawa ke arena yang lebih luas, selesaikan saja secara pribadi di antara keduanya,” kata Arif.

Pendapat serupa juga dilontarkan wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Politisi muda PDI Perjuangan ini mengaku tergelitik melihat sikap SBY yang terkesan hanya menyoroti proses pemilihan kepala daerah DIY semata. Padahal, sebagaimana tertulis dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945, kekhususan dan keragaman ini juga yang melandasi diberlakukannya hukum syariah di Aceh, otonomi khusus Papua, dan ditunjuknya Walikota di Provinsi DKI Jakarta.

”Ini ada hubungan apa kok presiden bersikap seperti ini kepada Sultan? Mestinya presiden sebelum mengatakan itu panggil saja Sultan, panggil saja Paku Alam, panggil saja pakar politik, panggil saja elemen masyarakat Yogya, biar presiden mengerti. Ada apa dengan presiden?” kata Ganjar.

Namun Mendagri Gamawan Fauzi buru-buru meminta agar Presiden SBY dan Sultan tidak ditempatkan dalam posisi saling berhadapan. "Menurut saya, sesuatu yang tidak perlu diperhadap-hadapkan antara Presiden dengan Sultan," ucap Gamawan.

Kini, bola memang ada di pemerintah, karena RUUK Yogyakarta masih di tangan pemerintah. Mendagri sudah menjanjikan bahwa keputusan tentang tentang tata cara pengisian Gubernur DIY dalam RUUK Yogyakarta di tingkat pemerintah akan diputus Rabu (1/12). Meski demikian Mendagri sudah menyodorkan kalimat kunci. "Pasal 18 (UUD 1945) kan bilang (kepala daerah) dipilih secara demokratis, apa presiden mau melanggar itu?" tandasnya. (ara/ ngutip jpnn)

Rabu, 23 Maret 2011

Menggugat Keistimewaan Yogyakarta

Data Buku Judul : Menggugat Keistimewaan Jogjakarta Penulis : Suro Sakti Hadiwijoyo Penerbit: Pinus Cetakan : I, 2009 Tebal : 240 halaman



Tak seperti nama besar yang disandangnya, "Daerah Istimewa Yogyakarta", nasib DIY justru sedang tak "istimewa". Undang-Undang Keistimewaan DIY yang diharapkan meneguhkan keistimewaan itu tak kunjung lahir. Pusaran kepentingan politik menjadikan bangunan keistimewaan DIY dalam keadaan kritis.

Polemik keistimewaan DIY sudah ditulis dan dikupas dalam berbagai artikel di surat kabar maupun buku. Salah satunya, Menggugat Keistimewaan Jogjakarta, Tarik Ulur Kepentingan, Konflik Elite, dan Isu Perpecahan karya Suryo Sakti Hadiwijoyo. Buku ini, dari sisi waktu, terasa pas untuk dibaca karena hingga kini perdebatan isi keistimewaan terus berlangsung. Nasib RUUK DIY pun belum jelas benar.

Pada bukunya, Suryo-yang pegawai negeri sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Salatiga-menuliskan, tersendat- sendatnya penyelesaian UUK DIY tak semata-mata berkutat masalah hukum, namun lebih kental nuansa politis. Hal itu karena DIY mempunyai posisi tawar cukup kuat di hadapan pemerintah pusat. Itu tak terlepas dari peran pemimpin Kasultanan dan Pakualaman dalam proses dinamika ketatanegaraan di masa kemerdekaan dan reformasi.

Posisi tawar dari aspek politik yang cukup kuat itu menyebabkan pemerintah pusat cenderung berhati-hati, bahkan bisa dikatakan lamban menyikapi polemik keistimewaan DIY. "RUUK DIY menjadi komoditas politik bagi elite-elite politik tertentu terutama dikaitkan dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2009 maupun pilpres 2009." (hal 190-191)

Suryo memandang ada empat pihak yang berperan penting bagi masa depan keistimewaan DIY, yaitu lingkungan Kasultanan dan Pakualaman, rakyat, pemerintah pusat, dan elite politik. Keterlibatan Kasultanan dan Pakualamam diperlukan dalam memformulasikan substansi keistimewaan DIY. Dari sisi rakyat, keberadaan daerah istimewa sangat ditentukan kehendak dan keinginan rakyatnya.

Suryo membandingkan apa yang terjadi di Surakarta, yang sebelumnya juga berstatus Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Kuatnya penolakan DIS oleh gerakan antiswapraja membuat pemerintah pusat mengganti DIS menjadi karesidenan. Namun, sesungguhnya kunci penyelenggaraan pemerintah daerah yang berbasis keistimewaan adalah kemauan politik pemerintah pusat, meski konstelasi politik dan kepentingan elite nasional dan lokal juga sangat berperan.

Menyoroti mekanisme suksesi gubernur/wakil gubernur, Suryo menawarkan empat alternatif. Pertama, penetapan langsung Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam. Kedua, pemilihan langsung yang bisa diikuti setiap warga negara tanpa memandang kerabat Kasultanan/Pakualamam atau bukan. Ketiga, pemilihan terbatas, yaitu kandidat dari Kasultanan dan Pakualaman. Keempat, pemisahan institusi Keraton dan Pakualaman. Dilakukan pemisahan jabatan antara Sultan dan PA dengan jabatan gubernur/wakil gubernur. Keduanya ditempatkan pada kedudukan terhormat secara kultural, namun dapat memberi pertimbangan kepada gubernur dan DPRD. Keempatnya diurai keunggulan dan kelemahannya.

Berdasarkan riset

Buku ditulis berdasar riset tesis penulisnya yang berjudul Sistem Pemerintahan Daerah Istimewa Jogjakarta (Perspektif Sejarah Hukum dan Kekuasaan) saat menempuh studi di Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia. Buku ini perlu dibaca oleh mereka yang ingin mengetahui seputar persoalan keistimewaan DIY.

Buku dilengkapi sejarah dan kajian hukum perundang-undangan yang mendukung maupun yang melemahkan keistimewaan DIY, termasuk menyinggung isu perpecahan keraton. Dari sisi alternatif solusi, hampir tidak ada yang baru.

Buku ini lebih banyak berisi kajian pustaka. Menjadi lebih lengkap bila dilakukan wawancara langsung atau jajak pendapat warga DIY sehingga sejalan dengan semboyan suara rakyat adalah suara Tuhan.

Buku juga tidak tegas memilih alternatif mana yang terbaik terkait suksesi gubernur/wakil gubernur DIY; hanya memaparkan preferensi pilihan yang tertuang dalam naskah akademik RUUK DIY yang disusun Tim Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM. Itu adalah konsekuensi pilihan penulis untuk mendapatkan hasil yang obyektif dan tidak memihak. Dari sisi teknis, banyak ditemukan salah ketik ejaan yang cukup mengganggu kenyamanan membaca. (ERWIN EDHI PRASETYA)

Senin, 07 Maret 2011

Penetapan Gubernur Juga Demokratis Pandangan Forum Konstitusi atas RUUK Jogja

JAKARTA – Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya tidak mengatur konsep pemilihan demokratis secara kaku. Terhadap konteks daerah istimewa, pemilihan atau penetapan kepala daerah sebaiknya dirumuskan berdasar aspirasi seta aturan UU sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR kemarin (2/3). Meski selama ini pengisian jabatan di Jogja dilakukan melalui penetapan, konstitusi tetap membuka peluang adanya modifikasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

’’Original intent (UUD 1945) itu kan misalnya gubernur utama tidak pernah ada dalam konstitusi kita. Kalau yang tentang penetapan atau pemilihan, sebenarnya diserahkan pada undang-undang,’’ katanya.
Menurut Harun, pengisian jabatan kepala daerah di daerah istimewa bisa dilakukan dengan penetapan maupun pemilihan langsung. DPR dan pemerintah bisa bebas menerjemahkan frasa demokratis dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Hanya, dalam perumusan, DPR dan pemerintah diminta tidak mengabaikan aspirasi warga Jogja. ’’Sebab, aturan yang nanti dibuat kan berlaku di masyarakat,’’ ujarnya. Jika satu konsep dipaksakan, potensi konflik bisa terjadi.
Anggota Forum Konstitusi Zain Badjeber menambahkan, pembuatan perundangan tentu tidak sekadar melihat sejarah kebudayaan, melainkan juga menilik sejarah undang-undang yang pernah mengatur. UU No 22/1948 tentang Pemda, UU No 3/1950 tentang Jogja, UU No 5/1974 tentang Pemda, dan UU No 22/1999 tentang Pemda seluruhnya mengacu pada pengisian jabatan melalui penetapan.
’’Artinya, wakil rakyat dan pemerintah yang selama ini membuat UU sebaiknya
tidak mengutak-atik apa yang sudah terjadi,’’ ujarnya.

Menurut dia, agar RUUK Jogja bisa sesuai dengan konstitusi serta aspirasi masyarakat Jogja, sebaiknya DPR dan pemerintah memperkuat aturan dengan mengadopsi peraturan di internal kesultanan. Mekanisme internal itu sudah berjalan efektif selama beratus-ratus tahun.
Bisa jadi, mekanisme internal di Kesultanan Jogja akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai asas kepastian dalam RUUK yang ditetapkan. ’’Mengadopsi aturan keraton itu sah-sah saja,’’ tegasnya. (bay/c5

Tak Perlu Sebut Jogja Provinsi

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan usul menarik terkait dengan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta. Untuk mengatasi ”kerumitan”, dia mengusulkan jalan tengah untuk menjembatani polemik. Menurut mantan Menkeh itu, posisi Jogjakarta bisa dirumuskan lebih mudah jika konsep antara provinsi dan daerah istimewa dipisahkan. ”Ketentuan pasal 18 B UUD 45 itu memberikan kemungkinan bagi daerah-daerah yang diakui secara khusus dan istimewa, diatur secara tersendiri,” kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUUK Jogja di Komisi II DPR kemarin (24/2). Yusril diundang komisi II dalam kapasitas sebagai ahli untuk memberikan masukan terkait polemik RUUK Jogja.

Menurut Yusril, setidaknya RUUK Jogja bisa mengadopsi konsep UU Nomor 3 Tahun 1950. Dalam UU tersebut, pemerintah mengakui Jogjakarta sebagai daerah istimewa, bukan sebagai provinsi. Dalam posisi daerah istimewa, kata Yusril, posisi gubernur disebut dengan istilah kepala daerah.
”Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tidak mengatur pemilihan. Nyatanya selama ini baik-baik saja,” ujarnya.

Posisi kepala daerah itu, kata Yusril, dijabat Sri Sultan dan Paku Alam sebagai wakilnya. Siapa pun yang menjadi Sultan dan Paku Alam, DPRD yang nanti berhak menetapkan keduanya. Nah, presiden yang kemudian mengesahkan keduanya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. ”Jika memang ada konflik, serahkan saja kepada rakyat Jogjakarta,” jelasnya.

Memisahkan definisi provinsi dengan daerah istimewa lebih simpel daripada konsep yang ditawarkan pemerintah. Menurut Yusril, konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama justru memosisikan Jogjakarta sebagai negara bagian. ”Kalau kita menganut gubernur utama ini, lalu apakah kita ini mengadopsi monarki konstitusional,” ujarnya dengan nada bertanya.
Konsep tersebut, kata Yusril, mirip dengan konsep negara bagian yang dianut Malaysia. Di negeri jiran itu, para sultan di setiap daerah atau negara bagian dipilih dan diputuskan oleh kerabat sultan.

Selain itu, di negara bagian Malaysia dikenal menteri besar yang dipilih secara langsung melalui pemilu lokal, kemudian menteri besar itu ditetapkan oleh sultan. Menteri besar ini mirip dengan konsep pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditawarkan pemerintah dalam RUUK Jogja. ”Kalau memang seperti itu, berarti kita mengakui sistem monarki konstitusional dalam konteks sebuah negara bagian. Sedangkan kita ini kan tidak begitu pikirannya,” tandasnya.

Mencari Jalan Keluar Penyelesaian RUU Keistimewaan Jakarta-Jogja: Perspektif Government Networking

Oleh: Marwanto

Akhirnya, lewat Surat Presiden bernomor R99 tahun 2010, pemerintah mengajukan RUU Keistimewaan ke DPR. Meski kondisi di Jogja sekarang relatif tenang, hal tersebut tidak menjamin ketegangan antara Jakarta dan Jogja reda. Apalagi dalam draf RUUK yang diajukan tersebut, pemerintah tetap bersikeras pengisian jabatan gubernur dilakukan dengan cara pemilihan. Sementara Jogja tetap bersikukuh penetapan.

Dilihat dari kacamata sistem pemerintahan, ketegangan antara Jakarta dan Jogja merupakan ketegangan hubungan antara pusat dan daerah. Dan jika megacu pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal tersebut bisa diselesaikan dengan mudah. Sebab pada prinsipnya, konsep NKRI mendudukkan kepentingan negara dan bangsa (pusat) di atas kepentingan golongan dan daerah.

Namun ketegangan antara Jakarta dan Jogja kali ini tidak bisa dilihat dari kacamata sistem pemerintahan konvensional. Artinya, ketegangan tersebut bukan sebuah problem yang mesti didekati dengan kerangka NKRI an sich. Hal ini karena dari alur sejarah ada hubungan khusus (istimewa) antara Jakarta dan Jogja. Dengan demikian, perlu sebuah terobosan dan solusi yang sedikit banyak keluar dari “pakem, atau tidak sekedar berdasar kerangka formal kelembagaan yang telah ada.


Dari Government ke Government

Kompleksitas hubungan pusat-daerah pasca era reformasi, seiring menguatnya tuntutan otonomi di sejumlah daerah, telah mendorong terjadinya perubahan paradigma pengelolaan pemerintahan. Dulu, di era Orde Baru (Orba) yang kita ketahui segala pengelolaan serba sentralistik, penerapan paradigma government mungkin lebih sesuai. Ide dasar government adalah menempatkan pemerintah (pusat) sebagai pemain kunci dalam regulasi, redistribusi ekonomi dan perluasan ranah politik masyarakat.

Konsep government tersebut pada kenyataannya tidak membuat pemerintahan berjalan efektif. Bahkan dapat dikatakan gagal, terutama ketika relasi antar pemerintah dengan masyarakat kian kompleks dan tuntutan demokratisasi di segala aspek kehidupan menguat. Dari sinilah para pakar pemerintahan lalu meresponnya dengan melontarkan ide good government.

Beda dengan government yang merupakan rejim aturan (rule) dengan penekanan pada peran negara (pemerintah pusat) sebagai sumber kuasa, government menekankan pola kepemerintahan antara state (negara), market (pasar atau sektor bisnis) dan civil society (masyarakat sipil) melalui mekanisme yang demokratis. Perubahan paradigma ini membuat karakter relasi dalam tata pemerintahan dari yang sebelumnya satu arah (top-down) dan bersifat instructing berubah ke pola jejaring (networking).

Dalam pola jejaring (networking), posisi antar aktor yang saling berhubungan baik dari komponen pemerintah, swasta maupun masyarakat bersifat sederajat, otonom, sukarela dan tanpa ada hirarki yang ketat seperti diatur dalam kerangka regulasi legal-formal (Pratikno, 2007). Dengan posisi demikian, maka logika yang dibangun para aktor adalah kesetaraan, sinergisitas dan koordinasi. Melalui tiga logika yang dibangun tersebut diyakini segala persoalan yang dibahas akan mudah selesai dengan cara-cara yang elegan.

Networking dan Problem RUUK


Dalam konteks problem Jakarta-Jogja, kesan yang ada menunjukkan bahwa pola hubungan yang terjalin masih antara pusat dan daerah dengan berpegangan kerangka legal-formal an sich. Sehingga, logika yang dibangun pun adalah antara atas dan bawah dalam mekanisme top-down. Dapat dipastikan, logika tersebut sulit diterima publik, apalagi untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah krusial dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Disamping itu, para pemangku kepentingan (stakeholders) yang dilibatkan terkesan hanya untuk alat legitimasi terhadap mindset yang telah dimiliki pusat. Hal ini bisa dilihat dengan pelibatan kalangan akademisi dalam membuat draf RUUK. Draf RUUK versi Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) Fisipol UGM yang mengusung Parardya konon telah dibelokkan. Konsep parardya diredusir (menjadi konsep gubernur utama?), sementara aspek lain yang ditawarkan draf versi JIP tersebut (yakni pengisian gubernur dengan pemilihan) diterima sekedar untuk pembenar ilmiah bahwa dalam alam demokrasi pengisian jabatan publik harus lewat jalur pemilihan.

Sementara itu, pembahasan RUUK di DPR nantinya bisa diprediksi kurang memberi ruang peran stakeholders. Argumentasinya, suara stakeholders sudah diwakili anggota dewan. Dan ketika yang terjadi adalah kontrol Sekretariat Gabungan (Setgab) terhadap suara dewan berjalan efektif, maka sejatinya dalam pembahasan itu yang ada hanya suara pemerintah dengan“pemerintah Dengan demikian, logika networking dalam penyelesaian RUUK belum berjalan.

Jika hendak menjalankan pola government networking dalam menyelesaikan problem Jakarta-Jogja maka meski RUUK sudah dibahas di dewan tetap harus mendengarkan (terlebih melibatkan secara intes dan sungguh-sungguh) suara dan aspirasi stakeholders. Proses pembahasan RUUK tidak hanya berpedoman pada kerangka legal formal (pemerintah dan dewan), tapi juga melibatkan stakeholders di luar dua pihak tersebut. Dengan pelibatan peran stakeholders dalam posisi yang otonom dan sederajat, niscaya ketegangan antara Jakarta-Jogja bisa diurai.

Dengan menggunakan perspektif government networking maka nantinya RUUK tersebut tidak hanya berisi atau memuat aturan yang demokratis, tapi dilihat dari aspek pembuatannya (proses lahirnya) juga harus melewati mekanisme yang demokratis. Sangat ironi jika nantinya RUUK itu menghendaki pemilihan, tapi dihasilkan dalam proses dan mekanisme yang tidak demokrasi. Sebaliknya, jika nantinya RUUK nantinya mengamatkan penetapan, jika itu memang dihasilkan dalam proses yang demokratis tentu semua pihak harus berlapang dada. ***

*) Marwanto, mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan STPMD Jogjakarta

Senin, 21 Februari 2011

Penetapan Juga Demokratis

PANDANGAN yang mengatakan bahwa penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Adipati Paku Alam secara otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bersifat monarkis. Karena itu menjadi tidak demokratis perlu dipertanyakan. Paling tidak ada 2 (dua) argumentasi yang dapat diajukan. Pertama, tidak semua jabatan publik di pemerintahan negeri ini dilakukan dengan pemilihan, apakah dengan demikian hal tersebut juga berarti bersifat monarkis ? Sebagai contoh adalah pengangkatan menteri oleh presiden, pengangkatan kepala dinas dan camat pada pemerintah kota/kabupaten, serta mengapa pada pemerintah kota pengisian jabatan lurah diangpat (penetapan) sedangkan pada pemerintah kabupaten dengan pemilihan. Tentu, seandainya peraturan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan kepada pejabat tersebut untuk mengangkatnya, maka praktek tersebut dapat dikatakan bersifat monarkis. Menurut ilmu perundang-undangan apabila peraturan perundang-undangan memberikan hak itu kepada pejabat yang bersangkutan, maka pengangkatan itu dapat disebut sudah * Bersambung hal 7 kol 4 bersifat demokratis. Karena, Hak pengangkatan tersebut diperoleh pajabat yang bersangkutan dari suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis. Dengan demikian, semua implikasi hukum yang ditimbulkan sebagai akibat dari implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut adalah bersifat demokratis, sehingga tidak dapat disebut sebagai bersifat monarkis. Oleh karena itu, seandainya UUD 1945 tidak memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, maka sudah barang tentu presiden tersebut adalah bersifat monarkis. Begitu pula hanya dengan penetapan Sri Sultan Hamenghu Buwono dan Sri Paku Alam secara otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, apabila hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY (UUK DIY), maka penetapan itu tidak dapat lagi dikatakan bersifat monarkis, tetapi telah bersifat demokratis. Karena, UUK DIY tersebut telah dibuat secara demokratis oleh lembaga yang berwenang di negeri ini seperti halnya hak prerogatif presiden tersebut. Kedua, status keistimewaan Yogyakarta bukanlah merupakan tuntutan atau permintaan dari Sultan Hamengku Buwono IX atas jasa-jasanya yang telah diberikannya kepada negeri ini. Tetapi, merupakan penetapan yang diberikan oleh Presiden RI pada waktu itu yang dijabat oleh Presiden Soekarno yang ditandatangani tanggal 15 Juli 1946. Penetapan Pemerintah itu bukannya tanpa alasan. Banyak jasa dan bantuan yang telah diberikan oleh Sultan pada waktu itu demi kelangsungan eksistensi dari NKRI, terutamanya adalah keikhlasan Sultan dijadikannya Yogyakarta sebagai ibukota negara dan keikhlasan Sultan menghibahkan hartanya untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan pada waktu itu. Seandainya Sultan pada waktu itu tidak memiliki sifat kepemimpinan, nasionalisme dan keikhlasan, maka kita pun tidak akan dapat mengetahui dan memastikan apakah kita sebagai bangsa bisa berdiri tegak seperti saat ini. Walaupun dalam Penetapan Pemerintah tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam secara otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, namun sudah menjadi pengetahuan umum bahwa salah satu keistimewaan Yogyakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya adalah terletak pada pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Artinya, di Yogyakarta jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara otomatis dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam, sehingga tidak dipilih sebagaimana daerah-daerah lainnya. Apabila sekarang ini kita akan mengubahnya menjadi pemilihan, maka secara otomatis kita telah mengingkari keistimewaan Yogyakarta yang paling hakiki dan kita pun akan menjadi bangsa yang historis, bangsa yang ingkar janji dan bangsa yang munafik. Ingat! Penetapan Pemerintah tersebut bukan dikeluarkan oleh Soekarno sebagai pribadi, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam secara otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sudah merupakan keharusan sejarah. Oleh karena itu adalah tidak bijak sebagai bangsa kita mengingkarinya hanya semata-mata mengatasnamakan demokrasi dengan mereduksi maknanya.* (Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UII)

Yogyakarta Istimewa Sudah Final

Jakarta - Belum lama berselang Yogyakarta baru saja didera oleh letusan Gunung Merapi yang kekuatannya terbesar dibandingkan letusan sebelumnya dalam masa satu abad lebih. Beberapa hari ini geliat Merapi mulai tenang kembali. Yogya mulai pemulihan menata suasana kehidupan.

Di saat baru mulai tahapan proses penenangan tiba-tiba keluar pernyataan pemerintah tentang hakekat keistimewaan Yogyakarta yang terasa dalam sanubari kekuatan kejutannya. Tidak kalah besarnya dengan kekuatan letusan Merapi beberapa saat yang lalu.

Hal yang positif dari pernyataan pemerintah tersebut ternyata Yogyakarta dianggap sangat penting dan istimewa bagi pemerintah dibandingkan persoalan-persoalan lain seperti korupsi, besar pinjaman pemerintah, ketersediaan lapangan kerja, tingkat daya saing negara maupun SDM, dan sebagainya sehingga pemerintah sampai harus mengeluarkan pernyataan tentang keistimewaan Yogyakarta. 

Jika menelusuri dari beberapa aspek nampaknya keistimewaan Yogyakarta seharusnya sudah final. Dari aspek historis Yogyakarta menjadi daerah sentral dalam ranah perjuangan bangsa. Pangeran Diponegoro, Panglima Besar Sudirman, Pertempuran Yogya Kembali, kemudian pada pra dan awal kemerdekaan Yogyakarta menjadi barometer dan pusat perebutan kekuasaan penjajah dan pemerintah Indonesia.

Dalam keadaan darurat Yogya pun dengan tangan terbuka memberikan tempat bagi pemerintah pusat dapat menjalankan roda pemerintahan dan sebagai ibu kota sementara. Dari sisi yuridis konstitusional beberapa UU telah mengatur dengan jelas keistimewaan Yogyakarta sehingga pemerintah waktu itu menghargai keputusan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang memiliki kerajaan mandiri rela mendeklarasikan dan bergabung dengan Indonesia dengan menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta.

Dari sisi sosiologis Yogyakarta adalah miniatur Indonesia. Beragam suku dan budaya dapat hidup menyatu dan melebur berdampingan dengan indahnya. Dan, sehingga Yogyakarta termasuk daerah dengan jumlah terbesar wisatawan yang mengunjunginya.

Dari sisi empiris pemerintahan Yogyakarta merupakan daerah yang termasuk memiliki beberapa prestasi seperti tingkat kualitas pendidikan, ketersediaan pangan, tingkat pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tingkat ketahanan rakyat yang ditunjukkan musibah gempa pada tahun 2006. Saat ini justru menjadi berkah karena kondisinya lebih baik dan lebih indah dibanding sebelum gempa. Sehingga, suasana Yogya membawa hati yang nyaman.

Dari aspek personal di saat Belanda masih kuat bercokol di Yogya Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII berani mengambil risiko kehilangan nyawa atau paling tidak kehilangan mahkotanya. Dengan mendeklarasikan Yogyakarta bergabung dengan Indonesia yang baru saja merdeka.

Sultan HB IX dan Paku Alam VIII sangat berjasa di saat perjuangan dan awal kemerdekaan. Beliau telah memberikan berbagai bantuan moril, material, dan perlindungan fisik kepada pemimpin Negara (presiden, wakil presiden, kabinet, dan lain lainnya).

Kemudian, Sultan HB IX menunjukkan kemurahan hatinya dengan memberikan tanah yang luas untuk fasilitas umum seperti Universitas Gadjah Mada. Beliau menunjukkan keteladanan sebagai pemimpin yang memberi bukan merampas hak rakyat.

Dari aspek hakekat demokrasi dalam implementasinya justru menjunjung tinggi keberagaman. Misalnya keistimewaan Aceh, Jakarta, Papua tidak seragam. Jadi apa salahnya jika Yogyakarta memiliki keistimewaan yang unik.

Dari aspek keamanan Yogya selain berhati nyaman juga daerah yang relatif tenang dan aman. Sehingga, sejak awal kemerdekaan pemerintah pusat pun memilih Yogya sebagai ibu kota sementara di saat darurat. Di saat potensi kerusuhan akan muncul kewibawaan Sultan hadir bersama rakyat turun ke jalan untuk memberikan rasa tenang dan damai.

Dalam perjalanan waktu dari awal kemerdekaan hingga sekarang ini hakekat keistimewaan Yogyakarta telah berjalan selama 65 tahun yang menunjukkan bahwa hakekat keistimewaan Yogyakarta membawa suasana kota yang berhati nyaman bagi warga asli maupun pendatang di Yogyakarta. Dengan memperhatikan beberapa aspek tersebut rasanya sudah tidak ada celah lagi untuk mengubah hakekat keberadaan dan kedudukan Yogyakarta.

Padahal lagi kraton Yogyakarta tidak ada persoalan personal dengan Presiden. Karena, Gusti Prabukusumo sebagai adik Sultan HB X menjadi ketua DPD Partai Demokrat Yogyakarta. Kemudian ketika penulis bersama rekan pengurus suatu organisasi sowan kepada Gusti Prabukusumo telah mendengar langsung betapa Gusti Prabu sangat bangga atas kesederhanaan dan kejujuran Presiden SBY.

Namun sayang sekarang Gusti Prabukusumo pun menjadi ikut sangat sedih bersama rakyat Yogyakarta. Bahkan, Gusti Prabu dengan berat hati harus mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat karena prinsip dan harga diri terusik.

Oleh karena itu semoga DPR Pusat dapat arif dan bijak untuk memahami suasana hati Yogyakarta. Hakekat dan hal-hal yang prinsip tentang Yogyakarta biarlah tetap terkandung dalam RUU Keistimewaan Yogya dan sehingga pembahasan RUU terkonsentrasi pada hal-hal teknis.

Kepada warga Yogya diharap tetap tenang siaga karena masih ada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang terakhir. Yogya yang sudah tenang tentram dan berhati nyaman ini sebaiknya tidak perlu diusik lagi dengan berbagai pemikiran yang bersifat konstitusional-normatif-personal.

Selasa, 25 Januari 2011

Mengapa Yogyakarta Istimewa?

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Sejarawan Universitas Gadjah Mada Prof. Djoko Suryo mengatakan Indonesia memiliki tiga wilayah yang dianggap Istimewa. Ketiga daerah itu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ketiga daerah itu juga memiliki keistimewaan yang berbeda.

“Kalau DIY, istimewa pada kepemimpinannya. Yakni Sultan sebagai raja sekaligus gubernur,” kata Djoko saat dihubungi Tempo, Selasa (30/11).

Karena kedudukan sebagai sebagai raja dan jabatan sebagai gubernur melekat, kata Djoko, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan ditetapkan melalui pemilihan.

Sedangkan DKI Jakarta, kata dia, memiliki keistimewaan sebagai wilayah yang menjadi ibu kota negara. Karena keistimewaan itu maka walikota DKI Jakarta tidak juga dipilih. "Melainkan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan," ujarnya.

Sementara keistimewaan Aceh terletak pada penerapan hukum syariah Islam.

Keistimewaan itu, kata dia, tidak akan pernah ditemukan di daerah lainnya.

Sosiolog UGM, Arie Sudjito menilai keistimewaan tiga daerah itu merupakan implementasi dari otonomi khusus.

Ia mencontohkan keistimewaan Aceh. Selain memiliki keistimewaan secara historis, kekhususan Aceh lahir lantaran konflik dengan negara yang berkepanjangan.

Sedangkan keistimewaan DIY, kata Arie, muncul karena beda argumen. Sebenarnya, kata dia, posisi kraton bisa dimasukkan ke dalam tata pemerintahan. Sayangnya, sebelum RUUK DIY rampung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terburu meluncurkan bola panas yang menyebut istilah monarkhi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Jimly: Ide Pemilihan Gubernur DIY Banyak Mudaratnya

TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Profesor Jimly Assiddiqie mengatakan penetapan Gubernur Yogyakarta tidak melanggar Undang Undang Dasar 1945.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji opsi pemilihan gubernur dalam Rancangan Undang Undang Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta: apakah ditetapkan Presiden seperti yang berjalan sekarang atau dipilih lewat Pemilihan Umum seperti daerah lain. Opsi pemilihan mencuat karena tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis."

"Membaca konstitusi harus satu kesatuan normatif, tidak boleh sepenggal-penggal," ujar mantan tenaga ahli dalam Amandemen UUD 1945 satu dasawarsa lalu kepada Tempo, Selasa (30/11).

Menurutnya, Indonesia menganut sistem desentralisasi yang asimetris. "Sehingga tidak mutlak seragam, ada variasi di sana-sini." Pada pasal 18B disebutkan, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang." Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu dari empat daerah khusus/istimewa.

Keempat daerah itu dibolehkan memiliki keistimewaan. Aceh memiliki struktur pemerintahan dan peradilan Islam. Begitu juga Papua dan Papua Barat yang memiliki Lembaga Perwakilan dan Pengadilan Adat. "Yogyakarta istimewa secara eksekutif, itu saja," kata Jimly. Gubernur DIY tidak dipilih lewat Pemilihan Umum melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Keistimewaan ini, ujarnya, merupakan produk sejarah dan tidak pernah jadi masalah selama 65 tahun Indonesia berdiri.

"Pasal 18B original intend-nya untuk mengukuhkan apa yang sudah ada," katanya. Meski tidak menghapus kemungkinan untuk diubah, Jimly mengatakan ide baru tentang Gubernur DIY dipilih lebih banyak mudaratnya.

Dia membantah penetapan kepala daerah merupakan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Tiga tahun lalu, katanya, pernah diajukan Judicial Review atas penetapan Wali Kota oleh Gubernur DKI Jakarta. "Kami sudah bersidang, dan hasilnya tidak bertentangan dengan demokrasi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. "Sama dengan Yogyakarta."

REZA M

Istimewa

Putu Setia
Kata "istimewa" memang tak ada pesaingnya. Sidang istimewa, misalnya, begitu ditakuti banyak orang jika itu terjadi dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat--presiden bisa dilengserkan di sini. Adapun martabak istimewa, ini bisa berbeda, tergantung kota. Ada yang telurnya tiga, di kota lain telurnya empat. Yang pasti, "statusnya" paling tinggi, pesaing terdekatnya hanya martabak spesial.
Yogyakarta sebagai provinsi adalah satu-satunya daerah istimewa di negara kesatuan ini. Dulu pesaingnya Aceh, tapi Nanggroe Aceh Darussalam kini berstatus "khusus", sama dengan Papua dan Jakarta, tapi beda kekhususannya. Provinsi lain sepertinya tak bisa menyandang istimewa maupun khusus, karena perannya tak sebesar yang dimiliki Aceh, Jakarta, Yogya, dan Papua. Provinsi Bali akan terus bermimpi panjang untuk mendapatkan gelar "khusus", meski sejak hampir 10 tahun wacana itu dibuka serta sudah menghabiskan biaya tak sedikit untuk seminar dan kajian, termasuk lobi ke pusat.
Sebagai orang yang pernah menumpang hidup di Yogya dan mengenal baik kawasan keraton--apalagi saat Sekatenan--saya ikut marah ketika keistimewaan Yogyakarta dipersoalkan. Tetapi, sebagai orang yang percaya bahwa hidup ini terdiri atas kelahiran dan kematian, saya pun mendua, bagaimana sebaiknya kedudukan Sultan jika itu menyangkut singgasana gubernur: penetapan atau pemilihan? Selama ini adalah penetapan. Soeharto sendiri, menurut pandangan saya yang mungkin salah, pada dasarnya juga memaksakan "penetapan" dalam kedudukannya sebagai presiden. Soeharto, yang lahir di Daerah Istimewa Yogyakarta, tak pernah mau dipilih, selalu calon tunggal, meskipun itu dalam format Sidang Umum MPR.
Jika Sultan ditetapkan sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam sebagai wakilnya, diperlukan undang-undang yang sangat terperinci. Bangsa ini sudah banyak mengalami kekisruhan karena undang-undangnya tak terperinci. Kasus terakhir tentang masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembuat undang-undang tak pernah mengantisipasi jika pemimpin KPK dipidana dalam masa jabatannya, sehingga penggantinya tak jelas seberapa lama menjabat. Terjadi multitafsir.
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta harus terperinci kalau penetapan yang dipilih. Bagaimana kalau Sultan mangkat, apakah Paku Alam otomatis jadi gubernur, lalu siapa wakilnya? Bagaimana kalau keduanya mangkat? Bagaimana kalau Sultan sepuh, sementara belum ada sultan yang baru? Bagaimana kalau sultan yang baru belum cukup umur, apakah seperti biksu di Burma yang bisa dikukuhkan walau usianya 12 tahun? Bagaimana kalau seperti Solo--baik Kesunanan maupun Mangkunegaran--yang saling berebut takhta, siapa yang memutuskan sahnya sultan itu? Banyak lagi "bagaimana kalau" yang harus dijawab dan dimasukkan dalam undang-undang.
Yang membuat saya heran, pemerintah mengulur waktu menyampaikan draf rancangan undang-undang ini. Lebih heran lagi mendengar pendapat orang bahwa, kalau draf versi pemerintah itu memutuskan "pemilihan", aksi penolakan akan membesar dan mengguncang Yogya. Kenapa emosional? Itu kan draf, tugas parlemen yang menyempurnakan draf itu, termasuk menolaknya dan membuat versi lain. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat itu membuat undang-undang, bukan cuma bengong dan menunggu jatah pelesir ke luar negeri.
Jangan diulur urusan keistimewaan Yogyakarta. Provinsi ini punya peran amat besar dalam NKRI. Provinsi lain seperti Bali, misalnya, perannya kecil atau malah tak punya peran, jangan macam-macam. Kalau ingin berperan dalam sebuah negara, ya, buat negara baru, dong--ini bukan anjuran, hanya satu pilihan.

Istimewa

Putu Setia
Kata "istimewa" memang tak ada pesaingnya. Sidang istimewa, misalnya, begitu ditakuti banyak orang jika itu terjadi dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat--presiden bisa dilengserkan di sini. Adapun martabak istimewa, ini bisa berbeda, tergantung kota. Ada yang telurnya tiga, di kota lain telurnya empat. Yang pasti, "statusnya" paling tinggi, pesaing terdekatnya hanya martabak spesial.
Yogyakarta sebagai provinsi adalah satu-satunya daerah istimewa di negara kesatuan ini. Dulu pesaingnya Aceh, tapi Nanggroe Aceh Darussalam kini berstatus "khusus", sama dengan Papua dan Jakarta, tapi beda kekhususannya. Provinsi lain sepertinya tak bisa menyandang istimewa maupun khusus, karena perannya tak sebesar yang dimiliki Aceh, Jakarta, Yogya, dan Papua. Provinsi Bali akan terus bermimpi panjang untuk mendapatkan gelar "khusus", meski sejak hampir 10 tahun wacana itu dibuka serta sudah menghabiskan biaya tak sedikit untuk seminar dan kajian, termasuk lobi ke pusat.
Sebagai orang yang pernah menumpang hidup di Yogya dan mengenal baik kawasan keraton--apalagi saat Sekatenan--saya ikut marah ketika keistimewaan Yogyakarta dipersoalkan. Tetapi, sebagai orang yang percaya bahwa hidup ini terdiri atas kelahiran dan kematian, saya pun mendua, bagaimana sebaiknya kedudukan Sultan jika itu menyangkut singgasana gubernur: penetapan atau pemilihan? Selama ini adalah penetapan. Soeharto sendiri, menurut pandangan saya yang mungkin salah, pada dasarnya juga memaksakan "penetapan" dalam kedudukannya sebagai presiden. Soeharto, yang lahir di Daerah Istimewa Yogyakarta, tak pernah mau dipilih, selalu calon tunggal, meskipun itu dalam format Sidang Umum MPR.
Jika Sultan ditetapkan sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam sebagai wakilnya, diperlukan undang-undang yang sangat terperinci. Bangsa ini sudah banyak mengalami kekisruhan karena undang-undangnya tak terperinci. Kasus terakhir tentang masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembuat undang-undang tak pernah mengantisipasi jika pemimpin KPK dipidana dalam masa jabatannya, sehingga penggantinya tak jelas seberapa lama menjabat. Terjadi multitafsir.
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta harus terperinci kalau penetapan yang dipilih. Bagaimana kalau Sultan mangkat, apakah Paku Alam otomatis jadi gubernur, lalu siapa wakilnya? Bagaimana kalau keduanya mangkat? Bagaimana kalau Sultan sepuh, sementara belum ada sultan yang baru? Bagaimana kalau sultan yang baru belum cukup umur, apakah seperti biksu di Burma yang bisa dikukuhkan walau usianya 12 tahun? Bagaimana kalau seperti Solo--baik Kesunanan maupun Mangkunegaran--yang saling berebut takhta, siapa yang memutuskan sahnya sultan itu? Banyak lagi "bagaimana kalau" yang harus dijawab dan dimasukkan dalam undang-undang.
Yang membuat saya heran, pemerintah mengulur waktu menyampaikan draf rancangan undang-undang ini. Lebih heran lagi mendengar pendapat orang bahwa, kalau draf versi pemerintah itu memutuskan "pemilihan", aksi penolakan akan membesar dan mengguncang Yogya. Kenapa emosional? Itu kan draf, tugas parlemen yang menyempurnakan draf itu, termasuk menolaknya dan membuat versi lain. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat itu membuat undang-undang, bukan cuma bengong dan menunggu jatah pelesir ke luar negeri.
Jangan diulur urusan keistimewaan Yogyakarta. Provinsi ini punya peran amat besar dalam NKRI. Provinsi lain seperti Bali, misalnya, perannya kecil atau malah tak punya peran, jangan macam-macam. Kalau ingin berperan dalam sebuah negara, ya, buat negara baru, dong--ini bukan anjuran, hanya satu pilihan.

Selasa, 11 Januari 2011

Emosi SBY dan Sri Sultan HB X

Masyarakat Yogyakarta menunjukkan kemarahan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berbagai stiker bermunculan yang menyuarakan rakyat Yogyakarta siap referendum, menentukan sikap terhadap masa depan Kesultanan Yogyakarta. Kegerahan masyarakat Yogya ini muncul sebagai reaksi atas pernyataan SBY yang secara tidak langsung diinterpretasikan menuding pemerintahan Yogyakarta saat ini tidak demokratis dan menerapkan system monarki.



Kemarahan rakyat Yogyakarta itu diawali oleh reaksi Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang membantah pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan system monarki dan apalagi disebut bertentangan dengan demokratis. Sri Sultan menyatakan, dirinya sebagai Gubernur DIY sama saja dengan gubernur yang ada di seluruh Indonesia, yaitu bertanggungjawab kepada pemerintah pusat dan pemerintahannya juga dilengkapi dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan berbagai perangkat pemerintahan lainnya sebagaimna pemerintahan daerah yang ada di republik ini.

Ada apa sesungguhnya dari pernyataan SBY tentang DIY ini? Secara faktual, SBY bicara soal DIY karena pemerintah akan menyerahkan draf RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang DIY yang sebetulnya sudah sejak lama akan diajukan ke DPR. Lantas, apakah substansi RUU itu menyangkut masalah system monarki dan demokrasi? Tampaknya, melihat polemik yang muncul, tanpa disadari SBY telah membuka ke publik tentang ketidakharmonisan hubungan dirinya dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Oleh karena itulah, kini publik sudah tahu bahwa hubungan SBY-Sri Sultan HB X benar-benar sedang tidak serasi, selaras dan seimbang atau ringkasnya tidak harmonis. Sepanjang data yang terungkap selama era reformasi sekarang ini, hubungan SBY-Sri Sultan HB X dalam pentas elit nasional memang kurang terlihat begitu mesra, terlebih ketika berlangsung ajang persaingan pemilihan Presiden 2004 dan 2009.

Bahkan ketika awal reformasi, SBY-Sri Sultan bukanlah dua tokoh satu kelompok yang selalu disejajarkan dalam pembicaraan publik. Bila kita membuka lembaran pemberitaan media dalam awal reformasi 1998 – 2001, elit yang banyak disejajarkan adalah Sri Sultan bersama Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, dan KH Abdurrahman Wahid yang kala itu popular dengan sebutan tokoh kelompok Ciganjur. Nama SBY baru mencuat dan mulai disejajarkan dengan tokoh Ciganjur tersebut ketika ikut dalam bursa Wakil Presiden, pasca pemerintahan Gus Dur. Hal itupun baru mencuat ketika SBY mundur dari Kabinet Megawati menjelang Pilpres 2004.

Melihat realitas masa lalu itu, Sri Sultan HB X masa era kepemimpinan SBY memang tidak mengedepankan dirinya sebagai seorang Gubernur DIY yang harus tunduk kepada Presiden tetapi lebih menampilkan sosok dirinya sebagai tokoh sebagaimana seperti Amien Rais dan Megawati. Kita tahu, Amien Rais dan Megawati terlepas dari posisi mereka sebagai tokoh partai politik, juga memposisikan sebagai tokoh publik yang ikut menggulirkan dan memiliki peran utama dalam gerakan reformasi.

Sikap Sri Sultan HB X yang seolah menjaga jarak dengan kepemimpinan SBY sesungguhnya adalah sesuatu yang dapat dimaklumi dalam konteks kesejarahan, termasuk posisi Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Kita sekarang ini melalui pemberitaan media dapat mengetahui peran DIY dalam sejarah berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Boleh dikatakan, tidak ada yang dapat membantah peran DIY dalam perjuangan kemerdekaan RI. Dapat juga diketahui, peran Sri Sultan HB IX, ayahanda Sri Sultan sekarang dalam mengambil sikap, keputusan berkomitmen untuk NKRI. Padahal patut diketahui, kesultanan Yogyakarta sangat terkait dengan sejarah Kerajaan Mataram yang terutama menguasai Pulau Jawa sehingga sampai saat ini Sri Sultan disebut pula sebagai satu-satunya Raja Jawa yang masih ada.

Tampaknya dengan pernyataanya soal demokrasi dan monarki, SBY lebih melihat Sri Sultan sebagai Gubernur DIY yang harus “tunduk” kepada dirinya sebagai Presiden RI. Sementara Sri Sultan sendiri lebih memposisikan diri sebagai pemimpin Kraton Yogya yang secara kultural tidak merasa perlu “tunduk” kepada SBY. Hal ini dapat dinilai dari berbagai pernyataan Sri Sultan menyikapi berbagai persoalan nasional, termasuk bergabungnya dia dalam “ormas” Nasional Demokrat bersama Surya Paloh. Oleh karena itu, ketika draf RUU DIY mau digulirkan, SBY seolah memberi warning kepada Sri Sultan tentang sikapnya yang cenderung tidak “tunduk” tersebut.

Lantas, mengapa masyarakat Yogya marah ketika SBY menyinggung tentang soal demokrasi dan monarki? Apakah karena sebelumnya Sri Sultan HB X telah menunjukkan jawaban cukup emosional terhadap tudingan SBY itu? Boleh jadi hal itu demikian, sebagai bentuk mendukung Sri Sultan HB X. Namun lebih dari itu, rakyat Yogya juga protes dalam arti sesungguhnya, membantah soal isu demokrasi dan monarki. Protes itu bukan sekadar sikap emosional tetapi dengan nalar, argumentasi dan berdasarkan fakta yang ada. Mereka yang unjuk protes secara lantang itu juga termasuk para kaum intelektual, akademisi berbagai perguruan tinggi di DIY, termasuk juga Universitas Gadjahmada.

Hebatnya lagi mereka yang memprotes pernyataan SBY juga dari mereka yang pernah tinggal di Yogya tapi sudah lama berkiprah di luar Yogya. Mereka membantah SBY, jika dikatakan demokrasi dapat bertabrakan dengan monarki, apalagi monarki ala Yogya sekarang ini. Bahkan dengan celetukan, ada yang menyebut, koq SBY menyamaratakan semua monarki dalam arti negatif, melupakan masih eksisnya system monarki seperti Inggeris yang demokratis? Apakah SBY secara emosional sengaja mengusik pribadi Sri Sultan HB X dengan menuding sebagai monarki absolute karena masa jabatan gubernur DIY yang dipegang seolah seumur hidup dan diwariskan kepada keturunan Sri Sultan?

Terlepas dari semua itu, monarki atau bukan, apa yang ada di Yogayakarta sekarang ini, banyak disebut oleh kalangan intelektual, terutama yang pernah tinggal di Yogya, merupakan suatu contoh kehidupan masyarakat Indonesia paling ideal. Bila ingin melihat kebhinekaan, semangat pluralism, jauh dari primordialisme dan sektarianisme, maka lihatlah Yogyakarta. Gubernur DIY boleh Sri Sultan, namun jajaran pemerintahannya tidaklah didominasi orang DIY asli, apalagi harus orang Jawa. Bupati pun di DIY bisa bukan orang Jawa. Coba juga lihat mereka yang pernah jadi Rektor UGM, tidak selalu orang Jawa, tapi pernah orang Aceh, NTT, dan lainnya. Bandingkan dengan Rektor PTN di luar DIY, apalagi sekarang ini. Bila ingin melihat kehidupan Indonesia yang harmonis, jauh dari konflik, perhatikanlah kehidupan masyarakat di Jl Malioboro yang penuh ragam, keriuhan yang tanpa gejolak.

Jadi selama ini, Sri Sultan HB X boleh-boleh saja adalah Gubernur DIY namun kehidupan Yogyakarta adalah milik rakyatnya, rakyat Indonesia. Yogyakarta daerah terbuka, dimukimi oleh siapa saja rakyat Indonesia asal manapun. Lewat ikon kota (daerah) pelajar dan wisata, siapapun boleh tingal di Yogya. Sebagaimana dikatakan ayahandanya, Sri Sultan HB IX, pahlawan nasional yang pernah menjabat Wakil Presiden: “tahta untuk rakyat.” Inilah sesungguhnya demokrasi, Sri Sultan sudah menyerahkan kedaulatannya kepada rakyat. Sri Sultan sebagai pemimpin Kraton Yogya lebih banyak bersifat mengayomi daripada unjuk kekuasaan.

Artinya, pernyataan SBY memang wajar mengundang reaksi tajam, dan tidak salah kalau ada yang menyebut pernyataannya itu menunjukkan tidak atau kurangnya penghayatan SBY terhadap sejarah NKRI yang terkait Yogyakarta. Lebih dari itu, SBY hanya menunjukkan emosi ketersinggungan melihat langgam kepemimpinan Sri Sultan HB X yang lebih menonjolkan pemimpin Kraton secara kultural ketimbang sebagai Gubernur DIY. Mudah-mudahan saja, soal ketersinggungan ini hanyalah karena komunikasi politik yang patut untuk dibenahi. SBY mau tidak mau patut belajar para pendahulunya, terutama Bung Karno dan Pak Harto, dua pemimpin yang lama berkuasa namun arif dalam menyikapi DI Yogya dan Sri Sultan.

(Penulis Alumni Sekolah Pascasarjana UGM).