Minggu, 09 Januari 2011

BERI MASUKAN SOAL RUUK DIY ; Warga Yogya Bakal Gruduk DPR

10/01/2011 08:05:58 JAKARTA (KR) - Setelah melakukan gugatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), salah satu elemen masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta Senin (10/1) hari ini berencana bertemu Ketua DPR RI dan fraksi-fraksi. Langkah serupa juga akan dilakukan jajaran Pemkab dan DPRD Bantul untuk menyampaikan aspirasi tentang mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Menurut Ketua Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, Yohanes Ayug Khan, surat yang akan diajukan itu intinya adalah sehubungan dengan gugatan TUN kepada Presiden RI, terkait prosedur penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). ”Kami memohon pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali rencana pembahasan RUUK DIY. Apakah perlu dilanjutkan atau ditunda hingga ada keputusan tetap di pengadilan terhadap gugatan tersebut,” kata Yohanes di Jakarta, Minggu (9/1). Dari pengaduan ke PTUN tersebut, diakui pihaknya telah menerima Surat Panggilan Resmi dari PTUN Jakarta tertanggal 3 Januari lalu dengan nomor W2.TUN1.09/HK.06/1/2011. * Bersambung hal 7 kol 6 ”Yang intinya meminta kami datang ke PTUN Jakarta tanggal 17 Januari mendatang menghadap Ketua PTUN Jakarta, untuk dimintai keterangan sehubungan gugatan kami ke Presiden RI. Untuk panggilan itu kami telah siap datang untuk memenuhinya,” katanya. Sedangkan jajaran Pemkab dan DPRD Bantul, akan membawa hasil rapat paripurna DPRD setempat yang berisi dukungan agar Gubernur DIY diangkat melalui mekanisme penetapan. Rombongan akan bertemu dengan Pimpinan DPR, Selasa (11/1) mendatang. Diharapkan, penyerahan hasil sidang paripurna ini akan jadi masukan bagi anggota DPR RI dalam membahas RUUK DIY. ”Dalam pernyataan sikap DPRD Bantul tersebut terkandung tekad untuk mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI. Selanjutnya juga mengusulkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui mekanisme penetapan,” kata Bambang Legowo, Kepala Humas dan Informasi Pemkab Bantul. Sementara Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bantul Agus Subagyo menyatakan, penyampaian hasil rapat paripurna dengan agenda mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada pimpinan DPR sudah menjadi agenda dan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Bantul. ”Kami berharap aspirasi dari masyarakat Bantul ini menjadi pertimbangan komisi II dalam membahas RUUK DIY,” ujarnya. Terpisah Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berharap proses pembahasan RUU berjalan lancar. ”Nanti kami langsung membahas penetapan atau pemilihan, tidak seperti 2010 yang menjadi tarik ulur. Saat ini masih ada satu partai, yaitu Partai Demokrat yang menginginkan pembahasan RUU itu diulang. Kalau ditarik ulur terus lima tahun tidak akan selesai,” ujarnya. (Sim/Mgn/Edi)-b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar