Sabtu, 27 Agustus 2011

September, Batas Akhir Pemerintah Selesaikan RUUK DIY

SLEMAN (KRjogja.com) - Masa perpanjangan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY akan habis pada 8 Oktober 2011 mendatang. Namun, hingga saat ini pembahasan draft RUUK DIY belum menunjukkan titik terang.

Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijoyo mengungkapkan, pembahasan RUUK DIY kini kembali dimulai usai masa reses Komisi II DPR RI. "Saat ini rakyat masih menunggu proses persidangan di Komisi II. Tapi, draft Kemendagri masih sama, yakni tetap menggunakan istilah Gubernur Utama. Makanya, kita tunggu saja nanti hasil sidang," jelasnya kepada KRjogja.com, Sabtu (20/8).

Sukiman mengaku, rakyat di DIY berharap, ada keputusan tetap terkait jabatan Gubernur DIY pada September mendatang. Sehingga, sebelum masa perpanjangan habis, sudah memiliki ketetapan hukum. "Kan masa perpanjangan Sri Sultan akan habis 8 Oktober besok. Makanya, paling tidak September harus sudah ada keputusan," tandasnya.

Namun, jika nantinya tidak ada keputusan tetap, maka rakyat DIY tidak punya pilihan lain untuk menggelar kongres rakyat. Agendanya, pengukuhan Sri Sultan HB X dan Sri Paku Alam VIII sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY secara penetapan. "Meskipun ada keputusan tetapi jika tidak sesuai aspirasi rakyat, maka tetap akan kita gelar sidang rakyat di Alun-Alun Utara pada awal Oktober sebelum masa perpanjangan habis," ungkap Sukiman.

Kongres rakyat tersebut, menurut Sukiman, memiliki legalitas formal. Pasalnya, DPRD Propinsi DIY serta seluruh DPRD tingkat Kabupaten dan Kota telah menyepakati penetapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. "Kongres rakyat itu sudah final sebagai bentuk pemerintahan rakyat. DPR RI pun akan sepakat karena keputusan DPRD di tingkat daerah seragam," tandasnya.

Meski demikian, jika pemerintah pusat mempertanyakan legalitas, maka hasil kongres rakyat akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah International. "Intinya sekarang ini, ada tidak itikad dari pemerintah pusat untuk mendengarkan aspirasi rakyat DIY secara utuh tanpa dilandasi kepentingan politik," pungkas Sukiman. (Dhi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar