Rabu, 28 September 2011

 JAKARTA, KOMPAS.com — Sultan Hamengku Buwono X menerima perpanjangan masa jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama satu tahun. Perpanjangan ini disebabkan belum tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY saat ini semestinya berakhir pada 9 Oktober 2011. Namun, karena terkendala pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), masa jabatan itu diperpanjang. "Saya menerima perpanjangan ini," kata Sultan kepada para wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/9/2011). Sultan menyerahkan proses pembahasan RUUK DIY tersebut kepada DPR. Ia berharap Komisi II DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya dalam waktu satu tahun. Masa perpanjangan selama satu tahun juga akan digunakan untuk memberikan pemahaman kepada publik, termasuk masyarakat Yogyakarta, terhadap keberadaan undang-undang tersebut. Ketika ditanya apakah akan menerima RUUK yang dibahas DPR, Sultan mengatakan, "Ya otomatis, wong itu keputusan lembaga legislasi nasional, kok," kata Sultan. Saat ini ada beberapa permasalahan krusial yang belum disepakati perwakilan DPR dan pemerintah. Salah satu permasalahan yang belum disepakati adalah mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta posisi sultan dalam struktur pemerintahan daerah istimewa. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sultan Hamengku Buwono diposisikan sebagai gubernur utama yang posisinya di atas kepala daerah. Adapun mayoritas fraksi di DPR menginginkan sultan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar