Rabu, 28 September 2011

Sri Sultan Hamengkubuwono IX Warning Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Nurul Arifin mengungkap, persetujuan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengukubowono IX sebenarnya memperpanjang masa jabatan satu tahun adalah sebuah warning, peringatan agar pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta serius untuk dilanjutkan. Nurul menegaskan, dua fraksi di DPR, PAN dan Demokrat yang masih kukuh, menolak Gubernur DIY dipilih dengan ditetapkan. Nurul, kepada tribun, Rabu (28/09/2011) mengungkapkan, jika kepentingan untuk menyelesaikan UU DIY menjadi keingingan bersama, maka waktu satu tahun itu cukup. Karena hanya tiga point yang belum sepakat terkait RUU ini. Yaitu, soal penetapan, tanah dan keikut sertaan rakyat dalam prosesnya. "Masalahnya, adalah hasrat untuk penetapan, tidak menjadi keinginan bersama itu. Dan justru, tersanderanya RUU ini ya di klausul ini. Hanya dua fraksi yg setuju pemilihan, PAN dan Demokrat. Yang lain, maunya penetapan kok, seluruh fraksi, minus dua fraksi itu tadi," Nurul menegaskan. ‎​Nurul kemudian meminta kepada rakyat Yogyakarta untuk bersabar dulu, sampai ujung pembahasan RUUK DIY ini selesai. "Dan buat saya statement Sri Sultan itu, sudah bentuk peringatan. Beliau setuju perpanjangan satu tahun, tapi setelah itu UU selesai. Kalo tidak juga, maka, jreng," Nurul menandaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar