Rabu, 28 September 2011

Sultan Sepakat Tetap Gubernur Setahun Lagi Hasil Pertemuan dengan SBY dan Mendagri Tadi Malam

JAKARTA - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X bakal kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Hal itu terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta yang belum rampung di DPR hingga berakhirnya masa jabatan Sultan sebagai gubernur pada 8 Oktober mendatang. Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan pertemuan antara Sultan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan, tadi malam. "Saya sepakat untuk menerima perpanjangan tetapi satu tahun," kata Sultan usai pertemuan. Sultan menjelaskan alasan perpanjangan tersebut tidak selama dua tahun seperti yang selama ini banyak beredar. Menurutnya, disepakatinya perpanjangan satu tahun itu agar ada pemahaman kepada publik bahwa antara DPR dan eksekutif (pemerintah) memiliki kemauan untuk menyelesaikan RUUK Jogjakarta itu secepat mungkin. Sehingga diharapkan, pembahasannya akan rampung dalam waktu satu tahun. "Dasarnya kan untuk menyelesaikan itu. Makanya saya hanya bersedia dalam waktu satu tahun," tuturnya. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi psikologi politis eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat proses penyelesaian RUU Keistimewaan Jogjakarta. Sultan enggan berandai-andai bakal kembali menjadi gubernur Jogja jika pembahasan RUUK tersebut rampung. Menurutnya, yang penting saat ini adalah RUUK itu bisa segera selesai dalam waktu satu tahun. Dia menegaskan akan menerima hasil pembahasan RUUK Jogjakarta di DPR. "Ya otomatis, wong itu keputusan lembaga legislasi nasional kok. Kita lihat nanti (keputusannnya)," kata suami Gusti Kanjeng Ratu Hemas itu. Mendagri Gamawan mengungkapkan, pertemuan Presiden SBY dengan Sultan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kesepakatan pun akhirnya bisa diambil. "Presiden segera mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Sultan (sebagai gubernur)," kata Gamawan. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, presiden tidak memberikan tawaran berapa tahun perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur. "Sultan yang menyampaikan sebaiknya satu tahun supaya undang-undang segera diselesaikan," ucap Gamawan. Mantan Gubernur Sumbar itu mengungkapkan, dalam undang-undang nanti sudah dibuatkan draft untuk masa persiapan pelaksanaannya. Misalnya dilahirkan PP dan Perda. "(Kalau) undang-undang sudah diketok dalam satu tahun ini, kemudian nanti ada ruang untuk masa perpanjangan untuk menyiapkan PP dan Perda," urainya. Terkait dengan penetapan atau pemilihan dalam menetapkan gubernur DI Jogjakarta, Gamawan mengatakan tidak menggunakan dua istilah tersebut. "Tetapi mekanisme yang kita atur dalam RUU itu. Ada mekanismenya," katanya. Sebelumnya diberitakan, DPR dan Pemerintah menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan (Jawa Pos, 22/9). Undang-undang akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri. Lobi tertutup itu khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Sementara masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. (fal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar