Rabu, 28 September 2011

Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011

JAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal bakal berakhirnya jabatan Raja Jogja itu di kursi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 9 Oktober mendatang. Pemerintah pun telah menyiapkan tiga opsi bagi masa jabatan Sultan HB X dan Sri Pakualam di kursi Gubernur dan Wagub DIY. Mendagri menyatakan bahwa Sultan HB X memang tidak meminta perpanjangan masa jabatan sebagai Gubernur DIY. "Sultan tidak meminta seperti itu, tapi memberitahukan melalui surat bahwa masa perpanjangannya habis 9 Oktober," ujar Mendagri di Jakarta, Selasa (27/9). Mendagri mengaku tengah menyiapkan opsi terbaik. Untuk itu Mendagri telah berbicara melalui sambungan telpon dengan Sultan. "Tadi malam saya kontak-kontakan dengan sultan. Dalam suasana cair dan fine-fine saja," ungkapnya. Sementara juru bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menjelaskan, Kemendagri telah mengajukan tiga opsi terkait perpanjangan jabatan Sri Sultan HB X. Opsi pertama, masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wagub DIY akan diperpanjang hingga UU Keistimewaan Jogja resmi diundangkan. Opsi kedua, kata birokrat yang akrab disapa dengan nama Dony itu, masa jabatan Sultan dan Pakualam diperpanjang hingga lima tahun. "Opsi ini sebagai masa transisi. Setelah 2016, pengisiannya diseusiakan dengan UUK DIY," sebut Dony. Sedangkan sesuai opsi ketiga, masa jabatan Sultan diperpanjang tanpa batasan. Artinya, kata Dony, jabatan Sultan sebagai gubernur baru berakhir jika berhalangan tetap. Namun demikian Dony menegaskan bahwa belum ada opsi yang dipilih karena semua diserahkan ke Presiden. "Nanti diatur dengan Keppres tentang perpanjangan masa jabatan gubenur dan wakil gubernur DIY. Dengan tiga alternatif muatan yang akan diatur dalam substansi Keppres dimaksud, semua bergantung sesuai wewenang dan keputusan presiden," tandas Dony. Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan Sultan berakhir pada 9 Oktober 2008. Namun Presiden SBY mengeluarkan Keppres 86/P/2008 yang memperpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 Oktober 2011 ini. Keppres yang dikeluarkan SBY itu merupakan Keppres kedua tentang perpanjangan masa jabatan Sultan. Pada 2003, Presiden Megawati juga pernah mengeluarkan Keppres 179/M/2003 yang memperpanjang jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 oktober 2008. Sementara mengutip ketentuan Pasal 91 B UU Nomor 5 Tahun 1974, pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 1999, dan Pasal 226 Ayat 2 UU 32 Tahun 2004, Dony menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memang tak terikat dengan masa jabatan maupun persyaratan seperti ketentuan yang berlaku daerah lain. Karenanya, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan wewenang presiden. "Artinya, dengan pemberitahuan itu, Mendagri mengajukan usul perpanjangan Sri Sultan kepada Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar