Rabu, 28 September 2011

RUU Keistimewaan Jogjakarta Lobi Tertutup, Sultan Disepakati Dipilih Dengan Penetapan

JAKARTA - Polemik Revisi Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta nampaknya segera berakhir. DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan. "Undang Undang ini akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Pemerintah dan DPR sudah clear soal itu," ujar Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri. Menurut Hakam, lobi tertutup kemarin khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. Dalam hal penetapan gubernur, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa hal itu dilakukan melalui DPRD provinsi. Secara teknis, DPRD hanya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan aspirasi yang ada di masyarakat. Saat ini, mayoritas masyarakat Jogja menginginkan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. "Kalau ternyata yang diinginkan adalah Sultan dan Paku Alam, maka itu yang ditetapkan DPRD," ujarnya. Dengan pasal penetapan itu, bukan berarti dibuka peluang adanya pemilihan di tingkat elit. Hakam menyatakan, ketentua RUUK Jogja nanti hanya memperbolehkan satu pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk ditetapkan. Bagaimana jika terdapat dua pasangan dari masyarakat? Hakam menyatakan, RUUK Jogja sudah mengantisipasi itu. Kemendagri dan Komisi II DPR sepakat jika ada dua atau lebih pasangan yang diusulkan masyarakat, maka mekanisme akan dikembalikan ke aturan paugeran. "Dari keraton muncul satu pasang, disetujui fraksi-fraksi kemudian ditetapkan. Ini supaya tidak ada konflik di keraton, biar mekanisme internal yang menyelesaikan," imbuhnya. Meski mekanisme pengisian jabatan sudah ditetapkan, masih ada perbedaan tentang siapa pihak yang berhak mengisi jabatan gubernur Jogja. Komisi II DPR RI berpandangan bahwa yang dicalonkan adalah mereka yang berasal dari keraton. Sementara Kemendagri menilai, unsur keraton dan juga unsur masyarakat bisa maju sebagai calon gubernur untuk ditetapkan. "Ini masih diperbincangkan," jelasnya. Hakam menambahkan, RUUK Jogja ini nantinya tidak bisa langsung diberlakukan. Menurut dia, RUUK Jogja baru akan berlaku tujuh tahun setelah aturan ini ditetapkan. Ini karena, setelah RUUK Jogja sah menjadi UU, Sri Sultan dan Paku Alam akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama tujuh tahun kepemimpinan. Angka tujuh tahun itu, jelas dia dibagi dalam masa transisi yang ditetapkan selama dua tahun, dan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. "Sehingga kalau dihitung, Sultan akan ditetapkan tujuh tahun ke depan sebagai Gubernur," tandasnya.(bay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar