Rabu, 28 September 2011

Sultan HB X: Saya Tak Pernah Minta Perpanjangan

AKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X di Jakarta, Senin (26/9/2011) menjelang tengah malam, menegaskan, ia tidak pernah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta perpanjangan masa jabatannya selama dua atau tiga tahun. Masa jabatannya sebagai Gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2011 sehingga ia mengirimkan surat kepada Mendagri untuk memberitahukan akan berakhirnya masa jabatannya itu. "Namun, tidak ada permintaan perpanjangan masa jabatan saya, seperti dikatakan Mendagri. Ora ilok (tidak pantas), orang kok meminta jabatan," kata Sultan HB X kepada Kompas. Sebelumnya diberitakan, Mendagri sudah mengirimkan surat usulan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan perpanjangan masa jabatan itu selama dua tahun yang, menurut Mendagri, seperti disampaikan pula oleh Sultan HB X. "Itu bohong," tegas Sultan HB X, menanggapi keterangan Mendagri. Sultan HB X menandaskan, ia tidak pernah dan tidak akan pernah meminta-minta jabatan, termasuk mengusulkan perpanjangan masa jabatannya. Secara terpisah, anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY dari Pemerintah Provinsi DIY, Achiel Suyanto, menambahkan, Mendagri harus mengklarifikasi pernyataannya bahwa Sultan HB X mengusulkan perpanjangan masa jabatannya sebagai Gubernur DIY selama dua atau tiga tahun. Sebab, Sultan HB X tak pernah mengajukannya. Pernyataan itu menyakiti hati rakyat DIY yang mendukung Sultan HB X dan Sri Paduka Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar