Rabu, 28 September 2011

Sultan Anggap Perpanjangan Satu Tahun Untungkan Masyarakat

YOGYAKARTA--MICOM: Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diperpanjang selama satu tahun. Jabatan gubernur dan wakil Gubernur yang sekarang dipegang Sri SUltan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan berakhir 9 Oktober mendatang. Perpanjangan satu tahun, jelas Sri Sultan, sangat menguntungkan masyarakat. Pasalnya, mereka tidak akan perlu menunggu lama untuk mengetahui keputusan UU Keistimewaan DIY karena hanya satu tahun. "Dalam waktu satu tahun itu, mau tidak mau eksekutif dan legislatif harus menyelesaikan UU Keistimewaan," terangnya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (28/9). (OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar