Rabu, 28 September 2011

Perpanjangan Masa Jabatan Sultan Sebelum 8 Oktober

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bakal diterbitkan sebelum 8 Oktober 2011. Diharapkan Undang-Undang Keistimewaan DIY selesai dalam satu tahun. "Andaikata undang-undang selesai, dalam draf-nya, kami sudah mencantumkan masa persiapan dua tahun," ujarnya, seusai menemani Sultan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa (27/9/2011) malam.. Masa persiapan dua tahun dimaksudkan, untuk memberi ruang bagi pembuatan perangkat peraturan pendukung undang-undang, seperti peraturan pemerintah. Setelah masa perpanjangan satu tahun habis, masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta akan diperpanjang dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Perpanjangan dua tahun ini dilakukan tidak lagi berdasarkan Keppres, melainkan undang-undang. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar