Senin, 07 Maret 2011

Penetapan Gubernur Juga Demokratis Pandangan Forum Konstitusi atas RUUK Jogja

JAKARTA – Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya tidak mengatur konsep pemilihan demokratis secara kaku. Terhadap konteks daerah istimewa, pemilihan atau penetapan kepala daerah sebaiknya dirumuskan berdasar aspirasi seta aturan UU sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR kemarin (2/3). Meski selama ini pengisian jabatan di Jogja dilakukan melalui penetapan, konstitusi tetap membuka peluang adanya modifikasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

’’Original intent (UUD 1945) itu kan misalnya gubernur utama tidak pernah ada dalam konstitusi kita. Kalau yang tentang penetapan atau pemilihan, sebenarnya diserahkan pada undang-undang,’’ katanya.
Menurut Harun, pengisian jabatan kepala daerah di daerah istimewa bisa dilakukan dengan penetapan maupun pemilihan langsung. DPR dan pemerintah bisa bebas menerjemahkan frasa demokratis dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Hanya, dalam perumusan, DPR dan pemerintah diminta tidak mengabaikan aspirasi warga Jogja. ’’Sebab, aturan yang nanti dibuat kan berlaku di masyarakat,’’ ujarnya. Jika satu konsep dipaksakan, potensi konflik bisa terjadi.
Anggota Forum Konstitusi Zain Badjeber menambahkan, pembuatan perundangan tentu tidak sekadar melihat sejarah kebudayaan, melainkan juga menilik sejarah undang-undang yang pernah mengatur. UU No 22/1948 tentang Pemda, UU No 3/1950 tentang Jogja, UU No 5/1974 tentang Pemda, dan UU No 22/1999 tentang Pemda seluruhnya mengacu pada pengisian jabatan melalui penetapan.
’’Artinya, wakil rakyat dan pemerintah yang selama ini membuat UU sebaiknya
tidak mengutak-atik apa yang sudah terjadi,’’ ujarnya.

Menurut dia, agar RUUK Jogja bisa sesuai dengan konstitusi serta aspirasi masyarakat Jogja, sebaiknya DPR dan pemerintah memperkuat aturan dengan mengadopsi peraturan di internal kesultanan. Mekanisme internal itu sudah berjalan efektif selama beratus-ratus tahun.
Bisa jadi, mekanisme internal di Kesultanan Jogja akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai asas kepastian dalam RUUK yang ditetapkan. ’’Mengadopsi aturan keraton itu sah-sah saja,’’ tegasnya. (bay/c5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar