Selasa, 01 Februari 2011

DPRD Kawal RUUK DIY

YOGYA (KRjogja.com) - Tim Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY akan mengawal proses pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan berangkat ke Jakarta pada awal Februari. Namun, belum mengetahui memiliki hak suara atau tidak.

Sekretaris komisi D DPRD DIY yang juga merupakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD DIY, Arif Rahman Hakim mengungkapkan, dalam Rapat Dengat Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi II DPR RI, pihak DPRD DIY tidak diundang dalam kapasitas sebagai lembaga. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pendapat tim delegasi yang tidak satu suara atau bisa berbeda.

"Kita diundang sebagai masyarakat umum sehingga tidak diwajibkan adanya kesamaan pendapat. Saya sendiri juga tidak tahu apakah hal tersebut sengaja dirancang atau mereka memang tidak mengerti bahwa RDPU punya dampak berbeda pendapat," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (30/1).

Arif mengaku Banmus belum memastikan rencana untuk mengawal seterusnya pembahasan RUUK DIY di DPR RI. Hal tersebut dikarenakan jadwal pembahasan RUUK di komisi II DPR RI masih menunggu kepastian final.

"Meski memungkinkan untuk terjadi perbedaan pendapat dari tim, namun apabila pembahasan RUUK DIY di DPR pada akhirnya tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Yogyakarta, maka Banmus berencana untuk menemui wakil-wakil rakyat di DPR RI yang berasal dari Yogyakarta untuk mendesak pembahasan RUUK sesuai dengan aspirasi rakyat Yogyakarta," katanya.

Dijelaskan, keberangkatan tim delegasi RUUK DPRD DIY ke Jakarta akanberlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama pada 1-2 Februari 2011 yang bertepatan dengan rapur DPR RI terkait RUUK. Sedangkan tahap kedua berlangsung pada 9 Februari 2011 dengan agenda pertemuan dengan komisi II DPR RI. (Ran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar