Selasa, 01 Februari 2011

Mendagri Silakan Rakyat Memilih Sultan

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Dalam Negeri (mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta memegang kunci atau keputusan soal pengisian jabatan gubernur di provinsi itu.

"Kuncinya di DPRD dan masyarakat. Kalau masyarakat Yogyakarta menginginkan Sultan sebagai gubernur maka silakan rakyat memilih Sultan," katanya di Jakarta, Senin (31/1).

Dengan demikian, katanya, hanya Sultan yang akan maju sebagai gubernur dan dapat langsung dikukuhkan.

Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan (RUUK) DIY saat ini sedang dibahas di DPR. Salah satu poin yang diperdebatkan dalam RUUK tersebut yakni pengaturan tentang pengisian jabatan gubernur.

Sebelumnya, Gamawan menjelaskan, posisi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Namun, untuk menjalankan proses pemerintahan dipilih seorang gubernur. Pemerintah mengusulkan pengisian jabatan Gubernur DIY dilakukan secara demokratis sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yakni melalui DPRD.

Usulan dari pemerintah ini mendapatkan kritikan dari banyak pihak, bahwa seharusnya sultan langsung ditetapkan sebagai gubernur DIY. Selain itu, konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama juga dipermasalahkan.

Terkait dengan konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama, Gamawan mengatakan, jika sebutan tersebut dipermasalahkan maka dapat dibahas sebutan lainnya yang sesuai. Mendagri menegaskan soal gubernur utama dan wakil gubernur utama tersebut bukanlah harga mati.

"Dalam pembahasan dengan DPR nanti kita sampaikan, kalau bahasa istilah itu tidak cocok, apa namanya terserah yang penting fungsi dan perannya itu," ujarnya.

Terkait dengan pemilihan Gubernur DIY secara demokratis, Gamawan mengatakan, hal itu merupakan amanat dari UU 1945 dengan tetap memperhatikan keistimewaan Yogyakarta.

Ketika memberikan keterangan di DPR soal RUUK DIY, Rabu (26/1), Mendagri mengemukakan, sejak otonomi daerah digulirkan, kewenangan yang dimiliki daerah semakin besar dan kompleks. Dengan demikian, tugas-tugas gubernur akan menguras energi, pikiran dan fisik yang prima.

"Karena itu, bila saatnya nanti Sultan dan Paku Alam berusia senja, adalah tidak pada tempatnya membebani beliau dengan tugas-tugas yang sangat berat," katanya.

Apabila kemudian Sultan yang bertahta adalah seorang yang berusia remaja, adalah tidak pada tempatnya pula diberi tugas berat yang mungkin belum mampu dipikulnya.

(Ant/Yan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar