Selasa, 01 Februari 2011

FPKB Usul Penetapan Gubernur DIY

JAKARTA (KRjogja.com) - Fraksi Kebangkitan Bangsa akan menyampaikan usulan agar Sultan dari Keraton Yogyakarta bisa ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta asalkan melepaskan semua keterlibatannya di partai politik.

"Kami akan mengusulkan opsi penetapan Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta di Komisi II DPR RI, asalkan bersikap netral dan berdiri di atas seluruh kepentingan politik," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Marwan Jafar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/2).

Menurut dia, usulan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari rapat kerja nasional (rakernas) Fraksi PKB di Jakarta, Senin (31/1).

Fraksi PKB, menurut dia, akan meminta penjelasan dan komitmen dari Sri Sultan Hamengku Buwono X apakah bersedia untuk melepaskan seluruh keterlibatannya di partai politik dan bersikap netral.

Marwan menambahkan, usulan tersebut didasarkan atas tafsir terhadap pasal 18A dan pasal 18B UUD RI 1945 yang menyebutkan soal pemilihan kepala daerah dan mengakomodasi keistimewaan suatu daerah.

"Pada pasal 18A merupakan pasal kompromi, yang memungkin melakukan kompromi poiitik. Dalam kompromi itu, Sultan dari Keraton Yogyakarta harus melepaskan dari seluruh keterlibatannya di partai politik untuk ditetapkan sebagai gubernur," katanya.

Kemudian pada pasal 18B, menurut dia, mengakomodasi keberadaan dan keanekaragaman daerah-daerah termasuk mengakomodasi keistimewaan di suatu daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut dia, opsi usulan yang akan disampaikan Fraksi PKB ini merupakan faktor harmonisasi dari beberapa aspek pada pembahasan RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta. (Ant/Tom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar